BANTENCORNER.COM – Modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) sering digembar-gemborkan sebagai jawaban utama atas tantangan pertahanan Indonesia. Pengadaan jet tempur, kapal perang, hingga perluasan struktur teritorial dianggap sebagai langkah mutlak menjaga kedaulatan di tengah dinamika geopolitik Indo-Pasifik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kekuatan senjata tanpa kontrol sipil yang kuat justru berpotensi melemahkan fondasi pertahanan negara itu sendiri.
Dalam dua tahun terakhir, pemerintah telah mendorong peningkatan anggaran pertahanan secara signifikan. Kementerian Pertahanan bahkan pernah mengajukan kebutuhan ideal hingga ratusan triliun rupiah, jauh di atas pagu indikatif. Di saat yang sama, rencana pembentukan ratusan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dan penambahan Komando Daerah Militer terus bergulir. Target 750 batalyon dalam lima tahun ke depan, dengan masing-masing berisi sekitar 1.000 personel, bukanlah angka kecil. Perluasan ini dibarengi dengan keterlibatan TNI di berbagai sektor non-pertahanan, mulai dari ketahanan pangan hingga pembangunan infrastruktur desa.
Di sinilah letak persoalan mendasar. Pertahanan negara tidak hanya soal seberapa canggih alutsista yang dimiliki, melainkan juga soal bagaimana kekuatan militer dikendalikan dalam kerangka demokrasi. Teori civil-military relations yang dikembangkan Samuel P. Huntington menekankan pentingnya kontrol sipil yang objektif. Dalam konsep ini, militer profesional justru semakin kuat ketika fokus pada fungsi pertahanan dan tunduk pada otoritas sipil yang sah. Sebaliknya, ketika militer diberi ruang luas di ranah sipil tanpa batas yang jelas, profesionalisme justru tergerus dan risiko politisasi meningkat.
Pengalaman Indonesia pasca-Reformasi 1998 seharusnya menjadi pelajaran. Penghapusan dwifungsi ABRI merupakan salah satu capaian terpenting untuk membangun supremasi sipil. Namun, revisi Undang-Undang TNI yang disahkan pada 2025 kembali membuka ruang keterlibatan prajurit aktif di berbagai jabatan sipil dan memperluas interpretasi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hingga September 2026, Mahkamah Konstitusi masih belum memutus uji materi terhadap undang-undang tersebut, meski koalisi masyarakat sipil telah berulang kali mendesak percepatan putusan. Penundaan ini semakin mempertegas kekhawatiran bahwa proses remiliterisasi berjalan diam-diam di balik dalih penguatan pertahanan.
Fakta lapangan semakin memperkuat argumen tersebut. Ketika salah satu tujuan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan disebut untuk membantu mengurangi kriminalitas di daerah, maka batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum menjadi kabur. Padahal, penanganan kriminalitas adalah domain institusi sipil. Begitu pula ketika struktur komando teritorial terus diperluas ke wilayah-wilayah yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang ketat, perluasan ini berisiko menggeser orientasi TNI dari external defense menuju internal security yang lebih luas.
Anggaran yang besar untuk modernisasi alutsista tentu diperlukan. Ancaman hybrid, siber, dan rivalitas kekuatan besar di kawasan tidak bisa diabaikan. Namun, modernisasi yang tidak diimbangi dengan penguatan kontrol sipil justru menciptakan ketimpangan. Industri pertahanan dalam negeri masih menghadapi tantangan efisiensi dan transparansi. Kesejahteraan prajurit memang penting, tetapi prioritas anggaran harus tetap mempertimbangkan kebutuhan rakyat di sektor lain yang juga menjadi fondasi ketahanan nasional: pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Teori Sishankamrata yang menjadi doktrin pertahanan Indonesia justru menekankan keterpaduan antara kekuatan militer dan rakyat. Keterpaduan itu hanya bisa berjalan sehat jika militer tetap profesional dan sipil memegang kendali politik. Ketika militer terlalu jauh masuk ke ranah pembangunan dan pemerintahan, hubungan itu berubah menjadi ketergantungan, bukan sinergi.
Oleh karena itu, modernisasi alutsista harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: penguatan tata kelola pertahanan yang demokratis. Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa setiap perluasan struktur dan fungsi TNI disertai batasan hukum yang jelas, mekanisme pengawasan sipil yang efektif, serta transparansi anggaran. Mahkamah Konstitusi juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera memberikan kepastian hukum atas uji materi UU TNI agar tidak terjadi kekosongan kontrol.
Pertahanan negara yang tangguh bukan hanya ditentukan oleh jumlah batalyon atau kecanggihan pesawat tempur. Ia ditentukan oleh seberapa kuat kontrol sipil menjaga agar kekuatan militer tetap berada di jalur konstitusi. Tanpa itu, modernisasi alutsista hanyalah ilusi kekuatan yang rapuh. Indonesia membutuhkan TNI yang profesional, modern, dan tetap tunduk pada supremasi sipil. Itulah fondasi sejati pertahanan negara di era demokrasi. ***




















