Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kasus Pasien BPJS Tipes Diduga Ditolak, RSUD Labuan Akui Hasil Lab Berbeda

    24 Mei 2026

    Nakes RSUD Labuan Geruduk Rumah Orangtua Pasien BPJS yang Ditolak Rawat Inap, Keluarga Pasien Bingung

    24 Mei 2026

    RSUD Labuan Tolak Rawat Peserta BPJS PPU Penderita Tipes, Padahal Kondisinya Kritis

    24 Mei 2026

    Tak Punya Sertifikasi tapi Digelontorkan Dana Rp5,4 M, Kasus Sewa Pesawat PT APK Diusut Kejaksaan

    22 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Gelar FGD, LMND Banten Paparkan Hasil Jejak Pendapat Revisi UU Polri

    Gelar FGD, LMND Banten Paparkan Hasil Jejak Pendapat Revisi UU Polri

    Rizki Mubarok22 Agustus 20244 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner – Respon isu revisi Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten, Gelar Focus Group Discussion (FGD).

    EW-LMND Banten merasa isu ini sangat penting untuk dibahas, karena telah mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.

    Seperti halnya yang dikatakan Ketua EW-LMND Banten Muhammad Abdullah ketika ditemui setelah acara.

    “Draft UU Polri yang telah beredar menciptakan kekhawatiran disetiap lini masyarakat, maka dari itu kami merasa hal ini sangat perlu untuk dibedah” ucap Abdullah

    Berdasarkan hal tersebut, EW-LMND Banten, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Revisi UU Polri, Memperkuat atau Memperlemah Demokrasi?”

    Acara FGD yang diprakarsai EW-LMND Banten tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 di Caffe The Zyta tersebut.

    Untuk menguliti isu UU Polri ini EW-LMND Banten bahkan menghadirkan banyak pihak, mulai dari anggota DPR RI komisi 3 Ahmad Dimyati Natakusumah, perwakilan Polda Banten, patiro Banten, LBH pijar , Kominfo Banten hingga organisasi mahasiswa seperti BEM Nusantara, BEM Banten bersatu, dan FAM Raya Serang.

    Pada kesempatan yang diberikan, Ahmad Dimyati berharap kepolisian Indonesia dapat diperkuat menginat banyaknya persoalan di Indonesia.

    “Saya berharap, kepolisian ini diperkuat, kenapa diperkuat? Karena permasalahan banyak yang ada di Republik ini” Kata Dimyati

    Meski begitu Dimyati juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penguatan kewenangan polisi, yang dimaksudkan dalam UU Polri tersebut.

    “Kalo di Republik ini, di negara berkembang Indonesia ini kejahatannya banyak sekali maka diperlukan kewenangan polisi itu harus kuat tapi harus dikoreksi sama-sama begitu” lanjut Dimyati

    Dimyati juga mengapresiasi kegiatan FGD yang digelar EW-LMND Banten, yang menjadi salah satu bentuk pengawasan.

    “Ini sebetulnya yang harus melakukan ini (FGD) badan legislasi, bukan tugas kalian, hebat kalian ini, tapi masyarakat juga bisa melakukan ini” tutup Dimyati

    Pembahasan tentang UU Polri ini dimulai pada Mei 2024, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berinisiatif mengusulkan perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI), yang sebelumnya tidak masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.

    Sebagian isi dalam draf revisi UU Polri memiliki wewenang lebih jauh, sehingga menuai banyak kritik dari publik, beberapa di antaranya seperti penambahan kewenangan Polri hingga terkait perpanjangan batas usia pensiun.

    Kemudian dalam draf revisi tersebut, Polri juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, pemblokiran, hingga upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

    Reformasi kepolisian memang diperlukan, namun revisi UU Polri ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap sistem hukum di Indonesia, sehingga pembahasannya harus dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati.

    Beberapa hal tersebut, sontak memicu kekhawatiran masyarakat sipil dari berbagai lapisan kalangan, pasalnya beberapa pasal yang tertuang dianggap mengindikasikan menodai demokrasi.

    Sebagaimana diungkap oleh KontraS dalam rentang waktu 2020 – 2024 telah menghimpun praktik-praktik kekerasan yang melibatkan kepolisian di Indonesia.

    Sepanjang Juli 2020 – Juni 2021 setidaknya terdapat 651 kasus. Juli 2021 – Juni 2022 terjadi peningkatan mencapai hingga 677 kasus. Juli 2022 – Juni 2023 terdapat 622 kasus.

    Kemudian sepanjang Januari hingga April 2024, tercatat 198 peristiwa kekerasan yang melibatkan aparatur kepolisian, dengan kategori pelanggaran berupa penembakan, penganiayaan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, tindakan tidak manusiawi, penculikan, pembunuhan, penembakan gas air mata, water cannon, salah tangkap, intimidasi, bentrokan, kejahatan seksual, kriminalitas, hingga extrajudicial killing.

    Abdullah juga mengatakan pihaknya telah melakukan jejak pendapat dari berbagai kalangan masyarakat Banten.

    “Untuk menghimpun lebih banyak data kami (EW-LMND Banten) juga membuat jajak pendapat terkait kinerja kepolisian dan revisi UU Polri kepada 135 responden se Banten satu minggu sebelum acara FGD digelar.” lanjut Abdullah

    Berikut hasil jajak pendapat yang telah dilakukan EW-LMND Banten

    1. Kinerja Kepolisian

    Sebanyak 41,5% menyatakan kinerja kepolisian masih buruk, sedangkan sebanyak 16,3% menyatakan kinerja kepolisian sudah baik, dan  42,2% menyatakan netral. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, kinerja kepolisian masih belum memuaskan.

    2. Pelayanan Kepolisian

    Sebanyak 58,5% menyatakan kinerja kepolisian masih buruk, sedangkan sebanyak 14% menyatakan kinerja kepolisian sudah baik, dan  28,1% menyatakan netral, hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, pelayanan kepolisian masih belum memuaskan.

    3. Biaya Layanan Kepolisian

    Sebanyak 49,7% menyatakan kinerja kepolisian masih buruk, sedangkan sebanyak 15,3% menyatakan kinerja kepolisian sudah baik, dan  34,8% menyatakan netral. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, biaya pelayanan kepolisian masih belum memuaskan.

    4. Keramahan Pelayanan Kepolisian

    Sebanyak 25,2% menyatakan kinerja kepolisian masih buruk, sedangkan sebanyak 27,4% menyatakan kinerja kepolisian sudah baik, dan  46,7% menyatakan netral. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, keramahan pelayanan kepolisian cukup memuaskan.

    Berdasarkan hasil jajak pendapat tersebut, didapat kesimpulan bahwa mayoritas masyarakat masih menilai kinerja kepolisian masih buruk dan mayoritas masyarakat menolak pasal-pasal kontroversial.

    Abdullah juga mengatakan akan menindaklanjuti hasil yang didapat dari acara FGD yang diselenggarakan.

    “Setelah FGD kami akan melakukan gerakan lanjutan nanti akan di rumuskan bersama” pungkasnya.

    FGD LMND revisi UU Polri

    Related Posts

    NEWS

    LMND UNIBA Gelar Dialog Publik dan Buka Bersama, Bahas Strategi Kampus Cegah Disorientasi Ideologi Mahasiswa

    10 Maret 2026
    NEWS

    KONFERKOM E-Kom LMND UNIBA Tetapkan Kepemimpinan Baru Periode 2025–2026

    15 Desember 2025
    POLITIK

    Serakahnomics: Musuh Nyata Rakyat dan Ancaman bagi Ekonomi Pancasila

    6 November 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    LBH Ansor Banten Soroti Insiden Ojek Online yang Dilindas Mobil Polisi

    KKN INAIS Gelar Seminar Ekonomi Islam di Desa Malasari

    Recent Post

    Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

    21 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Kadindikbud Kota Serang Ngamuk saat Sidak di SDN Karangantu: Toilet Berantakan hingga Guru Menangis

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.