Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Optimisme Lawan Teror: Projo Ingatkan Pengalaman Bangsa Saat Pandemi

    08 April, 2026

    PKBM Daguina Gelar UPK Paket C, Bukti Pendidikan Nonformal Kian Berkualitas

    08 April, 2026

    Kritik Anggaran Belanja Buah Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum Banten Habiskan Puluhan Juta, Mahasiswa: Hamburkan APBD

    07 April, 2026

    Bawa Visi Baru, Pramuka Banten Akan Olah Sampah Jadi Pupuk

    07 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Nilai Keterbukaan Capai 99,85 Persen, Kota Serang Bebas Sengketa Informasi Publik

    Nilai Keterbukaan Capai 99,85 Persen, Kota Serang Bebas Sengketa Informasi Publik

    Roy Goozly16 Desember, 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    ‎BANTENCORNER.COM – Keterbukaan informasi publik di Kota Serang membuahkan prestasi dikarenakan tidak adanya sengketa informasi sepanjang tahun 2025.
    ‎
    ‎Capaian itu tercatat nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kota Serang yang mencapai 99,85 persen.
    ‎
    ‎Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Herry Suswanto, mengatakan nihilnya sengketa informasi tidak terlepas dari peran aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merespons permohonan informasi publik secara cepat dan sesuai ketentuan.
    ‎
    ‎Menurutnya, Diskominfo terus menjalin komunikasi intensif dengan OPD agar setiap permohonan informasi publik dapat ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 14 hari.
    ‎
    ‎Jika batas waktu tersebut terlewati, potensi sengketa informasi dapat terjadi.
    ‎
    ‎“Kalau memang ada permohonan informasi publik dan tidak ditanggapi dalam 14 hari, nantinya bisa berujung pada somasi hingga sengketa informasi,” ujar Herry saat Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Evaluasi Pelaksanaan di Lingkungan Pemkot Serang, Selasa, 16 Desember 2025.
    ‎
    ‎Herry menjelaskan untuk mencegah terjadinya sengketa, Diskominfo juga melakukan verifikasi terhadap setiap informasi dan data yang diunggah OPD.
    ‎
    ‎Langkah ini dilakukan agar informasi yang disajikan kepada publik memiliki validitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
    ‎
    ‎Selain itu, OPD juga didorong untuk aktif mengunggah dokumen dan data sesuai klasifikasi informasi, baik informasi berkala, setiap saat, maupun serta-merta melalui Sistem Evaluasi Dokumentasi Informasi Publik (SIDIK).
    ‎
    ‎Kecepatan pelayanan dan keterbukaan data dinilai menjadi kunci utama pencegahan sengketa informasi.
    ‎
    ‎“Selama 2025 ini kita tidak sampai ada sengketa informasi. Setiap ada permohonan data, kami juga bersurat ke OPD terkait agar segera ditangani,” kata Herry.
    ‎
    ‎Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdani, menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.
    ‎
    ‎Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kota Serang menjadi satu-satunya daerah yang tidak memiliki sengketa informasi publik.
    ‎
    ‎Capaian tersebut dinilai sebagai indikator tingginya komitmen Pemkot Serang dalam melayani hak masyarakat atas informasi.
    ‎
    ‎“Alhamdulillah, dari hasil laporan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kota Serang satu-satunya yang tidak ada sengketa informasi publik, dengan nilai keterbukaan informasi mencapai 99,85 persen,” kata Kusna.
    ‎
    ‎Kusna pun mengapresiasi kinerja Diskominfo dan seluruh PPID di OPD yang dinilai konsisten menyampaikan informasi publik secara terbuka dan cepat.
    ‎
    ‎Ke depan, ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
    ‎
    ‎“Yang paling sulit itu mempertahankan. Kalau bisa naik itu syukur, tapi yang utama tidak sampai terjadi sengketa informasi,” pungkasnya.

    Diskominfo Indeks Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Serang Sengketa Informasi SIDIK Sistem Evaluasi Dokumentasi Informasi Publik

    Related Posts

    EKBIS

    Pemkot Serang Siapkan 3.000 Paket Sembako Bersubsidi untuk Redam Inflasi Ramadan

    14 Maret, 2026
    NEWS

    Bappeda Kota Serang Bakal Gelar Dialog Forum Konsultasi Publik Secara Daring

    19 Januari, 2026
    NEWS

    Kemenbud RI Akui Kesenian Terbang Gede Kota Serang sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    19 Januari, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kritik Anggaran Belanja Buah Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum Banten Habiskan Puluhan Juta, Mahasiswa: Hamburkan APBD

    NEWS 07 April, 2026

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    PKBM Daguina Gelar UPK Paket C, Bukti Pendidikan Nonformal Kian Berkualitas

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Recent Post

    Ketua DPRD: Musrenbang 2027 Jadi Kunci Wujudkan Kota Serang Lebih Maju

    06 April, 2026

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    01 April, 2026

    Pengangguran di Kota Serang Menurun, DPRD Dorong Langkah Lanjutan

    30 Maret, 2026

    Alun-Alun Kota Serang Siap Bertransformasi, DPRD Pastikan Pengawasan Optimal

    30 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.