Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Cetak Generasi Qurani, SDIT Irsyadul ‘Ibad 2 Gelar Haflah Akhirussanah Angkatan V

    11 Juni 2026

    Abah Lawyer: BUMD Harus Jadi Contoh Tata Kelola Sehat untuk Dongkrak PAD Banten

    11 Juni 2026

    JAM Coin Resmi Diluncurkan, Bangun Ekosistem Digital Berbasis Utilitas dan Ekonomi Riil untuk Indonesia

    11 Juni 2026

    Bank Banten Kembali Dipercaya Salurkan Bansos

    10 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Terima Fee Ratusan Juta, ASN Pemprov Banten Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang

    Terima Fee Ratusan Juta, ASN Pemprov Banten Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang

    Muhamad Rizki9 Mei 20242 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Tim Pernyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu orang tersangka dengan inisial AS salah satu pejabat pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

    Penahanan AS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

    “Tersangka AS yang merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari saudara P,” ujar Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna di Serang, Kamis (9/5/2024).

    Rangga menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau
    tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dan menerima hadiah atau janji.

    “Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatanya,” katanya.

    Rangga menceritakan, pada sekitar Februari 2023, Tersangka AS melakukan pertemuan dengan P dimana pada saat pertemuan tersebut, membicarakan mengenai paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater.

    Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud
    dalam pertemuan tersebut P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada Tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek.

    “Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000,00 (empat
    ratus enam puluh juta rupiah) dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000,00 (dua ratus
    juta rupiah),” tutur dia.

    Selanjutnya, kata Rangga P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri Tsk AS dengan total sebesar Rp. 407, 5 juta.

    Atas perbuatannya, AS dijerat pasal yang disangkakan untuk Tersangka AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
    Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” tandasnya.

     

    Breakwater Kejati Banten tersangka
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Serikat Petani Banten Dideklarasikan, Perjuangkan Reforma Agraria Sejati dan Kedaulatan Pangan

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    ‎Rumah Ludes Terbakar, Anggota Dewan Kota Serang Fraksi Golkar Kirim Bantuan untuk Korban

    Abah Lawyer: BUMD Harus Jadi Contoh Tata Kelola Sehat untuk Dongkrak PAD Banten

    Recent Post

    Adde Rosi: Kolaborasi Lintas Partai Kunci Perkuat Peran Perempuan di Parlemen

    10 Juni 2026

    GP Ansor dan BAZNAS Tangsel Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Ciputat Timur

    10 Juni 2026

    Selisih Rp164 Miliar, Harta LHKPN Berbanding Terbalik dengan Saldo Rekening

    10 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Siapkan Sanksi Lebih Berat untuk THM Nakal, Bangunan Bisa Dibongkar

    10 Juni 2026

    SPMB 2026, Dindikbud Kota Serang Libatkan 24 Sekolah Swasta, Jamin Keadilan dan Transparan

    9 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.