Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pangkas Biaya, PROJO Setujui Gubernur Dipilih DPRD

    06 Januari, 2026

    Wakil Wali Kota Serang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung KMP Kelurahan Unyur

    06 Januari, 2026

    Awas Diperika, Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025

    05 Januari, 2026

    Banjir Rendam SD Negeri Pamarican 1 dan 2, Kadisdikbud Kota Serang Tinjau Langsung Lokasi

    04 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Lab Humanity Laporkan Loker RS Cilograng Dan Labuan Ke Kemenaker dan Komnas HAM
    NEWS

    Lab Humanity Laporkan Loker RS Cilograng Dan Labuan Ke Kemenaker dan Komnas HAM

    By Rizki Mubarok02 Mei, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Serang– Ketua Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity Puji Santoso menyatakan, telah melaporkan adanya diskriminasi di perekrutan pegawai non ASN di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM). Karena persyaratannya dinilai diskriminasi.

    “Beberapa minggu lalu, kami sudah menyampaikan surat pernyataan pendapat soal rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan. Kami berpendapat, rekrutmen itu diskriminasi. Melanggar HAM dan aturan Ketenagakerjaan. Sehingga kami minta agar dibatalkan dan dibuka ulang dengan persyaratan yang tidak diskriminatif,” kata Puji Santoso.

    Sayangnya, pernyataan pendapat ini diabaikan. Pemprov Banten terus melanjutkan perekrutan dengan persyaratan yang sangat diskriminasi. Sehingga LAB Humanity terpaksa menempuh jalur hukum.

    “Kami sudah sampaikan secara tertulis ke Pemprov Banten, ada 2 persyararan diskriminatif. Yaitu, larangan bagi yang pernah dipidana penjara dan adanya penilaian afirmatif berdasarkan daerah. Ini jelas melanggar UUD 45, UU Ketenagakerjaan dan Hak Azasi Manusia (HAM),” ujar Puji Santosa.

    Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

    Sedangkan Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.

    “Dengan adanya persyaratan tidak pernah dipidana penjara, maka jelas melanggar 2 pasal di UUD 45. Eks Napi, betul pernah bersalah. Tapi kesalahannya sudah ditebus dengan pidana penjara. Artinya, mereka sudah bersih kembali dari kesalahan tersebut. Jadi persyaratan itu jelas diskriminasi terhadap eks Napi,” ungkap Puji Santoso.

    Di sisi lain, adanya nilai afirmatif atas dasar KTP diduga sudah melanggar UU HAM dan UU Ketenagakerjaan. Pasal 38 Undang-Undang (UU) HAM:

    Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.

    Ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”.

    Tidak boleh ada persyaratan diskriminatif dipertegas dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.

    “Pemprov Banten itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan negara bagian, apalagi negara yang terpisah dari NKRI. Bukan juga kerajaan yang bisa seenak udelnya bikin aturan tanpa melihat aturan di atas. Ini jelas pelanggatan HAM dan UU Ketenagakerjaan. Makanya kami melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Komnas HAM. Agar rekrutmen RS Cilograng dan Labuan dibatalkan dan diulang tanpa persyaratan yang diskriminatir,” ungkap Puji Santoso. (DZK)

    Cilograng Labuan RSUD
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    ‎Anggota DPRD Kota Serang Bantah Tuduhan Bawa Sajam saat Sidak Galian Ilegal

    NEWS 31 Desember, 2025

    IMALA Gelar Pelantikan dan Upgrading Raya Komisariat, Teguhkan Kepemimpinan Amanah dan Progresif

    Pengurus MWC NU Kecamatan Taktakan Dilantik, Momentum Perkuat Sinergitas Antar Banom

    Banjir Cilegon, Ansor Banser Hadir di Garda Terdepan Kemanusiaan

    Kadis Dikbud Kota Serang Tinjau Langsung Banjir di SMPN 25 Kasemen, Siapkan Opsi Pembelajaran Daring

    Recent Post

    Banjir Cilegon, Ansor Banser Hadir di Garda Terdepan Kemanusiaan

    04 Januari, 2026

    Kadis Dikbud Kota Serang Tinjau Langsung Banjir di SMPN 25 Kasemen, Siapkan Opsi Pembelajaran Daring

    04 Januari, 2026

    Pengurus MWC NU Kecamatan Taktakan Dilantik, Momentum Perkuat Sinergitas Antar Banom

    04 Januari, 2026

    IMALA Gelar Pelantikan dan Upgrading Raya Komisariat, Teguhkan Kepemimpinan Amanah dan Progresif

    02 Januari, 2026

    ‎Anggota DPRD Kota Serang Bantah Tuduhan Bawa Sajam saat Sidak Galian Ilegal

    31 Desember, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.