Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Jangan Nunggu Lama, Mahasiswa Desak Pemkab Serang Tutup Kandang Ayam

    27 Juni 2026

    Gedung Diklat Kemenhut Dipakai Acara PSI, Sekjen MataHukum: Tunjukkan Bukti Sewanya

    27 Juni 2026

    Tuntaskan Polemik Aset, DPRD Dorong Bupati Serang Percepat Pembangunan OPD Pelayanan di Puspemkab

    27 Juni 2026

    Doa Bersama dan Deklarasi Anti Gratifikasi, Ahmad Nuri Tegaskan Komitmen Wujudkan SPMB Bersih di Kota Serang

    26 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Jangan Nunggu Lama, Mahasiswa Desak Pemkab Serang Tutup Kandang Ayam

    Jangan Nunggu Lama, Mahasiswa Desak Pemkab Serang Tutup Kandang Ayam

    Maslam Danur27 Juni 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat, Wildan
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Serang – Keberadaan kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari kalangan akademis. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat menyatakan keprihatinannya atas dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan operasional peternakan tersebut.

    Langkah kritis ini diambil setelah mahasiswa menerima keresahan dari warga sekitar terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas budidaya ayam broiler yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.

    Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat, Wildan, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar formalitas administratif di atas kertas. Sistem perizinan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

    “Sistem perizinan itu diciptakan untuk menjamin keselamatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan kepastian hukum. Jika ada pelaku usaha yang tidak patuh, hal itu sangat berpotensi memicu konflik sosial dan degradasi lingkungan di tengah masyarakat,” ujar Wildan dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

    Aturan Hukum dan Perlindungan Lingkungan yang Ketat

    Secara akademis dan hukum, Wildan memaparkan bahwa industri peternakan wajib tunduk pada regulasi yang ketat. Di antaranya adalah UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (yang diubah dalam UU Nomor 41 Tahun 2014) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Selain itu, aspek lingkungan hidup wajib mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mengharuskan setiap usaha peternakan mengantongi dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai dengan skala dampaknya.

    “Kami tentu mendukung pembangunan ekonomi daerah, namun semua itu harus berjalan beriringan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tegas Wildan.

    Tuntut Transparansi dan Audit Kepatuhan Pemerintah Daerah

    Guna menyudahi polemik di tengah masyarakat, aliansi mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan.

    “Kami tidak menuduh sepihak bahwa usaha ini melanggar hukum. Namun, dugaan ketidaklengkapan izin ini harus dijawab secara transparan oleh instansi berwenang melalui verifikasi faktual dan audit kepatuhan di lapangan,” jelas Wildan.

    Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tanpa tebang pilih demi menciptakan kepastian hukum yang sehat.

    “Jika memang semua dokumen perizinannya lengkap, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah harus berani menegakkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

    Mahasiswa menegaskan bahwa desakan ini merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dalam mengawasi jalannya pemerintahan di Kabupaten Serang. Mereka berharap polemik kandang ayam di Ciomas ini diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan dan akuntabel demi kelestarian lingkungan dan iklim investasi yang sehat.

    Kandang Ayam di Ciomas
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Doa Bersama dan Deklarasi Anti Gratifikasi, Ahmad Nuri Tegaskan Komitmen Wujudkan SPMB Bersih di Kota Serang

    NEWS 26 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Modus Gelap Limbah Industri Serang: Dijual Murah Jadi Urukan Jalan Ilegal

    Pejabat Kemendag di Sidang Blueray Cargo, LHKPN Dua Pejabat Disorot

    Kapuspenkum Kejagung Akan Tindaklanjuti Laporan Gratifikasi Dr Robert Leonard Marbun

    Recent Post

    Penuhi Tren Pertumbuhan Industri, PGN SOR II Pererat Kolaborasi Hulu-Hilir

    26 Juni 2026

    Komisi II DPRD Kota Serang Bidik Sekolah Satap, Minta SPMB Bebas Titip-Menitip

    25 Juni 2026

    Pejabat Kemendag di Sidang Blueray Cargo, LHKPN Dua Pejabat Disorot

    23 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Soroti Potensi PAD Hilang Rp7-8 Miliar Akibat Pembebasan PBG Rumah Subsidi

    22 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Dukung Penuh SPMB 2026 dan Peluncuran Sekolah Aman dan Nyaman

    22 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.