Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa KKM UNIBA Bangun TPA Berteknologi Rocket Stove untuk Tekan Permasalahan Sampah Desa

    5 September 2026

    Mahasiswa KKM UNIBA Bantu Desa Bangun Akun Media Sosial untuk Promosi dan Informasi

    5 September 2026

    Dukung Kesehatan Ibu dan Janin, Mahasiswa KKM 63 Pulo Panjang Berkolaborasi dengan Puskesdes Gelar Senam Hamil di Kelas Ibu Hamil

    5 September 2026

    Inovasi Kuliner, KKM 63 UNIBA Olah rumput Laut Jari Produk Dodol Di Pulo Panjang

    5 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Puluhan Perusahaan di Pandeglang Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Soroti Disnaker

    Puluhan Perusahaan di Pandeglang Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Soroti Disnaker

    Rizki Mubarok1 Mei 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Sambut Hari Buruh Internasional (May Day) setiap tanggal 1 Mei, DPC KSPSI (Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Kabupaten Pandeglang pertanyakan peran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

    Seperti diketahui, di Kabupaten Pandeglang ada berbagai jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha, dan kegiatannya yang memiliki jumlah karyawan atau pekerja yang tidak sedikit.

    Kendati demikian, dari sekian banyaknya perusahaan yang ada di Kabupaten Pandeglang, ada puluhan yang membayarkan upah kepada karyawan atau pekerjanya dibawah ketentuan UMK.

    UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2025 sendiri sebesar Rp 3.206.640,32. Jumlah tersebut merupakan kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 3.010.929,87.

    Marja selaku ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali menyuarakan persoalan upah, namun tidak ada satupun perusahaan patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan terkait UMK.

    “Kita KSPSI Pandeglang selalu menyuarakan terkait pengupahan bagi para pekerja atau buruh, namun satupun perusahaan tidak ada yang memenuhi standar ketentuan UMK,” ucap Marja kepada tim bantencorner pada 30 April 2025.

    Menurut Marja, puluhan perusahaan di Kabupaten Pandeglang masih memberikan upah kepada karyawan atau buruhnya di bawah UMK, yakni di kisaran Rp2,7 sampai Rp2,8 juta.

    “Gaji di bawah tiga juta tentu tidak akan cukup untuk kebutuhan hidup jangka panjang, UMK sendiri tidak hanya sekadar patokan tetapi juga harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” lanjutnya.

    Di waktu yang sama, Aldi Faturohman selaku Biro Hukum DPC KSPSI 1973 Pandeglang menilai, bahwa peran dari Disnaker terkait pengupahan di Kabupaten Pandeglang sama sekali tidak ada.

    “Meski ada kenaikan UMK sebesar 6,5% dalam satu tahun terakhir ini, tapi puluhan perusahaan masih memberikan upah dibawah ketentuan yang berlaku, oleh karenanya peran Disnaker perlu dipertanyakan, karena disini sama sekali tidak ada,” ungkap Aldi.

    Selain itu, adanya intimidasi dan ancaman pemecatan dari perusahaan, membuat para karyawan atau buruh yang tidak terpenuhi haknya, enggan untuk menyuarakan aspirasinya, atau membuat laporan kepada Disnaker.

    “Salah satu faktor yang membuat karyawan tidak berani bersuara ketika haknya tidak terpenuhi, atau membuat laporan kepada disnaker ialah karena adanya intimidasi atau ancaman pemecatan dari perusahaan,” pungkasnya.

    Peran Disnaker tentu tak hanya sebatas pada pemberian upah, namun harus juga bisa memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawan atau buruh yang mendapat intimidasi atau ancaman dari perusahaan.

    “Dalam hal ini tentu peran Disnaker sangat penting, selain memperhatikan terkait upah pekerja, juga harus bisa memberikan perlindungan kepada karyawan. Selain itu, harus ada tindak lanjut yang konkret dari Disnaker ketika mendapat aduan atau laporan, jangan hanya sebatas melakukan pengecekan,” tutupnya.***

    buruh Disnakertrans Banten Pandeglang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM UNIBA Kelompok 78 Hadirkan Alat Penyiram Pupuk sebagai Inovasi Teknologi Sederhana bagi Petani

    KAMPUS 5 September 2026

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, KKM 63 Kolaborasi Bersama Pita Putih Indonesia Provinsi Banten Gelar Sosialisasi PHBS dan Resmikan Rocket Stove

    KKM Kelompok 63 Pulo Panjang 2 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Pulo Panjang 1

    Sinergi Bersama Puskesdes Setempat, Mahasiswa KKM 63 Pulo Panjang 2 Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi BIAS di SDN Pulo Panjang 1

    Atasi Sampah Organik, KKM 12 UNIBA Beri Pelatihan Biopori Kompos dan Teknologi Komposter di Kelurahan Sukalaksana

    Recent Post

    Kreatif, KKM 78 Sumurbandung ubah Sampah Nonorganik Jadi Gantungan Kunci

    5 September 2026

    KKM 78 Sumurbandung Hadirkan AKAL, Inovasi Sederhana untuk Kelola Sampah Organik

    5 September 2026

    KKM UNIBA Kelompok 78 Hadirkan Alat Penyiram Pupuk sebagai Inovasi Teknologi Sederhana bagi Petani

    5 September 2026

    KKM Kelompok 63 Pulo Panjang 2 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Pulo Panjang 1

    5 September 2026

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, KKM 63 Kolaborasi Bersama Pita Putih Indonesia Provinsi Banten Gelar Sosialisasi PHBS dan Resmikan Rocket Stove

    5 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.