Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Danrem 064 Maulana Yusuf: Karya Bakti di Lebak Turunkan Angka Kemiskinan

    05 Maret, 2026

    Modus WO Janji Pelunasan Khusus, Oknum Matel ACC BSD Malah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    04 Maret, 2026

    Kisah Septi : Dari Kelangitan di Kamboja di Kamboja Hingga Kebaikan Datang dari Demokrat Jabar

    04 Maret, 2026

    LPPL RSTG Diduga Jadi Sapi Perah Pribadi, Gagak Akan Demo di Kejagung

    04 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PTUN Putuskan Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC, LBH Pijar: Ini Jadi Yurisprudensi bagi Rakyat Menempuh Jalan Keadilan
    NEWS

    PTUN Putuskan Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC, LBH Pijar: Ini Jadi Yurisprudensi bagi Rakyat Menempuh Jalan Keadilan

    By Muhamad Rizki03 April, 20242 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutuskan bahwa kasus banjir bandang di Kota Serang tahun 2022, merupakan kelalaian Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC) sebagai pengelola Bensingan Sindagheula.

    Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim PTUN Serang pada Rabu 3 April 2024.

    Pengadilan Tata Usaha Negara Serang memutus perkara nomor: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg dan mengabulkan beberapa poin yang menjadi pokok tuntutan penggugat.

    Gugatan yang diajukan pada tanggal 4 Desember 2023 ini merupakan lanjutan atas upaya menuntut keadilan oleh masyarakat dalam menyikapi peristiwa banjir yang hampir menenggelamkan seluruh wilayah Kota Serang pada 1 Maret 2022 silam. Dimana peristiwa banjir tersebut diduga karena adanya kelalaian pengelolaan dan pengawasan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) selaku pengelola bendungan Sindangheula

    Dalam putusan tersebut, majelas hakim menegaskan:
    Dalam eksepsi:

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Povinsi Banten, Sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 01 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);

    3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 339.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

    LBH Pijar Harapan Rakyat mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.

    “Dengan adanya putusan ini, diharap dapat menjadi Yurisprudensi bagi masyarakat secara luas untuk menempuh jalan keadilan, khususnya yang berhadapan dengan penguasa/ pemerintah yang lalai dalam menjalankan suatu prosedur yang menyangkut dan dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas,” ucap Rizal, anggota LBH Pijar.

    banjir BBWSC LBH Pijar Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    ARTIKEL 21 Januari, 2025

    Sultan Ageng Tirtayasa: Pemimpin Legendaris yang Berjuang Melawan Belanda

    Nyimas Gamparan, Pendekar Perempuan Gerilyawan Perang Cikande Melawan Kolonial

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Tradisi Unik Pernikahan Adat Banten yang Sarat Makna

    Recent Post

    Politisi PDIP Ingatkan LPDP Bukan untuk Pansos, Ini Uang Rakyat!

    27 Februari, 2026

    LMND Serang Raya Soroti Kemiskinan dan Tata Kelola, Satu Tahun Pemerintah Budi Agis Dievaluasi

    24 Februari, 2026

    Ramadan Tanpa Khawatir Harga Mahal, Bulog Lebak-Pandeglang Siapkan Pasokan Melimpah dan Pasar Murah

    24 Februari, 2026

    Mantan Direktur PT ARA Jadi DPO RI-Cina, Diduga Gelapkan Ratusan Miliar

    24 Februari, 2026

    PRIMA Soroti Rencana Impor 105 Ribu Pikap: Antara Penguatan Desa dan Masa Depan Industri Nasional

    23 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.