BANTENCORNER.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru Berbasis Sistem (SPMB) tahun 2026 di Kota Serang mengalami perubahan signifikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang resmi melibatkan sekolah swasta dalam proses seleksi secara daring, sebagai upaya mewujudkan layanan pendidikan yang setara dan bebas diskriminasi.

‎Hal tersebut disampaikan Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, usai melaksanakan audiensi bersama Forum Kepala Sekolah Swasta (FOKSS) Kota Serang yang digelar di SMP Negeri 13 Kota Serang, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurutnya, sistem SPMB yang diterapkan tahun ini merupakan perubahan mendasar dari mekanisme sebelumnya yang masih dilakukan secara manual.

‎“SPMB tahun ini merupakan antitesis dari PPDB tahun lalu yang masih manual. Kini sepenuhnya berbasis aplikasi, dengan tujuan menjamin proses yang akuntabel, berkeadilan, dan setara bagi seluruh warga Kota Serang,” tegas Nuri kepada wartawan.

‎Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa keikutsertaan sekolah swasta tidak berlaku secara umum, melainkan khusus bagi lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tanpa pungutan biaya. Sebanyak 24 sekolah swasta telah menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi.

‎“Prinsipnya tidak ada dikotomi antara negeri dan swasta. Namun, yang terlibat langsung dalam sistem daring adalah sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan gratis. Mereka wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab,” tambahnya.

‎Data menunjukkan terdapat sekitar 13.000 lebih lulusan SD/MI sederajat di Kota Serang tahun ini. Dari jumlah tersebut, 8.509 orang telah dialokasikan ke sekolah negeri. Sisa kuota sekitar 4.000 siswa akan disalurkan ke sekolah swasta gratis maupun lembaga pendidikan lain, termasuk pondok pesantren.

‎“Kami pastikan tidak ada anak yang putus sekolah. Setiap lulusan harus terlayani, baik yang memilih sekolah umum maupun lembaga pendidikan agama,” jelasnya.

‎Selain soal mekanisme penerimaan, dibahas pula terkait dukungan keuangan bagi sekolah swasta yang berkomitmen menyelenggarakan pendidikan gratis. Pemerintah Kota Serang berencana mengajukan alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) sebesar Rp50 juta per sekolah.

‎“Usulan ini sedang dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kami berharap dapat terealisasi sebagai bentuk apresiasi atas peran swasta dalam mendukung visi Serang Cerdas dan Berbudi,” ungkap Nuri.

‎Sementara itu, Ketua FOKSS Kota Serang, Sodikin, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai keterlibatan sekolah swasta dalam sistem daring merupakan langkah maju yang sangat positif.

‎“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Keterlibatan 24 sekolah swasta dalam satu sistem yang sama menunjukkan adanya kesetaraan. Kami juga mendorong agar janji pemberian BOSDa dapat segera diwujudkan guna meringankan beban operasional sekolah,” pungkasnya.

‎Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru berjalan lebih tertib, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak usia sekolah di Kota Serang.

Leave A Reply

Exit mobile version