Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional

    20 Oktober 2026

    Hilirisasi Mineral Terus Jadi Strategis Dongkrak Kinerja Ekonomi

    20 Oktober 2026

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PMII Unpam dan SWOT Banten Geruduk Kantor DPRD Bawa 10 Tuntutan

    19 Oktober 2026

    Grand Final Kang Nong 2026 Sukses Digelar, HIPMI Kabupaten Serang Siap Kolaborasi Dorong PAD Lewat Pariwisata

    18 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Penuhi Panggilan Ketiga KPK, Gus Yaqut Tegaskan Komitmen Kooperatif dalam Proses Hukum

    Penuhi Panggilan Ketiga KPK, Gus Yaqut Tegaskan Komitmen Kooperatif dalam Proses Hukum

    Aikal Pratama17 Desember 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM — Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Desember 2025.

    Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam rangka pendalaman keterangan terkait kebijakan di lingkungan Kementerian Agama.

    Kehadiran Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut berlangsung dengan sikap terbuka dan kooperatif. Ia tampak memenuhi seluruh prosedur pemeriksaan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

    Selama pemeriksaan, Gus Yaqut memberikan keterangan secara menyeluruh kepada penyidik KPK. Informasi yang disampaikan disesuaikan dengan fakta dan konteks kebijakan yang diambil selama masa jabatannya, tanpa ada upaya untuk mengaburkan substansi pemeriksaan.

    Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan baik. Menurutnya, pemanggilan ketiga ini menjadi bagian dari komitmen Gus Yaqut untuk membantu penyidik mendapatkan kejelasan yang dibutuhkan.

    “Pemanggilan hari ini berjalan lancar. Gus Yaqut telah memberikan keterangan secara lengkap dan kooperatif sesuai dengan pertanyaan penyidik,” ujar Mellisa kepada wartawan.

    Mellisa menambahkan, salah satu poin penting dalam pemeriksaan adalah terkait dugaan potensi kerugian negara. Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian KPK masih bersifat potential loss, bukan kerugian negara yang telah nyata atau actual loss.

    Dalam konteks tersebut, Mellisa mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mencatat adanya efisiensi anggaran sebesar Rp600 miliar pada periode yang sama. Temuan ini, menurutnya, perlu dilihat sebagai bagian utuh dari evaluasi kebijakan.

    “Efisiensi anggaran tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil tidak serta-merta merugikan negara, melainkan menghasilkan penghematan yang signifikan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Mellisa menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pasal tersebut memberikan ruang diskresi kepada Menteri dalam kondisi tertentu demi kepentingan yang lebih besar.

    Diskresi itu juga merujuk pada Ta’limatul Hajj atau nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi untuk melindungi jamaah haji dari risiko kepadatan ekstrem di Mina.

    Menurut Mellisa, pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa. Risiko kematian yang tinggi menjadi alasan tidak diterapkannya pembagian kuota 92:8 sebagaimana diatur dalam Pasal 64.

    Sementara itu, Gus Yaqut berharap proses hukum yang tengah berlangsung dapat segera diselesaikan secara menyeluruh. Ia menilai kepastian hukum penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di ruang publik.

    “Kami menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dengan keyakinan bahwa proses ini akan berjalan secara objektif, proporsional, dan berkeadilan,” pungkas Mellisa.

    Gus yaqut kementrian agama kooperatif KPK Negara
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Festival Santri Lebak 2026 Siap Digelar, Ketua GP Ansor Lebak: Ini adalah Lebaran Para Santri

    Budaya & Tradisi 15 Oktober 2026

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PMII Unpam dan SWOT Banten Geruduk Kantor DPRD Bawa 10 Tuntutan

    Cegah Pinjol dan Judol, Fakultas Hukum Unpam Edukasi Siswa SMAN 1 Kragilan

    Wisuda ke-15, UNBAJA Dorong Lulusan Berdaya Saing dan Berintegritas

    BBPVP Serang Gandeng Ansor Kota Serang Gelar Pelatihan Digital Marketing

    Recent Post

    Wisuda ke-15, UNBAJA Dorong Lulusan Berdaya Saing dan Berintegritas

    18 Oktober 2026

    Festival Santri Lebak 2026 Siap Digelar, Ketua GP Ansor Lebak: Ini adalah Lebaran Para Santri

    15 Oktober 2026

    Cegah Pinjol dan Judol, Fakultas Hukum Unpam Edukasi Siswa SMAN 1 Kragilan

    15 Oktober 2026

    Siap Hadapi Porprov VII 2026, KONI Kabupaten Serang Launching PelatKab Menuju Porprov VII 2026

    14 Oktober 2026

    BBPVP Serang Gandeng Ansor Kota Serang Gelar Pelatihan Digital Marketing

    14 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.