BANTENCORNER.COM – Polda Banten mengungkap hasil tindak pidana selama kurun waktu tahun 2025. Secara umum, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Banten sepanjang tahun 2025 masih dalam kondisi terkendali.
Meski demikian, terdapat dinamika berupa peningkatan pada beberapa jenis kejahatan tertentu yang menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menjelaskan bahwa peningkatan tersebut terutama terjadi pada kejahatan transnasional dan narkotika. Namun, di sisi lain, kejahatan yang langsung meresahkan masyarakat justru mengalami penurunan.
“Hal ini menunjukkan bahwa langkah-langkah preventif, patroli Presisi, serta penguatan peran Bhabinkamtibmas berjalan cukup efektif,” ujar Hengki dalam rilis akhir tahun di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat, 26 Desember 2025.
Berdasarkan data Polda Banten, total gangguan kamtibmas sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 6.995 kasus. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 2 persen dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya kejahatan transnasional yang mencapai 23 persen.
Sementara itu, kejahatan konvensional tercatat menurun sebesar 1 persen, dan kejahatan yang meresahkan masyarakat turun 2 persen.
Hengki menilai tren ini sebagai indikator positif dari upaya pencegahan dan kehadiran polisi di tengah masyarakat.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tindak pidana terjadi pada rentang waktu pukul 09.00 hingga 11.59 WIB, dengan lokasi kejadian paling banyak berada di kawasan permukiman warga.
“Pola ini menjadi bahan evaluasi untuk penyesuaian strategi patroli dan pengamanan wilayah,” ucapnya.
Dalam bidang penegakan hukum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mencatat jumlah tindak pidana sepanjang tahun 2025 sebanyak 2.294 kasus atau turun 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, penyelesaian perkara mencapai 912 kasus atau meningkat signifikan sebesar 21 persen.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten juga mencatat peningkatan jumlah kasus dengan total 103 perkara atau naik 58,4 persen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 kasus berhasil diselesaikan, termasuk perkara kejahatan ekonomi dan tindak pidana korupsi.
Di bidang pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap sebanyak 805 kasus sepanjang tahun 2025 atau meningkat 11 persen.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 14.021,67 gram, ganja 17.165,12 gram, serta ribuan butir ekstasi dan obat keras, dengan total tersangka mencapai 1.085 orang.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas penyidikan, mempercepat penyelesaian perkara, serta menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk narkotika, korupsi, dan kejahatan ekonomi,” tegas Hengki.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga sinergi demi terciptanya Banten yang aman dan kondusif.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama demi terwujudnya Banten yang aman, damai, dan sejahtera,” pungkas Kapolda.
Sebagai bentuk transparansi, Polda Banten juga memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja 12.197 gram, serta 8.617 botol minuman keras ilegal.







