Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Andra Soni Pastikan Keselamatan Penumpang KMP Batumandi Terbakar Jadi Prioritas

    21 Oktober 2026

    Andra Usul Raperda Penyertaan Modal

    21 Oktober 2026

    Perubahan Struktur Perangkat Daerah di Banten

    21 Oktober 2026

    GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional

    20 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Harus Segera Ditutup, Asap PT Panca Kraft Pratama Gangu Warga Karawaci

    Harus Segera Ditutup, Asap PT Panca Kraft Pratama Gangu Warga Karawaci

    Maslam Danur23 November 20253 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Asap dari PT Panca Kraft Pratama di Karawaci Kota Tangerang, Minggu (23/11/2025)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Tangerang – Asap hitam tebal keluar dari cerobong PT Panca Kraft Pratama yang berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Banten telah mencemari udara. Perusaan yang bergerak bidang industri manufaktur kertas ini banyak dikeluhkan warga sekitar ataupun pengendara lain yang melintas.

    Asap tebal berwarna hitam yang keluar dari cerobong itu sangat jelas sekali di siang maupun malam hari. Ganda salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pembuangan saluran cerobong asap mengungkapkan jika pelanggaran atas polusi udara yang dilakukan PT Panca Kraft Pratama sudah lama.

    Menurut Ganda, asap tebal dari PT Panca kraft itu telah mencemari udara di lingkungan masyarakat hingga masuk kedalam rumah bahkan jika terkena kelopak mata terasa pedih. Ganda berharap ada langkah cepat dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan yang telah melakukan pencemaran udara.

    “Asap pabrik ini sudah mencemari udara lingkungan yang parahnya kalau angin turun kebawah bisa masuk kerumah dan dampaknya akan membuat kami sakit bahkan terkena mata,” ucap Ganda dengan penuh harapan agar perusahaan bisa segera ditutup, Minggu (23/11/2025)

    Menurut Ganda, warga yang terkena dampak limbah asap mendesak agar PT Panca Kraft mematuhi peraturan yang ada, bukan berarti mereka menolak adanya investasi. Tetapi, kata Ganda apabila berdampak kepada lingkungan lebih baik di alihkan investasi yang tidak merusak lingkungan.

    “Kalau dari kami pabrik patuhi semua aturan dari pemerintah. Kami tidak anti investasi, tapi kalau investasi berdampak kepada lingkungan, lebih baik investasi itu di ubah ke bentuk lain seperti membuat perumahan, apartemen, hotel atau mall yg tidak menggangu lingkungan,” terang Ganda.

    “Saya sangat kecewa terganggu polusi dari pagi siang sore sampai malam 24 jam tolong dong gimana ini. Setiap hari juga begitu selalu ngeluarin asap, dan memang sudah lama. Ini kan dekat dengan lingkungan ya, saya sih berharap cepat diatasi, karena pasti berdampak ke kesehatan juga lah dari asap itu,” tutur Ganda.

    Di tempat terpisah, Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir memgaku telah banyak menerima informasi patas dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Panca Kraft Pratama. Kata Mukhsin, pihaknya mendorong agar adanya penutupan saluran pembuangan limbah dan penyelesaian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di PT Panca Krat Pratama karena merugikan waga.

    “Saya siap mengawal dugaan pelanggaran pencemaran yang dilakukan oleh PT Panca Krat Pratama ini hingga tuntas. Karena memang banyak masyarakat yang dirugikan oleh limbah perusahaan tersebut,” jelas Mukhsin.

    Selain itu, Mukhsin juga berharap agar adanya evaluasi kinerja dari Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang yang dinilai lamban dalam menindak pelanggaran perusahaan tersebut. Karena menurut Mukhsin, Pembiaran pelanggaran seperti ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum lingkungan.

    “Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi lingkungan dan hak warga. Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor industri,” tutup Mukhsin dengan geram.

    PT Panca Kraft Pratama
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Festival Santri Lebak 2026 Siap Digelar, Ketua GP Ansor Lebak: Ini adalah Lebaran Para Santri

    Budaya & Tradisi 15 Oktober 2026

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PMII Unpam dan SWOT Banten Geruduk Kantor DPRD Bawa 10 Tuntutan

    Cegah Pinjol dan Judol, Fakultas Hukum Unpam Edukasi Siswa SMAN 1 Kragilan

    Wisuda ke-15, UNBAJA Dorong Lulusan Berdaya Saing dan Berintegritas

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Hilirisasi Mineral Terus Jadi Strategis Dongkrak Kinerja Ekonomi

    20 Oktober 2026

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PMII Unpam dan SWOT Banten Geruduk Kantor DPRD Bawa 10 Tuntutan

    19 Oktober 2026

    Grand Final Kang Nong 2026 Sukses Digelar, HIPMI Kabupaten Serang Siap Kolaborasi Dorong PAD Lewat Pariwisata

    18 Oktober 2026

    Wisuda ke-15, UNBAJA Dorong Lulusan Berdaya Saing dan Berintegritas

    18 Oktober 2026

    Festival Santri Lebak 2026 Siap Digelar, Ketua GP Ansor Lebak: Ini adalah Lebaran Para Santri

    15 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.