BANTENCORNER.COM- Sistem pemerintahan menjadi kerangka dasar yang menentukan seberapa lancar tujuan negara dapat diwujudkan. Tanpa susunan yang jelas dan berfungsi baik, cita-cita melindungi segenap bangsa serta memajukan kesejahteraan umum sulit tercapai. Indonesia telah menetapkan arah sistem ketatanegaraan dalam konstitusi, namun kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan kesenjangan antara aturan tertulis dan pelaksanaannya. Hal ini mendorong perlunya penelaahan mendalam sebagaimana tertuang dalam jurnal yang berjudul “Efektivitas Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia”.
Secara konstitusional, Indonesia menganut sistem presidensial sebagai landasan penyelenggaraan negara. Namun seiring berjalannya waktu, muncul berbagai kendala yang membuat efektivitas sistem ini sering dipertanyakan. Banyak pihak menyoroti terjadinya tarik ulur kepentingan antarlembaga yang menghambat lahirnya kebijakan strategis. Oleh karena itu, meninjau kembali kelebihan, kelemahan, serta akar permasalahan sistem ini menjadi hal yang sangat mendesak untuk dilakukan.
Berdasarkan pembahasan dalam jurnal tersebut, saya memahami bahwa inti sistem presidensial terletak pada pemisahan kekuasaan yang tegas antar cabang pemerintahan. Presiden dan anggota legislatif dipilih melalui jalur yang terpisah oleh rakyat, dengan masa jabatan yang telah ditetapkan secara pasti. Hal ini dirancang agar tidak terjadi saling menjatuhkan antarlembaga hanya karena perbedaan pandangan politik semata, sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih stabil.
Berbeda dengan sistem parlementer yang kelangsungannya sangat bergantung pada kepercayaan parlemen, dalam sistem presidensial pemberhentian kepala negara hanya bisa dilakukan melalui jalur hukum yang ketat. Hal ini bertujuan menjaga independensi masing-masing lembaga dalam menjalankan tugasnya. Namun jurnal ini juga mengungkapkan bahwa penerapan di Indonesia belum sepenuhnya mengikuti pola murni tersebut.
Saya sependapat dengan uraian yang menjelaskan bahwa sistem kita saat ini memiliki karakteristik sebagai sistem campuran. Masih terdapat unsur-unsur khas sistem lain yang tersisip dalam tata kelola kita, warisan dari sejarah panjang perkembangan ketatanegaraan. Percobaan menerapkan sistem parlementer di awal kemerdekaan justru melahirkan ketidakstabilan yang parah, dengan pergantian kabinet yang terjadi secara terus menerus dalam waktu singkat.
Kondisi sistem campuran inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab utama proses pengambilan keputusan menjadi lambat dan berbelit. Presiden harus melakukan tawar-menawar yang panjang dengan lembaga legislatif untuk menyepakati kebijakan yang sebenarnya mendesak bagi rakyat. Ditambah lagi dengan batas masa jabatan presiden yang terbatas, ruang untuk menyusun dan melaksanakan rencana jangka panjang menjadi sangat sempit.
Menurut pandangan saya, tantangan terbesar yang dihadapi bukan terletak pada kesalahan pemilihan jenis sistem, melainkan pada belum matangnya budaya kerja sama antar lembaga negara. Seringkali kepentingan kelompok atau kekuasaan masing-masing diutamakan di atas kepentingan bersama demi kemajuan bangsa. Jika pola pikir seperti ini belum diubah, sistem apa pun yang diterapkan akan tetap menemui jalan buntu.
Pada akhirnya, saya meyakini bahwa sistem presidensial tetap menjadi pilihan yang paling tepat dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Yang perlu diperbaiki adalah cara kita menjalankannya: memperjelas batas kewenangan masing-masing pihak, meningkatkan kedewasaan politik, serta menyatukan langkah berlandaskan nilai-nilai dasar negara. Dengan demikian, sistem ini akan mampu berjalan efektif demi mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat.*





















