Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Bappeda Kota Serang Bakal Gelar Dialog Forum Konsultasi Publik Secara Daring

    19 Januari, 2026

    Kemenbud RI Akui Kesenian Terbang Gede Kota Serang sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    19 Januari, 2026

    Matahukum Minta Jaksa Agung Panggil Staf Menkeu Terkait Dugaan Korupsi

    19 Januari, 2026

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    16 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Angota DPRD Banten Dede Rohana Minta Perusahaan Patuhi Aturan THR
    NEWS

    Angota DPRD Banten Dede Rohana Minta Perusahaan Patuhi Aturan THR

    By Muhamad Rizki19 Maret, 20242 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana, meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk mematuhi aturan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul fitri.

    “Jadi itu sesuai dengan regulasi yang ada pelaku usaha atau perusahaan memang harus membayarkan maksimal harusnya satu minggu sebelum hari raya. Ya, syukur-syukur sih dibayarkan dua minggu, tiga minggu, sebelum hari raya biar masyarakat atau pekerja ini juga bisa dengan leluasa mempos-poskan pengeluaran pengeluaran lebarannya. Tapi kalau tidak memungkinkan ya mungkin satu minggu sebelum hari raya sesuai regulasi,” ujar Dede Rohana kepada awak media saat ditemui di plaza aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (19/3/2024).

    Dikatakan Dede Rohana, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

    Dede juga meminta Disnaker Banten untuk berperan aktif dengan membuka posko pengaduan THR secara online melalui email dan nomor WhatsApp.

    “Kita minta buka posko online saja biar bisa disebarkan melalui WA misalnya, link website pengaduan ketika ada masyarakat Banten yang tidak dibayar atau belum dibayar bisa segera melapor,” katanya.

    Dede mengingatkan, kepada perusahaan terdapat sanksi jika tidak membayarkan THR tepat waktu sesuai tauran yang berlaku.

    “Kita antisipasi baik melalui pemanggilan atau teguran dulu, atau bisa komunikasi via telepon dulu kepada pengusaha belum membayar atau kesulitan membayar,” tandasnya.

    Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan untuk membayarkan THR H-7 Idul fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

    Selain itu, Menaker juga mengingatkan perusahaan agar membayarkan THR secara penuh dan dilarang membayar secara mencicil.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    NEWS 16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    Bappeda Kota Serang Bakal Gelar Dialog Forum Konsultasi Publik Secara Daring

    Kemenbud RI Akui Kesenian Terbang Gede Kota Serang sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    Diduga Kuat Akibat Malpraktik di RS Hermina Serpong, Lansia Meninggal Dunia dengan Kerusakan pada Kedua Tangan

    Recent Post

    Situs Banten Girang Bakal Dijadikan Kawasan Wisata Sejarah, Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    16 Januari, 2026

    Pemkot Serang Klarifikasi Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Walikota, Diduga Sedot Anggaran Miliaran Rupiah

    15 Januari, 2026

    ‎Pemkot Serang Terima Dua Aset, Kantor Disdukcapil dan Gedung Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    15 Januari, 2026

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.