BANTENCORNER.COM – Konsep hegemoni menjelaskan bagaimana kelompok dominan mempertahankan kekuasaannya melalui konsensus dan ideologi. Dalam konteks ini, “keadilan” sering kali menjadi bagian dari wacana hegemoni yang melegitimasi ketimpangan. Timbangan keadilan tidak netral, melainkan mencerminkan nilai-nilai dan kepentingan kelompok dominan. Mereka yang tidak memiliki aset, modal, atau sumber daya ekonomi yang lebih, hanya bisa menerima narasi kesetaraan yang tidak mengubah struktur kekuasaan yang ada.
Sementara itu, kaum dengan kekayaan melimpah mampu memanipulasi arah keadilan sesuai keinginan mereka, seolah kebenaran hanya milik mereka yang berkuasa. Keadilan bukan lagi tentang prinsip, melainkan tentang posisi dan kekuatan. Tanpa memiliki aset, modal, atau sumber daya ekonomi yang signifikan, protes dan perdebatan hanya akan menjadi suara lirih yang tenggelam dalam hiruk pikuk dunia. Keadilan sejati hanyalah ilusi bagi mereka yang tak mampu membelinya.
Dalam hal ini, kasus sengketa tanah yang kembali menghantui Desa Rancapinang, memicu konflik antara warga dan pengklaim lahan. Masalah ini bukan sekadar soal batas wilayah, melainkan hak rakyat atas tanah sebagai sumber kehidupan.
Di berbagai daerah di Indonesia, persoalan seperti ini terus berulang. Masyarakat yang telah menempati dan menggarap tanah secara turun-temurun sering kali tidak memiliki bukti formal berupa sertifikat. Ketika kemudian muncul pihak lain dengan dokumen hukum yang lebih kuat, baik perusahaan, investor, atau individu berpengaruh, posisi masyarakat menjadi lemah. Situasi seperti ini memperlihatkan betapa timpangnya akses masyarakat kecil terhadap keadilan agraria.
Padahal, konstitusi kita dengan tegas menyatakan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” (Pasal 33 UUD 1945). Artinya, negara bukan sekadar pengatur administratif, tetapi juga penjamin agar rakyat memperoleh manfaat dan perlindungan hukum atas tanahnya sendiri.
Dalam kasus di Desa Rancapinang, banyak warga yang merasa terpinggirkan. Mereka sudah lama menggarap lahan, menanam, dan menggantungkan hidup di atas tanah itu. Namun, tiba-tiba muncul klaim kepemilikan baru yang didukung dokumen resmi. Ketika rakyat berhadapan dengan kekuatan hukum formal yang tidak berpihak, mereka seperti berjuang melawan arus yang deras.
Pemerintah, terutama melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), seharusnya segera turun tangan untuk menelusuri akar masalah secara objektif. Perlu dilakukan verifikasi data kepemilikan tanah secara transparan, bukan hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga bukti penguasaan fisik dan sejarah penggunaan lahan oleh masyarakat. Pendekatan yang humanis dan adil sangat diperlukan agar tidak menambah luka sosial di tingkat lokal.
Lebih dari itu, kasus seperti Rancapinang menunjukkan bahwa reformasi agraria yang dijanjikan pemerintah masih jauh dari tuntas. Konflik lahan terus terjadi karena masih lemahnya sistem pendataan dan sertifikasi tanah, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Negara seolah hadir hanya ketika konflik sudah pecah, bukan untuk mencegahnya sejak awal.
Dalam konteks pembangunan nasional, tanah seharusnya dipandang bukan hanya sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai identitas dan sumber kehidupan masyarakat desa. Ketika tanah diambil, maka hilang pula sumber penghidupan, harga diri, dan rasa keadilan warga. Inilah sebabnya sengketa agraria bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga masalah kemanusiaan.
Pemerintah harus memastikan bahwa proses penyelesaian konflik tanah dilakukan secara adil, terbuka, dan berpihak pada kebenaran. Mediasi antara warga dan pihak pengklaim harus difasilitasi dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, tokoh adat, dan lembaga hukum agar hasilnya dapat diterima semua pihak. Langkah represif justru hanya akan memperburuk situasi dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi negara.
Sengketa tanah di Desa Rancapinang menjadi cermin kecil dari krisis keadilan agraria di Indonesia. Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah bahwa persoalan kepemilikan tanah tidak bisa terus dibiarkan menjadi bom waktu sosial. Rakyat tidak menuntut lebih, mereka hanya ingin diakui dan dilindungi haknya atas tanah yang telah mereka kelola dengan tangan sendiri.
Keadilan agraria sejatinya adalah wujud nyata dari cita-cita kemerdekaan, menjadikan rakyat tuan di negerinya sendiri. Maka, negara harus hadir, bukan sekadar sebagai penengah, tetapi sebagai penjamin keadilan. Sebab, di tanah yang mereka pijak, rakyat berhak hidup dengan damai dan bermartabat.***





















