Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Konten Video di Media Sosial Jadi Dasar Laporan ke Polisi

    4 Juni 2026

    Jemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Debarkasi Grand El Hajj dengan Selamat

    3 Juni 2026

    Pemprov Banten Diganjar Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

    3 Juni 2026

    Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026, Tekankan Transparansi dan Berkeadilan

    3 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kualitas Pelayanan Publik di Kota Serang Merosot, Komisi I DPRD Panggil Sejumlah OPD

    Kualitas Pelayanan Publik di Kota Serang Merosot, Komisi I DPRD Panggil Sejumlah OPD

    Roy Goozly17 Oktober 20254 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Jajaran Komisi I DPRD Kota Serang memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengevaluasi dan optimalisasi terkait pelayanan publik di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten tersebut.

    Pertemuan ini berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, pada Kamis 16 Oktober 2025.

    Sebab, belakangan ini kualitas pelayanan publik di Kota Serang tengah mengalami penurunan dan dinilai tidak puas yang dirasakan oleh masyarakat.

    Adapun OPD yang dipanggil antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).

    Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Achmad mengungkapkan, pemanggilan ini berkaitan dengan banyaknya permasalahan terhadap pelayanan publik di beberapa OPD.

    Pada tahun 2024, Ombudsman Banten memberikan predikat ketujuh untuk Kota Serang se-Provinsi Banten terkait kualitas pelayanan publik.

    Kemudian, berdasarkan jurnal Public Policy Services and Governance yang ditulis oleh mahasiswa Universitas Bina Bangsa, dimana 70 persen pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat Kota Serang merasa berbelit, panjang dan berujung ketidakpuasan.

    Sehingga dengan ekpektasi harapan masyarakat bahwa pelayanan publik itu harus maksimal, maka DPRD Kota Serang melakukan inisiasi untuk mengumpulkan OPD mitra Komisi I pemberi pelayanan publik.

    Berdasarkan pasal 4 Perda nomor 6 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pelayanan publik menyebutkan, bahwa pembina pelayanan publik, dalam hal ini kepala daerah, wajib memberikan laporan penyelenggaraan pelayanan publik kepada DPRD Kota Serang minimal satu tahun sekali.

    “Atas dasar itu, kami melakukan rakor (rapat koordinasi) dengan OPD pemberi pelayanan publik dalam rangka melakukan optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Tb Ridwan, kepada wartawan.

    Menurutnya, dalam evaluasi ini ada beberapa indikator yang perlu dilakukan perbaikan, sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2022 tentang standar pelayanan.

    Indikator tersebut antara lain standar pelayanannya, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, SDM ASN pemberi layanan, manajemen aduan masyarakat atau pengelolaan aduan masyarakat, dan survei kepuasan masyarakat terhadap pemberi layanan.

    “Dari hasil evaluasi keenam indikator tersebut, kami melihat masih banyak OPD belum melakukan itu terutama survei kepuasan masyarakat,” ungkap politisi PKS ini.

    “Ini kenapa penting, karena kita ingin tahu respon publik penerima manfaat layanan yang dilayani oleh Pemkot Serang masyarakat puas atau tidak? Sehingga kita dorong nih, OPD pemberi layanan harus memberikan survei kepuasan masyarakat,” jelas dia.

    Sehingga, kesimpulan dalam rapat ini pihaknya membuat kesepakatan dengan OPD terkait 7 rencana aksi dan komitmen bersama.

    Dari tujuh rencana aksi itu diantaranya, pada tahun 2026 Pemkot Serang harus menjadi rangking ketiga besar di Provinsi Banten dalam hal kualitas pelayanan publik terbaik.

    “Gampang lah nomor satu mah, maksimal masuk tiga besar, selama ini kita masuk diurutan ketujuh dari delapan kabupaten kota se-Provinsi Banten,” ucap Tb Ridwan.

    Kemudian, Pemkot Serang harus meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur penyelenggaraan pelayanan publik.

    Selanjutnya, harus meningkatkan kualitas SDM terkait kualitas pemberian layanan yakni ASN. Selanjutnya membangun ekosistem terintegrasi terhadap layanan publik.

    “Yang dimaksud ekosistem terintegrasi itu misalnya ada warga Kota Serang melahirkan di rumah sakit, kemudian setelah dia lahiran, detik itu juga punya KTP, detik itu juga punya kartu keluarga, punya BPJS dan akte kelahiran tidak perlu ke Disdukcapil. Langsung satu paket terintegrasi dan itu sudah terjadi dibeberapa daerah di Indonesia,” terangnya.

    Kemudian, lanjut Tb Ridwan, rencana aksi selanjutnya adalah memperkuat posisi mal pelayanan publik (MPP).

    “MPP kita itu baru ada 12 gerai yang aktif, kita belajar dari Kabupaten Bogor saja yang lebih belakangan lahirnya sudah memiliki 28 gerai MPP yang aktif dengan 28 layanan. Di Kota Serang sendiri masih kadang aktif dan kadang tidak aktif,” katanya.

    “Hal itu juga ingin kita dorong, MPP itu menjadi MPP sesungguhnya sesuai undang-undang pemberi pelayanan publik,” imbuhnya.

    Legislatif juga menyarankan sosialisasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) akan keberadaan MPP.

    “Jadi rapat ini dalam rangka kita membantu Pemkot Serang agar pelayanan publik yang dirasakan masyarakat ini maksimal, karena ini program prioritas RPJMD dan tupoksi kami bagian isu strategis yang kita kawal,” kata Tb Ridwan.

    Jika tidak direalisasikan oleh OPD di tahun 2026 mendatang, maka pihaknya dengan tegas akan mengevaluasi hak mereka dan berharap kepala OPD-nya mundur secara teratur.

    “Jangan sampai anggaran kita tambah dan dorong anggaran pelayanan publiknya tidak ada perbaikan, maka dengan sadar kepala OPD-nya mundur secara teratur,” pungkasnya.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Bangsa Kecam Tindakan Anarkis dan Minta Polisi Usut Tuntas

    BEM UNIBA Minta Maaf atas Kerusuhan Konser Rilaya, Desak Polisi Usut Provokator

    Modus Gelap Limbah Industri Serang: Dijual Murah Jadi Urukan Jalan Ilegal

    SPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru

    Recent Post

    Relawan Ungkap Copot dan Tahan Eks Pimpinan BGN Bukti Prabowo Tegas

    3 Juni 2026

    SPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru

    3 Juni 2026

    Aplikasi Transportasi Online JAM Street Tancap Gas di Banten, Hadirkan Tarif Rp1 dan Potongan Driver Hanya 5 Persen

    3 Juni 2026

    Yudi Budi Wibowo: MBG Tak Hanya Cegah Stunting, Tapi Hidupkan Ekonomi Lokal

    3 Juni 2026

    ‎Soroti Aset Pemkab dan Pemkot Serang, Pengamat: Undang-undang Sudah Jelas, Harus Diserahkan

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.