Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Arif Rahman Kunjungi Pasar Wonokromo Surabaya, Pantau Ketersediaan dan Harga Sembako

    12 Februari, 2026

    Sekda Deden Apriandhi Apresiasi RSUD Banten Raih Predikat Zona Integritas

    12 Februari, 2026

    Usut Tuntas Tambang Ilegal, KSM Banten Raya Kecam Pembiaran Aktivitas Galian C di Banten

    11 Februari, 2026

    Reses di Kasemen, Ketua DPRD Kota Serang Tampung Aspirasi Soal Jalan dan Drainase

    11 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Gelar FGD, LMND Banten Paparkan Hasil Jejak Pendapat Revisi UU Polri
    NEWS

    Gelar FGD, LMND Banten Paparkan Hasil Jejak Pendapat Revisi UU Polri

    By Rizki Mubarok22 Agustus, 20244 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner – Respon isu revisi Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten, Gelar Focus Group Discussion (FGD).

    EW-LMND Banten merasa isu ini sangat penting untuk dibahas, karena telah mendapatkan perhatian dari banyak kalangan.

    Seperti halnya yang dikatakan Ketua EW-LMND Banten Muhammad Abdullah ketika ditemui setelah acara.

    “Draft UU Polri yang telah beredar menciptakan kekhawatiran disetiap lini masyarakat, maka dari itu kami merasa hal ini sangat perlu untuk dibedah” ucap Abdullah

    Berdasarkan hal tersebut, EW-LMND Banten, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Revisi UU Polri, Memperkuat atau Memperlemah Demokrasi?”

    Acara FGD yang diprakarsai EW-LMND Banten tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 di Caffe The Zyta tersebut.

    Untuk menguliti isu UU Polri ini EW-LMND Banten bahkan menghadirkan banyak pihak, mulai dari anggota DPR RI komisi 3 Ahmad Dimyati Natakusumah, perwakilan Polda Banten, patiro Banten, LBH pijar , Kominfo Banten hingga organisasi mahasiswa seperti BEM Nusantara, BEM Banten bersatu, dan FAM Raya Serang.

    Pada kesempatan yang diberikan, Ahmad Dimyati berharap kepolisian Indonesia dapat diperkuat menginat banyaknya persoalan di Indonesia.

    “Saya berharap, kepolisian ini diperkuat, kenapa diperkuat? Karena permasalahan banyak yang ada di Republik ini” Kata Dimyati

    Meski begitu Dimyati juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penguatan kewenangan polisi, yang dimaksudkan dalam UU Polri tersebut.

    “Kalo di Republik ini, di negara berkembang Indonesia ini kejahatannya banyak sekali maka diperlukan kewenangan polisi itu harus kuat tapi harus dikoreksi sama-sama begitu” lanjut Dimyati

    Dimyati juga mengapresiasi kegiatan FGD yang digelar EW-LMND Banten, yang menjadi salah satu bentuk pengawasan.

    “Ini sebetulnya yang harus melakukan ini (FGD) badan legislasi, bukan tugas kalian, hebat kalian ini, tapi masyarakat juga bisa melakukan ini” tutup Dimyati

    Pembahasan tentang UU Polri ini dimulai pada Mei 2024, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berinisiatif mengusulkan perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI), yang sebelumnya tidak masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.

    Sebagian isi dalam draf revisi UU Polri memiliki wewenang lebih jauh, sehingga menuai banyak kritik dari publik, beberapa di antaranya seperti penambahan kewenangan Polri hingga terkait perpanjangan batas usia pensiun.

    Kemudian dalam draf revisi tersebut, Polri juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, pemblokiran, hingga upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

    Reformasi kepolisian memang diperlukan, namun revisi UU Polri ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap sistem hukum di Indonesia, sehingga pembahasannya harus dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati.

    Beberapa hal tersebut, sontak memicu kekhawatiran masyarakat sipil dari berbagai lapisan kalangan, pasalnya beberapa pasal yang tertuang dianggap mengindikasikan menodai demokrasi.

    Sebagaimana diungkap oleh KontraS dalam rentang waktu 2020 – 2024 telah menghimpun praktik-praktik kekerasan yang melibatkan kepolisian di Indonesia.

    Sepanjang Juli 2020 – Juni 2021 setidaknya terdapat 651 kasus. Juli 2021 – Juni 2022 terjadi peningkatan mencapai hingga 677 kasus. Juli 2022 – Juni 2023 terdapat 622 kasus.

    Kemudian sepanjang Januari hingga April 2024, tercatat 198 peristiwa kekerasan yang melibatkan aparatur kepolisian, dengan kategori pelanggaran berupa penembakan, penganiayaan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, tindakan tidak manusiawi, penculikan, pembunuhan, penembakan gas air mata, water cannon, salah tangkap, intimidasi, bentrokan, kejahatan seksual, kriminalitas, hingga extrajudicial killing.

    Abdullah juga mengatakan pihaknya telah melakukan jejak pendapat dari berbagai kalangan masyarakat Banten.

    “Untuk menghimpun lebih banyak data kami (EW-LMND Banten) juga membuat jajak pendapat terkait kinerja kepolisian dan revisi UU Polri kepada 135 responden se Banten satu minggu sebelum acara FGD digelar.” lanjut Abdullah

    Berikut hasil jajak pendapat yang telah dilakukan EW-LMND Banten

    1. Kinerja Kepolisian

    Sebanyak 41,5% menyatakan kinerja kepolisian masih buruk, sedangkan sebanyak 16,3% menyatakan kinerja kepolisian sudah baik, dan  42,2% menyatakan netral. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, kinerja kepolisian masih belum memuaskan.

    2. Pelayanan Kepolisian

    Sebanyak 58,5% menyatakan kinerja kepolisian masih buruk, sedangkan sebanyak 14% menyatakan kinerja kepolisian sudah baik, dan  28,1% menyatakan netral, hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, pelayanan kepolisian masih belum memuaskan.

    3. Biaya Layanan Kepolisian

    Sebanyak 49,7% menyatakan kinerja kepolisian masih buruk, sedangkan sebanyak 15,3% menyatakan kinerja kepolisian sudah baik, dan  34,8% menyatakan netral. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, biaya pelayanan kepolisian masih belum memuaskan.

    4. Keramahan Pelayanan Kepolisian

    Sebanyak 25,2% menyatakan kinerja kepolisian masih buruk, sedangkan sebanyak 27,4% menyatakan kinerja kepolisian sudah baik, dan  46,7% menyatakan netral. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, keramahan pelayanan kepolisian cukup memuaskan.

    Berdasarkan hasil jajak pendapat tersebut, didapat kesimpulan bahwa mayoritas masyarakat masih menilai kinerja kepolisian masih buruk dan mayoritas masyarakat menolak pasal-pasal kontroversial.

    Abdullah juga mengatakan akan menindaklanjuti hasil yang didapat dari acara FGD yang diselenggarakan.

    “Setelah FGD kami akan melakukan gerakan lanjutan nanti akan di rumuskan bersama” pungkasnya.

    FGD LMND revisi UU Polri
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    LMND SERANG RAYA GELAR PENDIDIKAN TINGKAT LANJUT 1 TEGASKAN PERAN MAHASISWA MELAWAN SERAKAHNOMICS DAN DORONG KEMAJUAN KOTA SERANG

    NEWS 08 Februari, 2026

    Dindik FC Raih Juara Disnaker Kota Serang Industrial Cup 2026

    Usut Tuntas Tambang Ilegal, KSM Banten Raya Kecam Pembiaran Aktivitas Galian C di Banten

    Cetak Kader Tangguh, Ansor–Banser Pulomerak Gelar PKD dan DIKLATSAR

    Kisah Kepahlawanan Sultan Maulana Hasanuddin dalam Mendirikan Kesultanan Banten

    Recent Post

    Yudi Budi Wibowo Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Ibadah Aspirasi Sufmi Dasco Ahmad

    11 Februari, 2026

    Ikatan Mahasiswa Baros Gelar Program “IKAMABA Goes To School 2026” di Enam Sekolah kecamatan Baros

    10 Februari, 2026

    Potensi Kerugian Negara Rp12 Juta di Pengadaan Aksesoris RISHA Jawa Barat, CBA Minta Evaluasi Ulang dan Akan Laporkan ke APIP Jika Tidak Ditindaklanjuti

    10 Februari, 2026

    DPRD Kota Serang Tutup Masa Persidangan II, Reses Digelar 10–13 Februari 2026

    09 Februari, 2026

    Dindik FC Raih Juara Disnaker Kota Serang Industrial Cup 2026

    09 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.