Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa KKM UNIBA Bangun TPA Berteknologi Rocket Stove untuk Tekan Permasalahan Sampah Desa

    5 September 2026

    Mahasiswa KKM UNIBA Bantu Desa Bangun Akun Media Sosial untuk Promosi dan Informasi

    5 September 2026

    Dukung Kesehatan Ibu dan Janin, Mahasiswa KKM 63 Pulo Panjang Berkolaborasi dengan Puskesdes Gelar Senam Hamil di Kelas Ibu Hamil

    5 September 2026

    Inovasi Kuliner, KKM 63 UNIBA Olah rumput Laut Jari Produk Dodol Di Pulo Panjang

    5 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Putusan MA Tegas, Maruli Rajagukguk: Waktunya Bongkar Komplotan Level Atas

    Putusan MA Tegas, Maruli Rajagukguk: Waktunya Bongkar Komplotan Level Atas

    Maslam Danur11 April 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Penggiat hukum, Maruli Rajagukguk, Sabtu (11/4/2026)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com SERANG – Setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam kasus alih fungsi lahan Situ Rancagede Jakung, sorotan kini beralih pada proses hukum pidana. Penggiat hukum, Maruli Rajagukguk, memberikan dukungan penuh dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk tidak berhenti di tengah jalan. Ia meminta agar aktor intelektual di balik kasus ini diusut tuntas dan diproses secara hukum.

    “Kami mendukung penuh Kejati Banten untuk menelusuri lebih dalam. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti di level bawah. Kasus seluas ini dengan nilai kerugian negara yang fantastis, mustahil jika tidak ada otak intelektual di baliknya,” tegas Maruli Rajagukguk dikutif dari http://Terasmedia.co Sabtu (11/04/2026).

    Pria yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yangon Justice Center, Myanmar ini menilai sangat tidak adil jika hanya mantan Kepala Desa yang dipenjara, sementara pihak-pihak lain yang menikmati keuntungan justru lepas dari jerat hukum.

    “Kepala Desa sudah divonis dan menjalani hukuman, tapi kasus ini terasa janggal. Tidak mungkin seseorang berani bertindak seenaknya jika tidak ada perlindungan atau komplotan di level atas. Kami minta Kejati Banten berani mengungkap siapa saja aktor intelektual tersebut dan mempidanakan mereka sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

    Minta Aset Dikembalikan

    Maruli juga menekankan, putusan MA yang memenangkan Pemprov Banten harus diikuti dengan upaya pemulihan aset negara.

    “Putusan Nomor 6 K/TUN/2026 sudah sangat jelas menyatakan lahan itu milik Pemprov Banten. Maka, pihak-pihak yang menguasai lahan tersebut, termasuk PT Modern Industrial Estat, harus mengembalikan aset negara sesuai kondisi semula dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

    Lebih jauh, Maruli mendukung langkah Gubernur Banten Andra Soni agar terus bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan Kejati Banten dalam rangka menyelamatkan aset daerah.

    “Siapapun yang terlibat, mulai dari pihak swasta, jajaran Pemprov Banten, hingga pihak Badan Pertanahan baik di wilayah maupun pusat, harus diusut tuntas dan ditindak tegas,” pungkasnya.

    Kronologi Singkat

    Sebelumnya diberitakan, MA pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu mengabulkan kasasi yang diajukan Pemprov Banten. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan pihak swasta tidak dapat diterima.

    Dengan putusan ini, status Situ Rancagede Jakung seluas 32,57 hektare kembali sah sebagai aset daerah yang kini beralih fungsi menjadi kawasan industri dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

    Saat ini, satu-satunya tersangka yang sudah divonis adalah Johani, mantan Kades Babakan, yang terbukti menerima suap Rp735 juta untuk memuluskan pembebasan lahan tersebut.

    Kejati Banten Mahkamah Agung Maruli Rajagukguk Pemkab Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM UNIBA Kelompok 78 Hadirkan Alat Penyiram Pupuk sebagai Inovasi Teknologi Sederhana bagi Petani

    KAMPUS 5 September 2026

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, KKM 63 Kolaborasi Bersama Pita Putih Indonesia Provinsi Banten Gelar Sosialisasi PHBS dan Resmikan Rocket Stove

    KKM Kelompok 63 Pulo Panjang 2 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Pulo Panjang 1

    Sinergi Bersama Puskesdes Setempat, Mahasiswa KKM 63 Pulo Panjang 2 Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi BIAS di SDN Pulo Panjang 1

    Atasi Sampah Organik, KKM 12 UNIBA Beri Pelatihan Biopori Kompos dan Teknologi Komposter di Kelurahan Sukalaksana

    Recent Post

    Kreatif, KKM 78 Sumurbandung ubah Sampah Nonorganik Jadi Gantungan Kunci

    5 September 2026

    KKM 78 Sumurbandung Hadirkan AKAL, Inovasi Sederhana untuk Kelola Sampah Organik

    5 September 2026

    KKM UNIBA Kelompok 78 Hadirkan Alat Penyiram Pupuk sebagai Inovasi Teknologi Sederhana bagi Petani

    5 September 2026

    KKM Kelompok 63 Pulo Panjang 2 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Pulo Panjang 1

    5 September 2026

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, KKM 63 Kolaborasi Bersama Pita Putih Indonesia Provinsi Banten Gelar Sosialisasi PHBS dan Resmikan Rocket Stove

    5 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.