Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    LBH TJI Soroti Dugaan Cacat Awal Konsesi Tiga Perusahaan Astra Grup di Pasangkayu

    22 Oktober 2026

    Aksi Jilid II Aliansi Banten Bergerak: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Demokrasi Milik Elit, Rakyat Menjerit

    22 Oktober 2026

    Antara Hilirisasi Mineral dan Mimpi Izin Tambang Rakyat Masyarakat Adat Papua Tengah

    22 Oktober 2026

    Cek Kesiapan Jelang Porprov Banten 2026, Atlet Kabupaten Serang Berlatih Bersama di BIS

    22 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Terima Fee Ratusan Juta, ASN Pemprov Banten Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang

    Terima Fee Ratusan Juta, ASN Pemprov Banten Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang

    Muhamad Rizki9 Mei 20242 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Tim Pernyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu orang tersangka dengan inisial AS salah satu pejabat pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

    Penahanan AS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

    “Tersangka AS yang merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari saudara P,” ujar Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna di Serang, Kamis (9/5/2024).

    Rangga menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau
    tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dan menerima hadiah atau janji.

    “Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatanya,” katanya.

    Rangga menceritakan, pada sekitar Februari 2023, Tersangka AS melakukan pertemuan dengan P dimana pada saat pertemuan tersebut, membicarakan mengenai paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater.

    Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud
    dalam pertemuan tersebut P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada Tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek.

    “Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000,00 (empat
    ratus enam puluh juta rupiah) dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000,00 (dua ratus
    juta rupiah),” tutur dia.

    Selanjutnya, kata Rangga P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri Tsk AS dengan total sebesar Rp. 407, 5 juta.

    Atas perbuatannya, AS dijerat pasal yang disangkakan untuk Tersangka AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
    Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” tandasnya.

     

    Breakwater Kejati Banten tersangka
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Aksi Jilid II Aliansi Banten Bergerak: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Demokrasi Milik Elit, Rakyat Menjerit

    NEWS 22 Oktober 2026

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PMII Unpam dan SWOT Banten Geruduk Kantor DPRD Bawa 10 Tuntutan

    Wisuda ke-15, UNBAJA Dorong Lulusan Berdaya Saing dan Berintegritas

    Grand Final Kang Nong 2026 Sukses Digelar, HIPMI Kabupaten Serang Siap Kolaborasi Dorong PAD Lewat Pariwisata

    Cek Kesiapan Jelang Porprov Banten 2026, Atlet Kabupaten Serang Berlatih Bersama di BIS

    Recent Post

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Apa Kinerja ATR/BPN? Begini Kata Arief Muliawan

    22 Oktober 2026

    Andra Godok Pergub Pemberdayaan Pesantren

    22 Oktober 2026

    Dimyati di Hari Santri Nasional: Perkuat Akhlak, Ilmu, dan Cinta Tanah Air

    22 Oktober 2026

    Pejabat Banten Diminta Tolak Gratifikasi

    22 Oktober 2026

    98 Resolution Network Bahas Capaian Pemerintahan dan Pentingnya Persatuan Nasional ​

    21 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.