Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Peringati HUT Banten, GMPK Banten Selenggarakan Dialog Kebangsaan Jaga Nilai Ideologi Bangsa

    12 Oktober 2026

    Resmi Dilantik, PAC GP Ansor Padarincang Siap Perkuat Pengabdian

    10 Oktober 2026

    Ribuan Warga Tangsel Padati Jalan Santai Bulan Bakti Karang Taruna

    10 Oktober 2026

    SWOT Banten Gugat Transparansi Persyaratan Pendidikan Gibran, Serukan Gerakan Simbolik Pelepasan Foto

    10 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»KAMPUS»Mahasiswa KKM 93 Universitas Bina Bangsa Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini di Kabupaten Serang

    Mahasiswa KKM 93 Universitas Bina Bangsa Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini di Kabupaten Serang

    Rizki Mubarok15 Juli 20252 Mins Read KAMPUS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Fenomena pernikahan dini masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai respons terhadap isu ini, mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 93 dari Universitas Bina Bangsa menggelar penyuluhan hukum bertema “Pernikahan Dini: Perspektif Hukum dan Dampaknya terhadap Generasi Muda” di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

    Kegiatan yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko hukum dan sosial yang terkait dengan pernikahan usia anak. Penyuluhan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, aparat desa, dan warga dari berbagai usia.

    Data menunjukkan bahwa pernikahan dini berkontribusi pada berbagai masalah sosial, termasuk putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan. Lebih dari sekadar tradisi, praktik ini merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan perlu ditangani secara serius.

    Mohamad Hifni, S.H.I, M.Sy., selaku pemateri utama, menjelaskan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur batas usia minimal pernikahan. Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan tersebut.

    “Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Perkawinan, mengatur batas usia minimal pernikahan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ada konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

    Mahasiswa Universitas Bina Bangsa menggunakan pendekatan edukatif yang interaktif, termasuk diskusi, studi kasus, dan pembagian leaflet. Mereka juga membahas aspek psikologis dan sosial pernikahan dini, sehingga penyuluhan lebih komprehensif.

    “Kami berusaha meluruskan pandangan bahwa menikahkan anak adalah solusi ekonomi,” ujar Mahudi, salah satu anggota tim KKM.

    Penyuluhan ini mendapat apresiasi dari pihak desa, yang menilai mahasiswa mampu berkomunikasi efektif dengan masyarakat.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program KKM Kelompok 93 yang berfokus pada edukasi hukum dan pemberdayaan masyarakat. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan baru yang bermanfaat bagi masyarakat.

    “Pernikahan adalah tanggung jawab besar yang membutuhkan kesiapan mental, fisik, dan pemahaman hukum,” lanjut Mahudi.

    Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan antara universitas dan masyarakat dalam menciptakan generasi yang lebih sadar hukum.***

    KKM Pernikahan UNIBA
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Lantik Pengurus Baru, LMND Banten Tegaskan Perjuangan Ekonomi Kerakyatan dan Lawan Serakhnomic

    NEWS 8 Oktober 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten: Masjid Agung Banten dan Keindahan Arsitektur Islam

    Ribuan Warga Tangsel Padati Jalan Santai Bulan Bakti Karang Taruna

    Resmikan 7 Daerah Irigasi, Gubernur Banten: Setiap Rupiah yang Dikeluarkan Harus Memberi Manfaat untuk Masyarakat

    Peringati HUT Banten, GMPK Banten Selenggarakan Dialog Kebangsaan Jaga Nilai Ideologi Bangsa

    Recent Post

    Haris Azhar Pertanyakan Rezim Hukum Satgas PKH: PT KEL Ditertibkan, Penambang Baru Muncul di Nabire

    9 Oktober 2026

    BULOG Lebak‑Pandeglang Rayakan Rekor Beras Nasional dengan Santunan Anak Yatim Sekitar Kantor

    9 Oktober 2026

    Tak Main-main, Seluruh Kepala Samsat di Banten Dievaluasi, Bapenda Ancam Potong Tukin yang Tak Capai Target

    9 Oktober 2026

    HMPS BSA UIN Banten Gelar Diskusi Indonesia Emas 2045

    9 Oktober 2026

    KOSMAK Desak Copot Jaksa Agung Burhanuddin Terkait Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

    9 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.