Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»FIGURE»AKADEMISI»Perpol 10 Tahun 2025 Jadikan Aturan Berjalan Tertib dan Terarah

    Perpol 10 Tahun 2025 Jadikan Aturan Berjalan Tertib dan Terarah

    Maslam Danur28 Desember 20252 Mins Read AKADEMISI
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : cara diskusi publik melalui Online Zoom, di Yogyakarta, Sabtu (27/12/2025).
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Yogyakarta – Pakar hukum dari Pusat Kajian Hukum dan Sosial Yogyakarta, Panji Mulkillah, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi merupakan langkah positif yang membuat pelaksanaan aturan lebih tertib dan terarah.

    Menurut Panji, Perpol ini tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

    “Fungsi kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam acara diskusi publik melalui Online Zoom, di Yogyakarta, Sabtu (27/12/2025).

    Oleh karenanya, lanjut Panji, Perpol tersebut tidak salah, justru menjelaskan secara spesifik agar kedepannya tidak menjadi polemik di kemudian hari

    “Perpol harusnya dipandang sebagai aturan teknis yang mendukung pelaksanaan fungsi kepolisian agar berjalan tertib dan terarah,” tegas Panji.

    Senada dengan Panji, Aktivis Pemuda Yogyakarta, Alem Putra Arma mengatakan, justru Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat dan menjadi perbincangan luas di ruang publik.

    “Jika ditarik maka akan ada kekosongan di lembaga di lembaga-lembaga yang sangat erat dalam penegakan hukum, apalagi yang memang memerlukan tenaga atau kompetensi dari polri,” paparnya.

    Pandangan serupa juga disampaikan oleh peneliti Estungkara Riset, Kuni Nasihatun Arifah, Ia menilai Perpol 10/2025 tersebut mengikat secara kelembagaan di kepolisian bahkan sejalan dengan UU Polri dan memberikan batasan tegas agar penugasan tidak meluas ke jabatan sipil yang tidak relevan.

    “Sebaiknya Perpol tersebut ditingkatkan menjadi peraturan pelaksana yang masuk dalam sistem, baik itu di undang-undang di kepolisian yang lebih teknis aturannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat” katanya.

    Sebelumnya, Perpol tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025, telah menjadi landasan bagi kolaborasi lintas sektor, terutama di bidang keamanan nasional dan penegakan hukum. Meski sempat menuai polemik, sejumlah pakar menilai aturan ini sebagai upaya positif untuk menjaga profesionalisme Polri sambil mendukung tugas pemerintahan.

    Pemerintah sendiri sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat dasar hukum penugasan serupa, sebagai tindak lanjut atas dinamika yang berkembang.

    Perpol
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.