Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa KKM UNIBA Bangun TPA Berteknologi Rocket Stove untuk Tekan Permasalahan Sampah Desa

    5 September 2026

    Mahasiswa KKM UNIBA Bantu Desa Bangun Akun Media Sosial untuk Promosi dan Informasi

    5 September 2026

    Dukung Kesehatan Ibu dan Janin, Mahasiswa KKM 63 Pulo Panjang Berkolaborasi dengan Puskesdes Gelar Senam Hamil di Kelas Ibu Hamil

    5 September 2026

    Inovasi Kuliner, KKM 63 UNIBA Olah rumput Laut Jari Produk Dodol Di Pulo Panjang

    5 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Furkon Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten Mengenai Pergantian Pimpinan dari Fraksi PKS

    Furkon Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten Mengenai Pergantian Pimpinan dari Fraksi PKS

    Rizki Mubarok10 Juli 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Kepala bagian Perundang-Undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten, Furkon membacakan rancangan keputusan mengenai pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu 9 Juli 2025.

    Dalam rapat paripurna itu, DPRD mengusulkan nama Imron Rosadi dari fraksi PKS untuk menduduki posisi wakil ketua DPRD Banten masa jabatan 2024-2029.

    Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengatakan mekanisme pergantian unsur pimpinan dewan mengacu pada Peraturan DPRD Banten Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang sudah diperbarui melalui Peraturan Nomor 1 tahun 2024.

    “Pemberhentian dan pengangkatan unsur pimpinan DPRD harus ditetapkan melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna,” ucap Fahmi disela-sela memimpin rapat paripurna.

    Selanjutnya, Rancangan keputusan DPRD dibacakan oleh Kepala bagian Perundang-Undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten, Furkon.

    Dalam Rancangan keputusan DPRD mengenai pergantian pimpinan yang dibacakan Furkon, disebutkan bahwa usul pemberhentian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten

    “Keputusan DPRD Banten mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Furkon.

    Setelah itu, Furkon kemudian membacakan rancangan keputusan DPRD Banten tentang usul pengangkatan calon pengganti wakil ketua DPRD Banten masa jabatan 2024-2029 dari fraksi partai keadilan sejahtera

    “Memutuskan penetapan. Kesatu mengusulkan pengangkatan saudara H. Imron Rosadi sebagai calon pengganti wakil ketua DPRD Provinsi Banten masa jabatan tahun 2024-2029 dari fraksi partai Keadilan Sejahtera,” jelasnya.

    “Kedua, usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten. Ketiga, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Furkon mengakhiri pembacaan rancangan keputusan DPRD.

    DPRD Banten Fraksi PKS rapat paripurna
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM UNIBA Kelompok 78 Hadirkan Alat Penyiram Pupuk sebagai Inovasi Teknologi Sederhana bagi Petani

    KAMPUS 5 September 2026

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, KKM 63 Kolaborasi Bersama Pita Putih Indonesia Provinsi Banten Gelar Sosialisasi PHBS dan Resmikan Rocket Stove

    KKM Kelompok 63 Pulo Panjang 2 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Pulo Panjang 1

    Sinergi Bersama Puskesdes Setempat, Mahasiswa KKM 63 Pulo Panjang 2 Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi BIAS di SDN Pulo Panjang 1

    Atasi Sampah Organik, KKM 12 UNIBA Beri Pelatihan Biopori Kompos dan Teknologi Komposter di Kelurahan Sukalaksana

    Recent Post

    Kreatif, KKM 78 Sumurbandung ubah Sampah Nonorganik Jadi Gantungan Kunci

    5 September 2026

    KKM 78 Sumurbandung Hadirkan AKAL, Inovasi Sederhana untuk Kelola Sampah Organik

    5 September 2026

    KKM UNIBA Kelompok 78 Hadirkan Alat Penyiram Pupuk sebagai Inovasi Teknologi Sederhana bagi Petani

    5 September 2026

    KKM Kelompok 63 Pulo Panjang 2 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Pulo Panjang 1

    5 September 2026

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, KKM 63 Kolaborasi Bersama Pita Putih Indonesia Provinsi Banten Gelar Sosialisasi PHBS dan Resmikan Rocket Stove

    5 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.