Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    KKM 79 Uniba Dorong Legalitas dan Digitalisasi UMKM Martin Collection di Desa Sukadaya

    14 Agustus 2026

    Cek Tekanan Darah Secara Berkala, KKM 78 UNIBA Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Warga

    14 Agustus 2026

    Posyandu Sigap: KKM UNIBA 78 Dampingi Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Desa Sumurbandung

    14 Agustus 2026

    Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, KKM 78 UNIBA Dampingi Pelaksanaan Imunisasi HPV dalam Program BIAS Bersama Puskesmas Cikulur

    14 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Wali Kota Serang Tanggapi Dengan Bijak Soal Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur

    Wali Kota Serang Tanggapi Dengan Bijak Soal Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur

    Roy Goozly22 Oktober 20253 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Walikota Serang, Budi Rustandi, menanggapi dengan santai perihal aduan masyarakat dan mahasiswa yang melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, terkait dugaan maladministrasi dalam proyek Sawah Luhur.

    “Ya mangga, nggak apa-apa, itu sah-sah saja. Itu hak masyarakat Kota Serang. Tapi saya sebagai kepala daerah sudah melakukan langkah sesuai aturan, termasuk menutup kegiatan di lokasi itu,” kata Budi usai melakukan sidak ke Pasar Royal, Kota Serang, Selasa, 21 Oktober 2025.

    Budi menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemerintah Kota Serang sudah sesuai prosedur, termasuk keputusan untuk menutup sementara aktivitas proyek Sawah Luhur.

    Penutupan itu, kata dia, dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pelanggaran administrasi.

    “Penutupan itu saya perintahkan agar ada efek jera, supaya semua tertib aturan. Tapi di sisi lain, kita juga butuh investasi, karena ekonomi sedang menurun, pengangguran tinggi, dan ada efisiensi anggaran dari pusat. Maka investasi menjadi penting agar masyarakat kita bisa bekerja,” jelasnya.

    Budi menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga iklim investasi di Kota Serang agar bisa membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

    Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlanjutan ekonomi.

    Menurutnya, Pemkot Serang saat ini telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan setiap perusahaan di wilayah Kota Serang mempekerjakan sedikitnya 80 persen tenaga kerja lokal.

    “Kalau perusahaan tidak menjalankan itu, kita bisa usulkan pencabutan izinnya. Saya akan kawal langsung agar tenaga kerja dari warga Kota Serang bisa terserap,” tegas Budi.

    Untuk mendukung kebijakan itu, ia juga berencana bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Banten guna meningkatkan keterampilan warga agar siap masuk dunia kerja.

    Meski begitu, Budi berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah tidak hanya untuk kepentingan satu kelompok, melainkan untuk kebutuhan jangka panjang Kota Serang.

    “Jangan sampai kebijakan ini malah jadi masalah, harusnya kita cari solusi buat pengangguran yang terus naik setiap tahun. Kalau gak ada investasi, ya mati. Masyarakat butuh solusi, bukan kegaduhan,” ujarnya.

    Budi juga menyinggung pentingnya dukungan publik terhadap program pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan peningkatan investasi dan lapangan pekerjaan.

    “Mudah-mudahan masyarakat bisa mendukung saya dengan program pemerintah Kota Serang, dengan banyak mendatangkan investasi. Bahkan hari ini acara di Provinsi Banten, Pak Gubernur mengundang seluruh investor yang ada di Banten untuk sama-sama membangun kota,” tuturnya.

    Ia menambahkan, jika ada pelanggaran atau kesalahan dari pihak investor, maka Pemkot tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

    “Kalau misalkan ada kesalahan dari investor, ya kita tutup sesuai aturan. Makanya ketika ada itu saya langsung perintahkan tutup,” katanya.

    Budi juga mengingatkan pentingnya melihat dampak sosial dari kebijakan ekonomi, khususnya terhadap masyarakat yang mengandalkan pekerjaan dari sektor investasi.

    Ia menuturkan, para orangtua yang menyekolahkan anaknya dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, tidak mengharapkan anaknya menganggur, tetapi mendapatkan pekerjaan yang layak.

    “Harus diketahui semua bagaimana nasib keluarga kita ketika orang itu nggak bekerja. Nah inilah tugas penting pemerintah Kota Serang dalam rangka untuk menyiapkan lapangan pekerjaan,” lanjutnya.

    Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa Pemkot Serang tengah menyiapkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai instruksi Kementerian ATR, agar selaras dengan potensi industri dan pariwisata di Kota Serang.

    “Ini bukan untuk hari ini saja, tapi masa depan anak cucu kita. Kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi? Saya harap masyarakat mendukung langkah ini,” tandasnya.

    Budi Rustandi Industri Maladministrasi Mega Proyek Sawah Luhur Wali Kota Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    MAN 2 Pandeglang Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Siap Cetak Generasi Pimpinan Masa Depan yang Berintegritas

    NEWS 12 Agustus 2026

    Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, FPK Lebak Berkomitmen Merawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

    9 Fraksi DPRD Kota Serang Sepakat Bahas Raperda Pariwisata, Operasional THM Bakal Diperketat

    Ketua DPRD Kota Serang: Siswa Tak Lolos SPMB Tetap Bisa Sekolah Lewat Program Gratis di Sekolah Swasta

    Tak Terima Kecelakaan Akibat Jalan Berbahaya, Mahasiswa Berencana Tuntut Pemerintah Lebak dan Dinas Terkait

    Recent Post

    Olah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aroma Terapi, KKM 19 Uniba Tanamkan Ekonomi Kreatif

    14 Agustus 2026

    KKM 19 Desa Beberan Gelar Sosialisasi UMKM Kewirausahaan melalui Pelatihan Pembuatan Minuman Cendol

    14 Agustus 2026

    Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan, Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan Perkara PT ARA

    13 Agustus 2026

    Anak Buruh Serabutan, Nuriman Kini Jadi Advokat

    13 Agustus 2026

    Anton Sukartono Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar

    13 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.