Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    05 Maret, 2026

    Danrem 064 Maulana Yusuf: Karya Bakti di Lebak Turunkan Angka Kemiskinan

    05 Maret, 2026

    Modus WO Janji Pelunasan Khusus, Oknum Matel ACC BSD Malah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    04 Maret, 2026

    Kisah Septi : Dari Kelangitan di Kamboja di Kamboja Hingga Kebaikan Datang dari Demokrat Jabar

    04 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»KAMPUS»Mahasiswa KKM 93 Universitas Bina Bangsa Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini di Kabupaten Serang
    KAMPUS

    Mahasiswa KKM 93 Universitas Bina Bangsa Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini di Kabupaten Serang

    By Rizki Mubarok15 Juli, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Fenomena pernikahan dini masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai respons terhadap isu ini, mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 93 dari Universitas Bina Bangsa menggelar penyuluhan hukum bertema “Pernikahan Dini: Perspektif Hukum dan Dampaknya terhadap Generasi Muda” di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

    Kegiatan yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko hukum dan sosial yang terkait dengan pernikahan usia anak. Penyuluhan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, aparat desa, dan warga dari berbagai usia.

    Data menunjukkan bahwa pernikahan dini berkontribusi pada berbagai masalah sosial, termasuk putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan. Lebih dari sekadar tradisi, praktik ini merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan perlu ditangani secara serius.

    Mohamad Hifni, S.H.I, M.Sy., selaku pemateri utama, menjelaskan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur batas usia minimal pernikahan. Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan tersebut.

    “Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Perkawinan, mengatur batas usia minimal pernikahan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ada konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

    Mahasiswa Universitas Bina Bangsa menggunakan pendekatan edukatif yang interaktif, termasuk diskusi, studi kasus, dan pembagian leaflet. Mereka juga membahas aspek psikologis dan sosial pernikahan dini, sehingga penyuluhan lebih komprehensif.

    “Kami berusaha meluruskan pandangan bahwa menikahkan anak adalah solusi ekonomi,” ujar Mahudi, salah satu anggota tim KKM.

    Penyuluhan ini mendapat apresiasi dari pihak desa, yang menilai mahasiswa mampu berkomunikasi efektif dengan masyarakat.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program KKM Kelompok 93 yang berfokus pada edukasi hukum dan pemberdayaan masyarakat. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan baru yang bermanfaat bagi masyarakat.

    “Pernikahan adalah tanggung jawab besar yang membutuhkan kesiapan mental, fisik, dan pemahaman hukum,” lanjut Mahudi.

    Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan antara universitas dan masyarakat dalam menciptakan generasi yang lebih sadar hukum.***

    KKM Pernikahan UNIBA
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    ARTIKEL 21 Januari, 2025

    Sultan Ageng Tirtayasa: Pemimpin Legendaris yang Berjuang Melawan Belanda

    Nyimas Gamparan, Pendekar Perempuan Gerilyawan Perang Cikande Melawan Kolonial

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Tradisi Unik Pernikahan Adat Banten yang Sarat Makna

    Recent Post

    LPPL RSTG Diduga Jadi Sapi Perah Pribadi, Gagak Akan Demo di Kejagung

    04 Maret, 2026

    Politisi PDIP Ingatkan LPDP Bukan untuk Pansos, Ini Uang Rakyat!

    27 Februari, 2026

    LMND Serang Raya Soroti Kemiskinan dan Tata Kelola, Satu Tahun Pemerintah Budi Agis Dievaluasi

    24 Februari, 2026

    Ramadan Tanpa Khawatir Harga Mahal, Bulog Lebak-Pandeglang Siapkan Pasokan Melimpah dan Pasar Murah

    24 Februari, 2026

    Mantan Direktur PT ARA Jadi DPO RI-Cina, Diduga Gelapkan Ratusan Miliar

    24 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.