SERANG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat telah menerima 33 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir saat ditemui di kantor KPU Banten, Kota Serang, Jumat (8/32024).
“Total yang kita terima laporan per bulan ini itu ada 33, ada yang di register dan ada yang tidak diregister karena kekurangan syarat formil maupun materil. Itu terdiri dari laporan dan temuan, untuk laporan ada 19 selebihnya temuan dari Bawaslu, temuan -temuan ini terkait administrasi kemudian dugaan tindak pidana,” ujar Badrul Munir.
Lebih lanjut, Badrul Munir mengatakan, untuk laporan dugaan tindak pidana pemilu sampai saat ini belum ada yang naik ke tingkat penyidikan.
“Yang baru diselesaikan rata rata terkait paling pelanggaran netralitas ASN, kemudian kode etik penyelenggara dan administrasi,” katanya.
Menurut Badrul, beberapa laporan atau aduan terkait money politik atau politik uang masih dalam proses kajian atau pemeriksaan. Namun beberapa laporan lain tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Sementara, Badrul berujar, untuk laporan penggelembungan suara dan pergeseran suara sampai saat ini masih nihil. “Kalau ke Bawaslu banten belum ada laporan yang masuk terkait pergeseran suara atau penggelembungan, tapi kalau di beberapa kabupaten/kota sudah pernah ada laporan masuk dan itu sudah diperbaiki pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten,” pungkasnya.







