BANTENCORNER.COM- Peristiwa meninggalnya Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun, setelah dilindas kendaraan taktis Barracuda milik Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025, bukan sekadar insiden kecelakaan lalu lintas. Ini adalah tragedi yang membuka luka lama dalam relasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat sipil.
Kronologi yang beredar lewat rekaman video amatir menunjukkan Afan terjatuh, lalu terlindas rantis Brimob yang sedang melaju. Mobil sempat berhenti sejenak, kemudian bergerak kembali dan menghantam tubuh korban yang sudah tergeletak. Afan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit, sementara seorang pengemudi ojol lain bernama Umar mengalami luka. Fakta ini sudah cukup untuk menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin sebuah kendaraan taktis milik aparat keamanan bisa melintas dengan cara seperti itu di tengah situasi unjuk rasa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban dan komunitas ojek online. Ia menegaskan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan tersebut telah diamankan untuk diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pun mengucapkan duka cita dan menyatakan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Bahkan Komandan Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Jemmy Yudanindra, berdiri di depan massa pengemudi ojol yang mendatangi markas Brimob untuk menyampaikan permohonan maaf dan janji akuntabilitas. Namun permintaan maaf ini hanyalah langkah awal, karena masyarakat tidak menuntut belas kasihan, melainkan kepastian hukum.
Dalam konteks hukum pidana, insiden ini menimbulkan kemungkinan penerapan beberapa pasal. Jika terbukti kelalaian, maka Pasal 359 KUHP yang mengatur kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dapat digunakan. Jika ditemukan unsur kesengajaan berupa penganiayaan yang mengakibatkan mati, maka Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dapat berlaku. Bahkan, jika penyidik menemukan indikasi niat atau intensi untuk menghilangkan nyawa, maka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dapat dijadikan dasar hukum. Pernyataan Kompolnas jelas: Polda Metro Jaya diminta segera mengidentifikasi pengemudi rantis dan memproses sesuai hukum pidana. Indonesia Police Watch (IPW) lebih keras lagi, mendesak agar proses kode etik dan pidana dilakukan bersamaan, karena jika hanya berhenti di disiplin internal, publik akan semakin kehilangan kepercayaan.
Konteks disiplin internal Polri juga tidak bisa diabaikan. Peraturan disiplin dan kode etik kepolisian jelas mengatur bahwa tindakan anggota harus selalu proporsional, terukur, dan menjunjung tinggi keselamatan warga. IPW menilai penggunaan rantis secara sembarangan dalam pengamanan unjuk rasa adalah pelanggaran prosedur serius. Divisi Propam kini memeriksa tujuh personel yang berada dalam kendaraan tersebut. Jika terbukti melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini penting bukan hanya untuk menegakkan aturan internal, tapi juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri masih memiliki mekanisme kontrol diri yang berjalan.
Namun di luar aspek hukum, ada dimensi etis dan sosial yang lebih luas. Polisi adalah representasi negara yang diberi mandat melindungi masyarakat. Ketika aparat justru terlibat dalam peristiwa yang menghilangkan nyawa rakyat sipil, kepercayaan publik tergerus. Demonstrasi lanjutan yang dilakukan oleh ratusan pengemudi ojol di depan Markas Brimob pasca kejadian adalah sinyal jelas bahwa relasi antara aparat dan masyarakat sedang retak. Komunitas ojol bukan hanya menuntut keadilan untuk Afan, tetapi juga menuntut jaminan bahwa peristiwa semacam ini tidak akan berulang. GoTo sebagai perusahaan induk Gojek bahkan ikut menyampaikan duka cita dan berjanji membantu keluarga korban, sebuah langkah yang menegaskan bahwa isu ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga sosial-ekonomi yang menyentuh jutaan pengemudi ojol di Indonesia.
Tanggapan dari pemerintah juga memperlihatkan kegelisahan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta aparat bertindak lebih sabar dan berhati-hati dalam mengawal aksi massa. Seruan ini secara tersirat mengkritik penggunaan kekuatan berlebihan yang berujung pada tragedi. Hal ini sejalan dengan pandangan banyak akademisi dan aktivis HAM yang menekankan bahwa hak untuk berdemonstrasi dijamin konstitusi. Aparat tidak bisa serta merta mengedepankan pendekatan represif dalam setiap situasi yang melibatkan massa. Laporan media menunjukkan bahwa mobil Barracuda itu sempat melaju kencang ke arah kerumunan, tindakan yang jelas tidak sejalan dengan prinsip pengendalian massa yang mengutamakan keselamatan warga.
Kasus ini juga menimbulkan efek domino. Publik menjadi lebih kritis terhadap prosedur pengamanan unjuk rasa oleh aparat. Dalam beberapa tahun terakhir, ada banyak catatan soal dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, dari penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang pada 2022 hingga insiden bentrokan antara aparat dan mahasiswa dalam demonstrasi kebijakan pemerintah. Insiden tewasnya Afan menjadi semacam titik akumulasi dari keresahan lama bahwa aparat kerap luput menjalankan prinsip humanis yang selama ini digaungkan. Jika Polri tidak mampu menangani kasus ini secara transparan, risiko delegitimasi institusional semakin besar. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sudah berulang kali diguncang bisa jatuh ke titik nadir.
Dalam opini saya, inti persoalan bukan hanya siapa yang mengemudi rantis Barracuda malam itu, tapi bagaimana sistem komando, prosedur operasional, dan kultur dalam tubuh kepolisian mengizinkan hal ini terjadi. Ketika sebuah kendaraan taktis bisa melaju kencang menembus kerumunan sipil, itu menandakan ada masalah serius dalam pengendalian di lapangan. Permintaan maaf dari pejabat tinggi Polri tentu penting, tapi tidak boleh berhenti di situ. Yang dibutuhkan adalah pertanggungjawaban hukum yang jelas, perbaikan SOP pengamanan unjuk rasa, serta pembuktian bahwa prinsip akuntabilitas benar-benar dijalankan.
Masyarakat juga berhak tahu proses hukum berjalan secara terbuka. Jika kasus ini ditutup atau diselesaikan dengan cara internal semata, wajar bila publik semakin skeptis. Polri harus menyadari bahwa era keterbukaan informasi membuat masyarakat bisa mengawasi langsung jalannya kasus. Rekaman video insiden sudah tersebar luas, tidak mungkin dinafikan. Transparansi bukan pilihan, tapi keharusan.
Tragedi Afan Kurniawan adalah peringatan keras bagi institusi kepolisian. Nyawa seorang warga tidak boleh hilang sia-sia hanya karena kelalaian atau arogansi aparat. Menurut saya, momentum ini harus dijadikan titik balik. Jika Polri benar-benar serius ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat, kasus ini harus diproses dengan tegas dan terbuka. Bukan hanya sekadar permintaan maaf, melainkan bukti nyata bahwa hukum berlaku setara untuk semua, termasuk bagi aparat bersenjata. Hanya dengan cara itu, luka publik bisa sedikit terobati, dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan.***





















