Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    98 Resolution Network Bahas Capaian Pemerintahan dan Pentingnya Persatuan Nasional ​

    21 Oktober 2026

    Perda BMD Dirubah untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset

    21 Oktober 2026

    Kematian Bharatu Laurentiis Valdo: GMPK Desak Transparansi dan Pertanggungjawaban Institusi Polri

    21 Oktober 2026

    Hadir di Tengah Rakyat, Komunitas Kuntul Ngebul Salurkan Baksos dan Promosikan Wisata Ujung Kulon

    21 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Putusan MA Tegas, Maruli Rajagukguk: Waktunya Bongkar Komplotan Level Atas

    Putusan MA Tegas, Maruli Rajagukguk: Waktunya Bongkar Komplotan Level Atas

    Maslam Danur11 April 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Penggiat hukum, Maruli Rajagukguk, Sabtu (11/4/2026)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com SERANG – Setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam kasus alih fungsi lahan Situ Rancagede Jakung, sorotan kini beralih pada proses hukum pidana. Penggiat hukum, Maruli Rajagukguk, memberikan dukungan penuh dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk tidak berhenti di tengah jalan. Ia meminta agar aktor intelektual di balik kasus ini diusut tuntas dan diproses secara hukum.

    “Kami mendukung penuh Kejati Banten untuk menelusuri lebih dalam. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti di level bawah. Kasus seluas ini dengan nilai kerugian negara yang fantastis, mustahil jika tidak ada otak intelektual di baliknya,” tegas Maruli Rajagukguk dikutif dari http://Terasmedia.co Sabtu (11/04/2026).

    Pria yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yangon Justice Center, Myanmar ini menilai sangat tidak adil jika hanya mantan Kepala Desa yang dipenjara, sementara pihak-pihak lain yang menikmati keuntungan justru lepas dari jerat hukum.

    “Kepala Desa sudah divonis dan menjalani hukuman, tapi kasus ini terasa janggal. Tidak mungkin seseorang berani bertindak seenaknya jika tidak ada perlindungan atau komplotan di level atas. Kami minta Kejati Banten berani mengungkap siapa saja aktor intelektual tersebut dan mempidanakan mereka sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

    Minta Aset Dikembalikan

    Maruli juga menekankan, putusan MA yang memenangkan Pemprov Banten harus diikuti dengan upaya pemulihan aset negara.

    “Putusan Nomor 6 K/TUN/2026 sudah sangat jelas menyatakan lahan itu milik Pemprov Banten. Maka, pihak-pihak yang menguasai lahan tersebut, termasuk PT Modern Industrial Estat, harus mengembalikan aset negara sesuai kondisi semula dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

    Lebih jauh, Maruli mendukung langkah Gubernur Banten Andra Soni agar terus bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan Kejati Banten dalam rangka menyelamatkan aset daerah.

    “Siapapun yang terlibat, mulai dari pihak swasta, jajaran Pemprov Banten, hingga pihak Badan Pertanahan baik di wilayah maupun pusat, harus diusut tuntas dan ditindak tegas,” pungkasnya.

    Kronologi Singkat

    Sebelumnya diberitakan, MA pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu mengabulkan kasasi yang diajukan Pemprov Banten. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan pihak swasta tidak dapat diterima.

    Dengan putusan ini, status Situ Rancagede Jakung seluas 32,57 hektare kembali sah sebagai aset daerah yang kini beralih fungsi menjadi kawasan industri dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

    Saat ini, satu-satunya tersangka yang sudah divonis adalah Johani, mantan Kades Babakan, yang terbukti menerima suap Rp735 juta untuk memuluskan pembebasan lahan tersebut.

    Kejati Banten Mahkamah Agung Maruli Rajagukguk Pemkab Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Festival Santri Lebak 2026 Siap Digelar, Ketua GP Ansor Lebak: Ini adalah Lebaran Para Santri

    Budaya & Tradisi 15 Oktober 2026

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PMII Unpam dan SWOT Banten Geruduk Kantor DPRD Bawa 10 Tuntutan

    Cegah Pinjol dan Judol, Fakultas Hukum Unpam Edukasi Siswa SMAN 1 Kragilan

    Wisuda ke-15, UNBAJA Dorong Lulusan Berdaya Saing dan Berintegritas

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Andra Soni Pastikan Keselamatan Penumpang KMP Batumandi Terbakar Jadi Prioritas

    21 Oktober 2026

    Andra Usul Raperda Penyertaan Modal

    21 Oktober 2026

    Perubahan Struktur Perangkat Daerah di Banten

    21 Oktober 2026

    GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional

    20 Oktober 2026

    Hilirisasi Mineral Terus Jadi Strategis Dongkrak Kinerja Ekonomi

    20 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.