BANTENCORNER.COM – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, tuntutan terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan mengalami perubahan yang signifikan. Masyarakat kini tidak lagi hanya mengharapkan pelayanan yang teratur, tetapi juga menginginkan proses yang cepat, transparan, dan mudah diakses. Kondisi ini menempatkan transformasi digital sebagai keharusan yang tak terelakkan bagi birokrasi modern untuk mampu menjawab berbagai tantangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Jurnal berjudul “Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Good Governance” berhasil menjelaskan bahwa pembahasan tentang sistem pemerintahan dalam era sekarang tidak bisa dilepaskan dari teknologi. Pemerintahan yang masih mengandalkan pola manual cenderung lambat, berbelit, dan mahal, sedangkan masyarakat saat ini menuntut layanan yang cepat dan pasti. Di titik ini, SPBE menjadi jawaban yang relevan karena memindahkan proses birokrasi ke sistem elektronik yang lebih terukur. Hal yang menarik, penulis tidak hanya melihat SPBE sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan good governance.
Saya setuju dengan gagasan bahwa pemerintah daerah perlu menjadi ujung tombak implementasi SPBE. Jurnal ini menegaskan bahwa daerah memiliki peran besar karena pelayanan publik paling dekat dirasakan masyarakat di tingkat lokal. Kalau pemerintah daerah lambat beradaptasi, maka tujuan reformasi birokrasi akan macet di lapangan. Dalam konteks ini, SPBE bukan pilihan tambahan, melainkan kebutuhan mendesak agar pelayanan tidak tertinggal dari perkembangan masyarakat yang makin digital.
Kelebihan kajian
Kelebihan lain jurnal ini adalah pembahasannya cukup menyeluruh. Penulis tidak hanya membicarakan manfaat SPBE, tetapi juga hambatan yang muncul, seperti sistem yang masih terpisah-pisah, pemborosan anggaran, dan belum meratanya penerapan di daerah. Saya menilai bagian ini realistis karena menunjukkan bahwa digitalisasi pemerintahan memang tidak otomatis berhasil hanya karena ada peraturan. Dalam praktiknya, keberhasilan sangat bergantung pada komitmen pimpinan, kesiapan sumber daya manusia, dan sinkronisasi antarinstansi.
Bagian yang paling menarik adalah penekanan pada perlunya dasar hukum yang lebih kuat. Penulis berpendapat bahwa SPBE sebaiknya memiliki payung hukum yang lebih tinggi daripada Peraturan Presiden, bahkan sampai tingkat undang-undang. Pandangan ini masuk akal karena implementasi kebijakan nasional sering kali lemah jika hanya ditopang regulasi teknis. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pemerintah daerah akan memiliki kewajiban yang lebih jelas, bukan sekadar anjuran administratif.
Selain itu, jurnal ini juga memberikan gambaran bahwa SPBE bisa mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Informasi layanan dapat diakses lebih terbuka, prosedur lebih jelas, dan ruang untuk penyimpangan bisa dipersempit. Dalam pandangan saya, ini adalah salah satu kontribusi terbesar SPBE terhadap demokrasi lokal. Masyarakat tidak lagi hanya menunggu pelayanan, tetapi bisa ikut memantau, memberi masukan, dan menilai kualitas layanan secara lebih langsung.
Catatan kritis
Meski begitu, saya melihat jurnal ini masih memiliki beberapa kelemahan. Pembahasan yang sangat normatif membuat artikelnya kuat di sisi konsep, tetapi belum terlalu tajam dalam membaca realitas lapangan. Misalnya, tantangan seperti kesenjangan infrastruktur digital, kemampuan ASN yang belum merata, atau resistensi birokrasi terhadap perubahan belum digali secara empiris dengan dalam. Padahal, justru di situlah biasanya SPBE mengalami hambatan paling besar.
Saya juga merasa bahwa gagasan ideal tentang SPBE kadang terdengar terlalu optimistis. Benar bahwa sistem elektronik bisa meningkatkan efisiensi, tetapi tanpa pengawasan, pelatihan, dan budaya kerja yang mendukung, SPBE bisa berubah hanya menjadi formalitas digital. Aplikasi ada, tetapi pelayanan tetap lambat; sistem ada, tetapi data tidak sinkron; portal ada, tetapi masyarakat sulit mengakses. Jadi, transformasi digital tidak boleh dipahami sebatas pengadaan perangkat lunak, melainkan perubahan total pada budaya birokrasi.
Selain itu, jurnal yang berjudul “Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Good Governance” ini lebih banyak menekankan manfaat SPBE bagi pemerintah dan tata kelola, sementara pengalaman warga sebagai pengguna layanan belum digambarkan secara lebih konkret. Bagi saya, ukuran keberhasilan sistem pemerintahan seharusnya bukan hanya pada kerapian administratif, tetapi pada apakah masyarakat benar-benar merasakan kemudahan. Jika warga masih bingung, harus bolak-balik, atau tetap harus datang langsung tanpa alasan yang jelas, maka semangat SPBE belum sepenuhnya tercapai.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, jurnal ini layak diapresiasi karena memberi dasar pemikiran yang kuat tentang hubungan antara SPBE dan good governance. Artikel ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan modern harus bertumpu pada transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan partisipasi publik. Saya pribadi melihat SPBE sebagai langkah penting menuju pemerintahan yang lebih bersih dan responsif, terutama di daerah yang selama ini masih bergelut dengan birokrasi manual.
Namun, agar SPBE benar-benar berhasil, pemerintah tidak cukup hanya membangun sistem. Yang lebih penting adalah memastikan kesiapan sumber daya manusia, integrasi data, kepastian hukum, dan pengawasan yang konsisten. Kalau empat hal itu tidak diperhatikan,SPBE hanya akan menjadi simbol modernisasi tanpa dampak nyata. Jadi, menurut saya, jurnal ini tepat dalam arah pemikirannya, meski masih perlu ditopang penelitian lapangan yang lebih kuat untuk melihat bagaimana SPBE bekerja dalam praktik sehari-hari.*





















