Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa KKM UNIBA Bangun TPA Berteknologi Rocket Stove untuk Tekan Permasalahan Sampah Desa

    5 September 2026

    Mahasiswa KKM UNIBA Bantu Desa Bangun Akun Media Sosial untuk Promosi dan Informasi

    5 September 2026

    Dukung Kesehatan Ibu dan Janin, Mahasiswa KKM 63 Pulo Panjang Berkolaborasi dengan Puskesdes Gelar Senam Hamil di Kelas Ibu Hamil

    5 September 2026

    Inovasi Kuliner, KKM 63 UNIBA Olah rumput Laut Jari Produk Dodol Di Pulo Panjang

    5 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»‎Soroti Aset Pemkab dan Pemkot Serang, Pengamat: Undang-undang Sudah Jelas, Harus Diserahkan

    ‎Soroti Aset Pemkab dan Pemkot Serang, Pengamat: Undang-undang Sudah Jelas, Harus Diserahkan

    Roy Goozly3 Juni 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Penampakan gedung Pendopo Bupati Serang, salah satu aset Pemkab Serang yang belum diserahkan kepada Pemkot Serang I Roy - Bantencorner.com
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    ‎BANTENCORNER.COM – Pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menilai polemik pelimpahan aset antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang seharusnya tidak menjadi persoalan yang rumit.

    Menurut Adib, aturan mengenai pelimpahan aset daerah hasil pemekaran sudah tersedia dan memiliki landasan hukum yang jelas.

    Karena itu, menurut pria yang juga Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini penyelesaiannya seharusnya cukup mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kenapa saya katakan paling mudah, ada regulasinya, ada aturannya. Apa yang susah?” kata Adib saat dimintai tanggapan terkait sengketa aset Kota dan Kabupaten Serang, Selasa 2 Juni 2026.

    ‎Ia menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi rumit apabila terdapat kepentingan lain di luar ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kalau susah itu memang ada kekuatan-kekuatan politik di belakang yang membuat itu susah,” ujarnya.

    ‎Adib membandingkan kasus Serang dengan proses pemekaran daerah lain yang menurutnya dapat diselesaikan tanpa polemik berkepanjangan.

    Ia mencontohkan hubungan antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang mampu menyelesaikan proses pemisahan aset sesuai aturan.

    “Yang sering membuat susah adalah political will, tangan-tangan yang tidak terlihat itu,” katanya.

    Pernyataan Wakil Bupati Serang Najib Hamas yang mengaitkan polemik aset dengan istilah anak durhaka juga mendapat sorotan dari Adib.

    Menurutnya, persoalan aset merupakan ranah hukum dan administrasi pemerintahan sehingga tidak perlu dikaitkan dengan istilah tersebut.

    ‎”Saya pikir tidak etis ya. Nggak ada urusannya. Apa urusannya undang-undang pakai durhaka dan tidak? Aturannya jelas, pakai itu saja,” tegasnya.

    Adib menilai penyelesaian sengketa aset harus berpegang pada aturan hukum, mengingat aset yang dipersoalkan merupakan aset negara yang pengelolaannya telah diatur melalui regulasi.

    ‎”Namanya aset negara. Masa aset negara punya Pemkab Serang tadinya karena sudah pecah harus menjadi aset Kota Serang, ini kan negara, ada aturannya, undang-undangnya jelas,” katanya.

    ‎Ia mengingatkan bahwa penyelesaian yang tidak sesuai ketentuan hukum justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

    ‎”Kalau nggak sesuai undang-undang malah bisa jadi temuan, malah menjadi sangkutan hukum,” ujarnya.

    ‎Terkait Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 yang menetapkan Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas, Adib menilai ketentuan tersebut semakin memperjelas arah kebijakan pemerintah.

    ‎”Ya sudah clear. Undang-undang dibentuk itu kan ada naskah akademiknya dulu, baru ditetapkan jadi undang-undang,” katanya.

    ‎Menurut Adib, polemik yang terus berulang justru menimbulkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang masih menghambat penyelesaian persoalan tersebut.

    “Justru yang menjadi pengkhianat itu orang-orang yang menghalang-halangi ini semua menurut saya,” ucapnya.

    ‎Ia menduga terdapat kepentingan tertentu yang merasa terusik dengan penyelesaian aset sehingga prosesnya berjalan lambat.

    ‎”Kadang-kadang tangan-tangan tak terlihat ini yang terusik dengan kepentingan-kepentingan di belakang. Itu saja,” katanya.

    Adib berharap seluruh pihak kembali berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

    Menurutnya, negara telah memiliki mekanisme dan tahapan yang jelas untuk menyelesaikan persoalan aset antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran.

    ‎”Kalau mereka masih mau menjadi orang yang dianggap waras, harus sesuai dengan undang-undang. Apalagi mereka berkuasa melalui undang-undang,” ujarnya.

    ‎Ia menegaskan bahwa polemik aset tidak akan menjadi persoalan rumit apabila seluruh pihak konsisten menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

    “Karena semuanya ada tahapan, ada aturan yang jelas, clear,” pungkasnya.

    ‎

    Aset Pemkab Serang Pemkot Serang Pengamat Politik Praktisi Hukum
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM UNIBA Kelompok 78 Hadirkan Alat Penyiram Pupuk sebagai Inovasi Teknologi Sederhana bagi Petani

    KAMPUS 5 September 2026

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, KKM 63 Kolaborasi Bersama Pita Putih Indonesia Provinsi Banten Gelar Sosialisasi PHBS dan Resmikan Rocket Stove

    KKM Kelompok 63 Pulo Panjang 2 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Pulo Panjang 1

    Sinergi Bersama Puskesdes Setempat, Mahasiswa KKM 63 Pulo Panjang 2 Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi BIAS di SDN Pulo Panjang 1

    Atasi Sampah Organik, KKM 12 UNIBA Beri Pelatihan Biopori Kompos dan Teknologi Komposter di Kelurahan Sukalaksana

    Recent Post

    Kreatif, KKM 78 Sumurbandung ubah Sampah Nonorganik Jadi Gantungan Kunci

    5 September 2026

    KKM 78 Sumurbandung Hadirkan AKAL, Inovasi Sederhana untuk Kelola Sampah Organik

    5 September 2026

    KKM UNIBA Kelompok 78 Hadirkan Alat Penyiram Pupuk sebagai Inovasi Teknologi Sederhana bagi Petani

    5 September 2026

    KKM Kelompok 63 Pulo Panjang 2 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Pulo Panjang 1

    5 September 2026

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, KKM 63 Kolaborasi Bersama Pita Putih Indonesia Provinsi Banten Gelar Sosialisasi PHBS dan Resmikan Rocket Stove

    5 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.