Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tuntaskan Polemik Aset, DPRD Dorong Bupati Serang Percepat Pembangunan OPD Pelayanan di Puspemkab

    27 Juni 2026

    Doa Bersama dan Deklarasi Anti Gratifikasi, Ahmad Nuri Tegaskan Komitmen Wujudkan SPMB Bersih di Kota Serang

    26 Juni 2026

    Penuhi Tren Pertumbuhan Industri, PGN SOR II Pererat Kolaborasi Hulu-Hilir

    26 Juni 2026

    Komisi II DPRD Kota Serang Bidik Sekolah Satap, Minta SPMB Bebas Titip-Menitip

    25 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

    Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

    Maslam Danur11 Mei 20263 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menggerebek markas besar operasi judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menggerebek markas besar operasi judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi yang berlangsung Kamis (7/5/2026) itu, aparat berhasil menangkap sebanyak 321 orang yang sedang beraksi. Sebagian besar tersangka merupakan warga negara asing lintas negara, dan hanya satu orang di antaranya yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan kepolisian, proses hukum ini diperkirakan akan terus melebar hingga menyentuh sosok pemimpin besar sindikat tersebut. Salah satu nama yang menjadi sasaran penelusuran adalah seorang tokoh berinisial DTP. Ia dikenal sebagai pengusaha hiburan malam sekaligus pemilik lahan tambang di Kalimantan Tengah. Sosok ini kini sedang diperiksa oleh Satgas Penegakan Hukum karena dianggap merugikan keuangan negara. Tidak hanya itu, DTP juga disebut-sebut terlibat dalam peredaran narkoba dan diduga melibatkan ibu kandungnya dalam jaringan kejahatan tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triutra, menegaskan bahwa pengusutan akan dilakukan hingga ke tingkat tertinggi. Tidak ada yang akan dikecualikan dari jerat hukum.

    “Kami tidak peduli siapa pelakunya, semua akan kami sikat. Termasuk jika ternyata salah satu gembongnya adalah pengusaha hiburan malam yang memiliki dukungan kuat,” tegas Wira di Jakarta, Senin (11/5/2026).

    Dari 321 orang yang diamankan, posisi tertinggi yang berhasil dibekuk sejauh ini baru sebatas koordinator. Namun, Wira menjamin kasus ini tidak akan berhenti di situ saja, dan akan terus digali hingga ke pemilik sindikat.

    Secara rinci, warga negara asing yang ditangkap berasal dari berbagai negara: 228 orang asal Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, 5 orang dari Thailand, serta masing-masing 3 orang asal Malaysia dan Kamboja. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan atau visa wisata dan sama sekali tidak memiliki izin kerja yang sah.

    “Para pelaku kami tangkap saat sedang menjalankan aksinya secara langsung. Sindikat ini ternyata sudah beroperasi selama dua bulan. Di lokasi, penyidik menemukan sedikitnya 75 nama domain dan situs perjudian. Mereka sengaja menggunakan kode dan nama yang berubah-ubah agar sulit diblokir oleh pihak berwenang,” jelasnya.

    Kelompok ini menyewa satu lantai gedung perkantoran sebagai pusat kendali operasi digital yang berjalan secara lintas negara. Selain melakukan tindak pidana perjudian, para warga asing tersebut juga terbukti melanggar aturan keimigrasian karena sudah tinggal di Indonesia selama dua bulan, padahal izin kunjungan wisata hanya berlaku selama 30 hari. Terkait hal ini, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenipas. One di langkah yang diusulkan adalah pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani negara-negara yang masuk dalam kategori subject of interest (SOI).

    Menelusuri Pendanaan dan Sponsor

    Brigjen Wira kembali menegaskan bahwa timnya akan terus menelusuri jejak aliran uang hingga menemukan siapa saja yang menjadi penyandang dana dan sponsor dari 320 tenaga kerja asing yang dipekerjakan di markas tersebut. Penelusuran ini akan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait.

    “Para tersangka yang sudah ditetapkan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Sementara itu, untuk pengembangan kasus, kami akan berkoordinasi guna menelusuri asal-usul dana serta siapa yang sebenarnya mensponsori kedatangan para pelaku ke Indonesia,” ucapnya.

    Penyidik juga tengah mendalami siapa pihak yang menyewa tenaga kerja asing tersebut, siapa pemilik atau penyewa gedung yang dijadikan markas, hingga pihak yang menyediakan peralatan pendukung. Semua elemen yang menyediakan sarana dan prasarana bagi kelompok ini akan diproses hukum.

    Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain brankas, dokumen paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai jenis mata uang asing. Jumlah rinci uang yang disita belum diumumkan secara resmi dalam operasi ini.

    Bareskrim Polri Judol
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Doa Bersama dan Deklarasi Anti Gratifikasi, Ahmad Nuri Tegaskan Komitmen Wujudkan SPMB Bersih di Kota Serang

    NEWS 26 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Modus Gelap Limbah Industri Serang: Dijual Murah Jadi Urukan Jalan Ilegal

    Pejabat Kemendag di Sidang Blueray Cargo, LHKPN Dua Pejabat Disorot

    Kapuspenkum Kejagung Akan Tindaklanjuti Laporan Gratifikasi Dr Robert Leonard Marbun

    Recent Post

    Pejabat Kemendag di Sidang Blueray Cargo, LHKPN Dua Pejabat Disorot

    23 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Soroti Potensi PAD Hilang Rp7-8 Miliar Akibat Pembebasan PBG Rumah Subsidi

    22 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Dukung Penuh SPMB 2026 dan Peluncuran Sekolah Aman dan Nyaman

    22 Juni 2026

    Aliansi BEM Serukan Demokrasi Berbasis Dialog dan Argumen, Bukan Provokasi

    20 Juni 2026

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    20 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.