BANTENCORNER.COM – Pemilu sebagai pesta demokrasi, idealnya menjadi momentum penentuan arah bangsa. Namun, aroma transaksional dan praktik curang masih mewarnai persiapan kontestasi politik lima tahunan ini. Revisi undang-undang pemilu digadang-gadang menjadi solusi, tetapi mampukah benar-benar menjamin lahirnya pemimpin berkualitas dan berintegritas? Atau justru menjadi celah baru bagi kepentingan elite politik?
Pemilu dapat berfokus pada pentingnya pemilu sebagai manifestasi kedaulatan rakyat dan tolok ukur keberhasilan demokrasi di Indonesia. Pemilu harus dirancang untuk mendorong perilaku pemilih yang rasional, dialogis, dan berintegritas, bukan sekadar reaktif atau transaksional.
Revisi undang-undang pemilu menjadi sangat penting agar sistem pemilu mampu menghasilkan pemimpin yang kompeten dan berintegritas serta meminimalisasi praktik kecurangan dan politik uang yang masih menjadi masalah utama.
Selain itu, pemilu harus dijalankan secara jujur dan bersih sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan tujuan nasional, bukan hanya formalitas demokrasi atau pertunjukan politik. Partisipasi masyarakat yang cerdas dan teliti dalam memilih sangat krusial agar hasil pemilu benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan menghasilkan kepemimpinan yang mampu membawa kemajuan. Penyelenggara pemilu juga harus bebas dari kolusi dengan partai politik agar penyelenggaraan pemilu transparan dan adil.
Secara keseluruhan, pemilu yang ideal adalah yang mampu menyeimbangkan antara hak politik rakyat dan tanggung jawab partai politik dalam merekrut calon yang berkualitas, sehingga demokrasi di Indonesia semakin substansial dan menghasilkan pemimpin yang dapat dipercaya membawa bangsa ke arah yang lebih baik.
Dugaan kecurangan dan ketidaknetralan dalam penyelenggaraan pemilu dapat menghilangkan legitimasi hasil pemilu di mata publik, memicu ketidakpuasan dan potensi protes sosial.
Penyelenggara pemilu harus dijaga tetap independen dan profesional tanpa ada intervensi politik agar proses dan hasil pemilu mendapat kepercayaan publik.***





















