Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tak Punya Sertifikasi tapi Digelontorkan Dana Rp5,4 M, Kasus Sewa Pesawat PT APK Diusut Kejaksaan

    22 Mei 2026

    Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

    21 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Kadindikbud Kota Serang Ngamuk saat Sidak di SDN Karangantu: Toilet Berantakan hingga Guru Menangis

    20 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Didugat ke PTUN Jakarta

    KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Didugat ke PTUN Jakarta

    Maslam Danur9 Desember 20253 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB.PSTI), Asnawi, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Ketua Umum KONI Pusat.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB.PSTI), Asnawi, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Ketua Umum KONI Pusat.

    Gugatan ini terkait dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Pusat Nomor 148 Tahun 2025 tentang Pengambilalihan Kepengurusan PB PSTI Masa Bakti 2021-2025.

    Objek gugatan adalah Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 148 Tahun 2025 Tentang Pengambilalihan Kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI) Masa 2021 – 2025 oleh KONI Pusat dan Penunjukkan Pejabat Sementara (Caretaker) Kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB.PSTI) Masa Bakti 2021 – 2025.

    Dalam gugatannya, penggugat (Ketua Umum PB PSTI) mendalilkan SK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Beberapa poin yang menjadi dasar gugatan antara lain:

    • Dasar Penerbitan SK Cacat Hukum: SK KONI Pusat didasarkan pada putusan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) yang menyatakan Munas PB.PSTI tidak sah. Namun, putusan BAKI tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    • Pelanggaran AD/ART KONI: Penggugat menilai pengambilalihan kepengurusan dan penunjukan caretaker bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2020.

    • Pelanggaran AAUPB: Penggugat menganggap penerbitan SK tersebut tidak memperhatikan asas kepastian hukum, ketertiban penyelenggara negara, keterbukaan, proporsionalitas, dan kecermatan.

    Tuntutan Penggugat:

    Dalam gugatannya, Penggugat memohon kepada PTUN Jakarta untuk:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
    2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 148 Tahun 2025.
    3. Mewajibkan Tergugat (Ketua Umum KONI Pusat) untuk mencabut SK tersebut.
    4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak dan kedudukan Penggugat seperti semula.
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

    Permohonan Pembatalan Munaslub PSTI Tahun 2025.

    Selain gugatan ke PTUN, 14 Pengurus Provinsi PSTI juga mengajukan Permohonan Pembatalan Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 kepada Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

    Alasan Permohonan Pembatalan Munaslub:
    Para Pemohon mendalilkan bahwa Munaslub PSTI Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2025 tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART PSTI serta Tata Tertib Munaslub. Beberapa poin yang menjadi dasar permohonan antara lain:

    • Tidak Sesuai AD/ART dan Tata Tertib Munaslub: Pelaksanaan Munaslub dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART PSTI dan Tata Tertib Munaslub yang telah ditetapkan dan disahkan.

    • Persyaratan Calon Ketua Umum Tidak Terpenuhi: Termohon II (Ketua Umum PB.PSTI terpilih) dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Umum PB.PSTI karena masih menjabat sebagai pengurus partai politik.

    • Diskriminasi Terhadap Pengurus Provinsi: Terdapat diskriminasi terhadap beberapa Pengurus Provinsi PSTI yang tidak diberikan hak suara dalam pemilihan Ketua Umum PB.PSTI.
    Tuntutan Para Pemohon:
    Para Pemohon memohon kepada BAKI untuk:

    1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 tidak sah dan batal demi hukum.

    3. Menyatakan Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI Tahun 2025 atas terpilihnya Termohon II sebagai Ketua Umum PB.PSTI Masa Bakti 2025-2029 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

    Sengketa ini menunggu putusan final dari dua forum berbeda: PTUN Jakarta (untuk sah/tidaknya intervensi KONI) dan BAKI (untuk sah/tidaknya Munaslub 2025). Hasil dari kedua putusan ini akan menentukan masa depan kepemimpinan dan arah pembinaan sepaktakraw Indonesia.

    KONI Pusat
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.