Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable: Pihak Polisi Mangkir, LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil​

    21 Juli 2026

    Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

    21 Juli 2026

    Kasus Febrie Adriansyah Ujian Integritas Kejagung: Mahasiswa Minta Hukum Tanpa Pandang Bulu

    21 Juli 2026

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    21 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»‎Pemkot Serang Terima Dua Aset, Kantor Disdukcapil dan Gedung Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    ‎Pemkot Serang Terima Dua Aset, Kantor Disdukcapil dan Gedung Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    Roy Goozly15 Januari 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Dua aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah  diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
    ‎
    ‎Dua aset tersebut adalah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang yang berlokasi di Jalan Raya Cilegon KM 2 No 2, Kepandean, Kota Serang.
    ‎
    ‎Serta gedung workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang yang beralamat di Pamindangan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
    ‎
    ‎Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Bidang Hukum, Subagyo, mengatakan penyerahan kedua aset itu telah dilakukan secara administrasi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
    ‎
    ‎Namun secara fisik, aset tersebut masih digunakan sementara oleh Pemkab Serang.
    ‎
    ‎”Secara administrasi sudah diserahkan, tapi syarat fisik masih dipakai dulu sementara,” ujar Subagyo, ditemui di Puspemkot Serang, Kamis, 15 Januari 2026.
    ‎
    ‎Saat ini, pemanfaatan penuh aset kantor Disdukcapil oleh Pemkot Serang masih menunggu proses pemindahan operasional Disdukcapil Kabupaten Serang ke kantor baru.
    ‎
    ‎”Jadi untuk memindahkan kantor Disdukcapil kabupaten perlu ada pemasangan jaringan untuk teknologi informasi, mungkin itu yang belum 100 persen selesai. Minta waktu paling tidak sebulan untuk menyelesaikan kantor itu, baru nanti pindah,” jelasnya.
    ‎
    ‎Subagyo menyampaikan penyerahan aset ini merupakan bagian dari kewajiban Pemkab Serang, seiring ibu kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas.
    ‎
    ‎Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012, serta Undang-Undang Pasal 5 Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.
    ‎
    ‎”Itu juga kan harusnya secara fisik juga kaitan dengan pelayanan. Kemudian kantor bupati itu juga kan seharusnya pindah secara otomatis dengan adanya penetapan ibu kota,” ujarnya.
    ‎
    ‎Meski demikian, Subagyo mengakui penyerahan aset lainnya masih dilakukan secara bertahap.
    ‎
    ‎Pemkot Serang memahami kondisi keuangan Kabupaten Serang serta proses pembangunan pusat pemerintahan kabupaten yang belum sepenuhnya rampung.
    ‎
    ‎”Amanat undang-undang kan 5 tahun, undang-undang pembentukan Kota Serang ini kan sudah 18 tahun, belum diserahkan,” terang Subagyo.
    ‎
    ‎Berdasarkan data base aset, gedung Disdukcapil Kabupaten Serang dibangun pada tahun 1999 di atas lahan seluas 2.000 meter persegi, dan senilai Rp394.400.000.
    ‎
    ‎Sedangkan, bangunan workshop DPUPR Kabupaten Serang yang berdiri di atas lahan seluas 9.100 meter persegi itu dibangun pada tahun 1999, dengan nilai bangunan mencapai Rp2.593.500.000.
    ‎
    ‎Maka, total nilai dua aset tersebut yang dialihkan dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang mencapai hampir Rp3 miliar.

    Administrasi Aset Gedung Berita Acara Gedung Workshop DPUPR Kantor Disdukcapil Nilai Aset Operasional Pemkab Serang Pemkot Serang Penyerahan Aset
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    BANTENPEDIA 5 Oktober 2024

    Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 44 Sosialisasikan Program Kerja di Desa Sukaraja Cikeusal

    KKM Kelompok 79 UNIBA Meriahkan Penutupan MPLS di SDN 1 Sukadaya, Perkuat Kolaborasi Pendidikan

    KKM UNIBA Kelompok 78 Laksanakan Sosialisasi dan Observasi di Kampung Kapunduan RW 08 RT 15, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    Recent Post

    Edukasi Sampah Sejak Dini, KKM 21 UPG Pasang Plang di PAUD

    21 Juli 2026

    KKM UNIBA 78 Sumurbandung Berkolaborasi dengan Puskesmas Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis di SMPN 1 Cikulur

    21 Juli 2026

    Mahasiswa KKM 78 UNIBA Dukung Pelayanan Administrasi Desa Sumurbandung Menuju Sistem Digital

    21 Juli 2026

    Hadiri Pengajian Bulanan Desa Sukadaya, Mahasiswa KKM 79 UNIBA Perkuat Silaturahmi dengan Warga

    20 Juli 2026

    KKM UNIBA 78 Gelar Senam Pagi Bersama Anak-Anak dan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Posko

    20 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.