Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Ketua DPRD Kota Serang Minta Bongkar Lapak di Atas Saluran Pipa Gas Pasar Rau 

    Ketua DPRD Kota Serang Minta Bongkar Lapak di Atas Saluran Pipa Gas Pasar Rau 

    Roy Goozly23 Oktober 20253 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman meminta para pedagang di area saluran pipa gas Pasar Induk Rau untuk segera membongkar lapaknya secara mandiri.

    Sebab, kawasan tersebut merupakan area terlarang mendirikan bangunan ataupun sejenisnya, yang akan berdampak pada keselamatan nyawa pedagang.

    “Saya banyak laporan terutama kita ini harus menyelamatkan masyarakat Kota Serang yang aktivitasnya di Pasar Rau, karena ini daerah terlarang untuk ditempati atau apapun,  ujar Muji Rohman usai melakukan sidak ke lapak di atas saluran pipa gas Pasar Rau, Kota Serang, Kamis, 23 Oktober 2025.

    Ia menjelaskan larangan berjualan di atas saluran pipa gas tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pasal 31 nomor 32 tahun 2021, tentang inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak bumi dan gas.

    “Karena sudah diatur oleh Menteri ESDM, kemudian Perdanya (Peraturan Daerah) juga ada,” terangnya.

    Apabila terjadi kebocoran gas dan menimpa para pedagang, maka Pemerintah Kota Serang sudah pasti yang disalahkan, baik eksekutif maupun legislatif.

    “Waduh Pak yang namanya gas itu nyawa taruhannya, apalagi kayak begini. Di rumah juga kalau masang tabung gas gitu kan ketakutan. Pak Haji Herman katanya sudah siap untuk menertibkan,” kata politisi Golkar ini.

    Oleh karena itu, DPRD mendorong Satpol PP untuk segera membantu para pedagang dan membongkar puluhan lapak di sepanjang saluran pipa gas Pasar Rau.

    “Saya sudah koordinasi dengan Kasatpol PP, katanya mau dibongkar sendiri. Tetapi kalau tidak dibongkar maka Satpol PP yang akan bergerak,” tegas Muji Rohman.

    Muji Rohman mengklaim telah menerima informasi adanya oknum yang mengkordinir para pedagang mendirikan lapak di atas saluran pipa gas.

    Bahkan pihaknya mengancam akan melaporkan temuan ini ke pihak Kejaksaan Negeri Serang, jika para pedagang tetap nakal berjualan di area tersebut.

    Alasannya adalah karena mereka menggunakan aset pemerintah dan tidak berizin. Begitupun dengan aturan yang diterbitkan oleh Perusahaan Gas Negara (PGN).

    “Tapi upaya kita jauh lebih baik secara persuasif aja. Kalau ini susah (ditertibkan), saya minta kepada Wali Kota untuk melaporkan ke Kejaksaan,” tegas Muji Rohman.

    Muji Rohman mencium adanya pungutan liar (pungli) terhadap puluhan lapak ini yang dibangun di atas saluran pipa gas Pasar Rau.

    “Pasti ada pungutan juga di sini,” ujarnya

    Untuk mengantisipasi agar para pedagang tidak balik lagi jualan di area tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Serang.

    “Ya saya akan koordinasi dengan Pak Wali Kota sebagai kepala wilayah di Kota Serang, untuk menempatkan Satpol PP dan menyiapkan hal hal yang dibutuhkan oleh Satpol PP supaya jangan sampai para pedagang tidak membangun lapak lagi,” pungkasnya.

    Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso menambahkan, bahwa keberadaan lapak di atas saluran pipa gas Pasar Rau sangat membahayakan keselamatan para pedagang.

    “Kita tadi dari DPRD bersama Pak Ketua terkait pipa gas ini sangat berbahaya kalau itu dipaksakan untuk kepentingan pedagang. Siapa nanti yang akan bertanggung jawab,” ujar politisi Fraksi Gerindra ini.

    Sebagai partai pengusung, ia mendukung Wali Kota Serang dalam menindak tegas para oknum pasar termasuk perihal dugaan pungli yang ditaksir hingga puluhan juta.

    Edi berharap Wali Kota Serang segera bertindak cepat melaporkan oknum-oknum pasar ke pihak Kejaksaan.

    “Saya berharap kepada Pak Wali Kota untuk melaporkan ke Kejari memeriksa oknum-oknum yang memanfaatkan itu, baik dari PGN maupun pengelola pasarnya, karena biar jelas. Klo gak kayak gitu kan gak bakal beres-beres,” tegasnya.

    DPRD Kota Serang Ekonomi Ilegal Lapak Oknum Pasar Induk Rau PGN Pipa Gas Sidak

    Related Posts

    NEWS

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    NEWS

    Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Resmi Disahkan DPRD Kota Serang

    7 Mei 2026
    PARLEMEN

    DPRD Kota Serang Dorong Pemkot Optimalkan PAD dan Perkuat Investasi

    6 Mei 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.