Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    LMND UNIBA Gelar Dialog Publik dan Buka Bersama, Bahas Strategi Kampus Cegah Disorientasi Ideologi Mahasiswa

    10 Maret, 2026

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    10 Maret, 2026

    Pererat Ukhuwah di Ramadan, MWC NU Curug Gelar Nahdlatul Ulama Festival

    10 Maret, 2026

    PKBM Daguina Bantah Isu Siswa Fiktif, Dindikbud Kota Serang Ikut Beri Penegasan

    10 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang, NPK-Indonesia: Presiden harus Copot Mentri Desa dan Kapolres Serang
    NEWS

    MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang, NPK-Indonesia: Presiden harus Copot Mentri Desa dan Kapolres Serang

    By Rizki Mubarok24 Februari, 20253 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang pada Senin 24 Februari 2025 yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Zakiya dan Najib Hamas dalam gugatan PHPU No.70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Dalam putusan tersebut, MK menilai telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang dalam jangka waktu maksimal 60 hari.

    Putusan ini menyoroti dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian dalam proses pemilu serta keterlibatan suami Ratu Zakiya, Yandri Susanto, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, MK menemukan bahwa Yandri Susanto menggunakan jabatannya (Abuse of Power) untuk mengerahkan perangkat desa demi memenangkan istrinya dalam kontestasi pilkada Kabupaten Serang.

    MK juga menjelaskan dalam putusannya bahwa terdapat ketidaknetralan aparat penegak hukum (Polri) wilayah Serang dengan mempolitisasi kasus hukum terhadap kepala desa di Kabupaten Serang atas penyalahgunaan Dana Desa dan program PTSL dari Pemerintah Pusat, serta menghentikan penyidikan terhadap ketua APDESI yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pelanggaran Pemilu yang dilakukan di acara Rakercab APDESI di hotel Marbela 3 Oktober 2024.

    Menanggapi putusan ini, Faiz Naufal Alfarisi, Koordinator Umum Nalar Politik Kawula Indonesia (NPK-INDONESIA), menegaskan bahwa temuan ini semakin memperjelas persoalan serius terkait netralitas aparat dan penyalahgunaan kekuasaan dalam demokrasi elektoral di Indonesia.

    “Netralitas Polri dalam Pilkada Serang pada nyatanya telah tergadaikan. Jika aparat keamanan tidak bisa berdiri di atas semua golongan dan malah menjadi alat kekuasaan, maka demokrasi kita semakin terdegradasi. Selain itu, dugaan abuse of power yang dilakukan oleh bapak Yandri Susanto dalam menggerakkan perangkat desa untuk memenangkan istrinya merupakan bentuk intervensi kekuasaan yang menciderai prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Faiz.

    Faiz juga menyoroti pentingnya tindakan tegas dari Presiden dan institusi penegak hukum agar kasus seperti ini tidak berulang di masa mendatang.

    “Jika penyalahgunaan kekuasaan dan ketidaknetralan aparat dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi akan terus menurun terlebih baru saja kemarin ramai rakyat meramaikan tagar #IndonesiaGelap , Presiden harus bertindak tegas terhadap menteri yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik keluarga. Selain itu, Kapolri juga harus memastikan bahwa Polri tetap profesional dan tidak terseret kepentingan politik praktis, seperti saat ini” tegasnya.

    NPK-INDONESIA menekankan bahwa PSU di Kabupaten Serang harus diawasi secara ketat oleh lembaga Independen guna memastikan proses yang benar-benar bersih dari intervensi dan kecurangan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan ulang pemilihan kepala daerah ini.

    Dengan adanya putusan MK ini, publik berharap ada reformasi serius dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, agar demokrasi yang sehat dan berkeadilan dapat benar-benar terwujud.***

    NPK Pilkada Polres
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kampus atau Ruang Aman? Mahasiswa Pertanyakan Kembalinya Dosen yang Pernah Terseret Kasus Pelecehan Verbal di UNIBA

    KAMPUS 07 Maret, 2026

    SMU Soroti Kebijakan Biaya TOEFL-EPT di UNIBA, Dorong Kampus Turunkan Biaya demi Keadilan Akses Pendidikan

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    LMND UNIBA Soroti Munculnya Persoalan Baru di Tengah Reformasi Birokrasi Universitas Bina Bangsa

    Recent Post

    Polres Kabupaten Serang Ungkap Kasus Pengerusakan di Pontang Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    10 Maret, 2026

    Dokumen Sah Ada, Tapi Kasus Lahan Serang Terjebak

    09 Maret, 2026

    Kasus Korupsi PTSL Tangerang: Jimmy Lie Akhirnya Tertangkap

    09 Maret, 2026

    LMND UNIBA Soroti Munculnya Persoalan Baru di Tengah Reformasi Birokrasi Universitas Bina Bangsa

    08 Maret, 2026

    Peringatan Nuzulul Quran di Kasemen, Muji Rohman Ingatkan Pentingnya Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

    08 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.