BANTENCORNER.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 10 tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit merupakan kebutuhan yang mendesak. Perpol ini memberikan kepastian bagi anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil.
“Perpol nomor 10 tahun 2025 adalah kondisi kemendesakan, kondisi mengatasi gejolak, kemudian ketidakpastian, kemudian absurditas di dalam lembaga polri,” kata Sugeng dalam diskusi refleksi akhir tahun yang diadakan Lingkar Diskusi Indonesia secara daring pada Minggu 28 Desember 2025.
Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan melakukan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Sementara Perpol 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri.
Dia menilai langkah Kapolri menerbitkan Perpol sebagai bagian upaya menyelamatkan institusi dan anggotanya di tengah gejolak putusan MK. Sebab dia melihat akan terjadi masalah besar jika putusan MK tak direspon cepat dengan Perpol.
“Coba bayangkan, begitu diputus, timbul gejolak. Ada 4.000 lebih anggota polri yang berada di luar institusi, di luar institusi, kalau kita menggunakan pendekatan legalitas, pendekatan kepastian hukum, gejolak akan terjadi,” ujarnya.
Dari 4.000 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil, dia berandai-andai bila 50 persen prajurit mengundurkan diri alias bertahan di kementerian/lembaga. Sedangkan sisanya, 2.000 prajurit kembali ke Korps Bhayangkara.
2.000 prajurit yang kembali ke institut Polri inilah yang akan menjadi gejolak baru di tubuh Polri. Pasalnya jabatan tersebut tentunya sudah ditempati oleh prajurit lain.
“Di dalam institusi akan panas. Turbulensi akan besar, para anggota polri pada rebutan jabatan dari 2.000 orang ini.Itu kemudian menjadi tanggung jawab siapa? Tanggung jawab kapolri untuk menyelesaikan,” sambungnya.
“Potensi turbulensi terus terjadi. Karena apa? Yang sudah menjabat tidak mau, jabatannya diganti oleh yang baru datang, kemudian pada usak-usuk, mungkin juga permainan uang segala macam, bisa meledak,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyebut bahwa pimpinan DPR telah memberikan lampu hijau agar segera membahas revisi undang-undang polri. Revisi ini juga akan membahas penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.
“Karena undang-undang polri ini Memang sudah 23 tahun yang lalu ya, 2002 Dan menurut saya Ketidakaturan apa tidak, apa, tidak Jelasnya pengaturan anggota polri,” ucap dia.
Menurut pandangan, anggota Polri bisa saja menduduki jabatan sipil asalkan sesuai dengan tugas pokok polri yang berkaitan sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Tapi saya secara pribadi Saya Menganggap bahwa pasal 30 Sepanjang tugas polri berkaitan Yang keamanan ketertiban Dan penegakan hukum Anggota polri bisa bertugas di luar institusi polri,” ujarnya.***







