Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kata Kemendagri Soal Pertumbuhan Ekonomi Banten

    5 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Gubernur Andra Soni: Pembangunan Harus Terus Bergerak dan Maju Berdampak

    5 Oktober 2026

    Komisi V DPRD Nilai Danang Hamas Nugroho Layak Pimpin Dinkes Banten: Beliau Sudah Banyak Berkecimpung di Bidang Kesehatan

    5 Oktober 2026

    Apresiasi Kinerja Dirut RSUD Banten dr. Danang, Komisi V DPRD Banten: Pelayanan Pro Aktif, Semakin Meningkat

    5 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi Situ Ranca Gede Jakung

    Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi Situ Ranca Gede Jakung

    Muhamad Rizki15 Mei 20242 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala Desa Babakan jadi tersangka kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan satu orang tersangka berinisial J merupakan Kepala Desa Babakan

    saat ini, yang berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

    “Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp.735.000.000,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Senin 14/5/2024).

    Menurut Rangga, uang tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 Hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim pembebasan lahan).

    “Uang ini merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan
    lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar,” katanya.

    Sementara, pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp. 735.000.000,00 tersebut antara lain digunakan untuk Pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional
    desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J.

    Tersangka J dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20
    Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” Tandasnya.

    Kejati Banten Kepala Desa situ ranca gede
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    NEWS 4 Oktober 2026

    Berbagi Hidup dan Sehat Bersama, Kejati Banten Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di HUT Kejaksaan

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    Konfercab XV PCNU Kabupaten Serang Segera Digelar, Gus Robi Bicara Estafet Kepemimpinan

    Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Kehilangan Kendali atas Pikirannya Sendiri

    Recent Post

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    4 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    4 Oktober 2026

    Konfercab XV PCNU Kabupaten Serang Segera Digelar, Gus Robi Bicara Estafet Kepemimpinan

    3 Oktober 2026

    DPRD Banten Gelar Istighasah, Doakan Banten Sejahtera dan Jurnalis Hilang Segera Ditemukan

    1 Oktober 2026

    Jejak Hukum Hilang 16 Tahun, HGU PT Letawa 267,8 Hektar Dilaporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Sulbar

    1 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.