Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Inspirasi Baru di Langit PPI Curug: Drone Show Indonesia Tampilkan 300 Drone untuk Taruna Aviasi

    16 April, 2026

    Jangan Biarkan Sang Badak Sendirian, Arif Rahman: Lindungi Ujung Kulon

    16 April, 2026

    Data Akurat adalah Nadi Pembangunan, Adde Rosi: Jangan Sampai Salah Langkah

    15 April, 2026

    Kumpulan Catatan Pembuktian Persidangan Perdata Perkara CMNP Lawan Hary Tanoe dan MNC

    15 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Puluhan Perusahaan di Pandeglang Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Soroti Disnaker

    Puluhan Perusahaan di Pandeglang Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Soroti Disnaker

    Rizki Mubarok01 Mei, 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Sambut Hari Buruh Internasional (May Day) setiap tanggal 1 Mei, DPC KSPSI (Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Kabupaten Pandeglang pertanyakan peran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

    Seperti diketahui, di Kabupaten Pandeglang ada berbagai jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha, dan kegiatannya yang memiliki jumlah karyawan atau pekerja yang tidak sedikit.

    Kendati demikian, dari sekian banyaknya perusahaan yang ada di Kabupaten Pandeglang, ada puluhan yang membayarkan upah kepada karyawan atau pekerjanya dibawah ketentuan UMK.

    UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2025 sendiri sebesar Rp 3.206.640,32. Jumlah tersebut merupakan kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 3.010.929,87.

    Marja selaku ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali menyuarakan persoalan upah, namun tidak ada satupun perusahaan patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan terkait UMK.

    “Kita KSPSI Pandeglang selalu menyuarakan terkait pengupahan bagi para pekerja atau buruh, namun satupun perusahaan tidak ada yang memenuhi standar ketentuan UMK,” ucap Marja kepada tim bantencorner pada 30 April 2025.

    Menurut Marja, puluhan perusahaan di Kabupaten Pandeglang masih memberikan upah kepada karyawan atau buruhnya di bawah UMK, yakni di kisaran Rp2,7 sampai Rp2,8 juta.

    “Gaji di bawah tiga juta tentu tidak akan cukup untuk kebutuhan hidup jangka panjang, UMK sendiri tidak hanya sekadar patokan tetapi juga harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” lanjutnya.

    Di waktu yang sama, Aldi Faturohman selaku Biro Hukum DPC KSPSI 1973 Pandeglang menilai, bahwa peran dari Disnaker terkait pengupahan di Kabupaten Pandeglang sama sekali tidak ada.

    “Meski ada kenaikan UMK sebesar 6,5% dalam satu tahun terakhir ini, tapi puluhan perusahaan masih memberikan upah dibawah ketentuan yang berlaku, oleh karenanya peran Disnaker perlu dipertanyakan, karena disini sama sekali tidak ada,” ungkap Aldi.

    Selain itu, adanya intimidasi dan ancaman pemecatan dari perusahaan, membuat para karyawan atau buruh yang tidak terpenuhi haknya, enggan untuk menyuarakan aspirasinya, atau membuat laporan kepada Disnaker.

    “Salah satu faktor yang membuat karyawan tidak berani bersuara ketika haknya tidak terpenuhi, atau membuat laporan kepada disnaker ialah karena adanya intimidasi atau ancaman pemecatan dari perusahaan,” pungkasnya.

    Peran Disnaker tentu tak hanya sebatas pada pemberian upah, namun harus juga bisa memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawan atau buruh yang mendapat intimidasi atau ancaman dari perusahaan.

    “Dalam hal ini tentu peran Disnaker sangat penting, selain memperhatikan terkait upah pekerja, juga harus bisa memberikan perlindungan kepada karyawan. Selain itu, harus ada tindak lanjut yang konkret dari Disnaker ketika mendapat aduan atau laporan, jangan hanya sebatas melakukan pengecekan,” tutupnya.***

    buruh Disnakertrans Banten Pandeglang

    Related Posts

    NEWS

    IWO-I Se-Banten Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama di Pandeglang

    15 Maret, 2026
    NEWS

    UMP Banten Resmi Naik 6,74 Persen, Gubernur Andra Soni: Berlaku 1 Januari 2026

    24 Desember, 2025
    NEWS

    Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi di Desa Ciburial Pandeglang Disambut Baik Masyarakat

    16 September, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kisah Konflik Internal Kesultanan Banten dan Campur Tangan Belanda

    NEWS 20 April, 2025

    Pelestarian Tradisi Seni Tari Banten: Mempertahankan Warisan Budaya

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten: Masjid Agung Banten dan Keindahan Arsitektur Islam

    Inspirasi Baru di Langit PPI Curug: Drone Show Indonesia Tampilkan 300 Drone untuk Taruna Aviasi

    Soroti Belanja Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum, Pengamat: Setiap Rupiah Harus Dipertanggungjawabkan

    Recent Post

    Komisi I DPRD Banten Minta OPD Hemat Anggaran

    15 April, 2026

    Dindikbud Kota Serang Sebut Program Unggulan Berjalan Optimal di 2026

    15 April, 2026

    Soroti Belanja Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum, Pengamat: Setiap Rupiah Harus Dipertanggungjawabkan

    14 April, 2026

    Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

    13 April, 2026

    Persangkaan Palsu dan Rekayasa Kasus oleh Penyidik Subdit III Dittipideksus Terkuak Melalui Metode Kerja Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri

    13 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.