Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Warga Legoso Tolak Rencana Pembongkaran, LBH GP Ansor: “Harus Ada Kajian Menyeluruh dari Hulu ke Hilir”

    23 Juli 2026

    KKM 48 Universitas Primagraha dan PMI Kota Serang Hadirkan “Serang Sehat”, Warga Antusias Cek Golongan Darah Gratis

    23 Juli 2026

    BB1% MC Banten Ramaikan Festival Cisadane 2026 dengan Motor Ikonik Eropa dan Amerika

    23 Juli 2026

    Cegah Kriminalisasi Warga, NasDem Desak Perlindungan Hukum Masyarakat Adat

    23 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Warga Legoso Tolak Rencana Pembongkaran, LBH GP Ansor: “Harus Ada Kajian Menyeluruh dari Hulu ke Hilir”

    Warga Legoso Tolak Rencana Pembongkaran, LBH GP Ansor: “Harus Ada Kajian Menyeluruh dari Hulu ke Hilir”

    Aikal Pratama23 Juli 20265 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM — Rencana pembongkaran bangunan milik warga di kawasan Legoso, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, memicu penolakan dari masyarakat. Program normalisasi saluran air yang digagas Dinas Sumber Daya Bina Marga dan Sumber Daya Air (DSBMB) dinilai menyisakan berbagai persoalan, mulai dari proses sosialisasi yang dianggap tidak transparan hingga dasar hukum yang dipersoalkan terkait klaim bahwa lokasi tersebut merupakan tanah negara.

    Warga melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak menolak upaya pemerintah dalam mengatasi banjir. Namun, mereka menilai kebijakan yang ditempuh harus berlandaskan kajian yang komprehensif, transparan, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat yang telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun.

    Ketua LBH GP Ansor Tangerang Selatan sekaligus kuasa hukum warga Legoso, Suhendar, mengatakan keberatan utama warga terletak pada objek yang akan dinormalisasi. Menurutnya, lokasi tersebut bukan merupakan sungai, melainkan saluran air atau solokan.

    “Pada prinsipnya warga mendukung program normalisasi untuk mengatasi banjir. Namun di ruas Jalan Legoso tidak ada sungai, yang ada adalah saluran air. Karena itu warga keberatan apabila dijadikan dasar untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, sebagian besar warga telah membeli dan menguasai lahan tersebut lebih dari 50 tahun. Karena itu, apabila pemerintah tetap melaksanakan pembongkaran tanpa adanya ganti untung yang layak, warga memilih menolak.

    “Tempat itu bukan hanya bangunan, tetapi juga menjadi sumber penghidupan masyarakat. Banyak warga yang tidak memiliki keinginan menjual lahannya karena di situlah mereka menjalankan usaha dan memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.

    Menurut Suhendar, terdapat sekitar 80 hingga 90 kepala keluarga atau sekitar 270 jiwa yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Oleh sebab itu, kebijakan pembongkaran dinilai akan berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

    Meski demikian, warga menyatakan tetap membuka ruang apabila pemerintah ingin melakukan normalisasi saluran air tanpa harus merobohkan bangunan yang menjadi tempat tinggal maupun tempat usaha mereka.

    “Kalau saluran air memang perlu diperbaiki, warga siap mendukung. Yang menjadi keberatan adalah rencana pembongkaran seluruh bangunan,” tegasnya.

    Dinilai Tidak Adil

    LBH GP Ansor juga menyoroti rencana normalisasi yang hanya menyasar bangunan di sisi kanan saluran air, sementara sisi kiri tidak tersentuh. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kebijakan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

    “Kalau memang normalisasi dilakukan untuk kepentingan umum, seharusnya diterapkan secara menyeluruh. Jangan hanya satu sisi yang dibongkar, sementara sisi lainnya dibiarkan,” ujar Suhendar.

    Ia menilai apabila pelebaran saluran memang dibutuhkan, maka penerapannya harus dilakukan secara seimbang terhadap kedua sisi saluran.

    Minta Kajian Hulu-Hilir

    Selain mempertanyakan aspek keadilan, warga juga meminta pemerintah menyampaikan kajian teknis yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.

    Menurut Suhendar, hingga kini tidak pernah dipaparkan kajian menyeluruh mengenai kondisi saluran air mulai dari kawasan hulu hingga hilir, termasuk penyebab utama banjir, kapasitas saluran, maupun pemetaan titik-titik penyempitan aliran.

    “Kalau berbicara normalisasi, harus dilihat dari hulu sampai hilir. Apa persoalannya, bagaimana kondisi resapan air, bagaimana kondisi salurannya, semuanya harus dikaji. Sampai hari ini kajian itu belum pernah disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

    Ia menambahkan, di bagian hulu terdapat kawasan yang sebelumnya merupakan daerah resapan air namun kini telah berubah menjadi bangunan dan pertokoan. Sementara di bagian hilir, menurut pengamatan warga, aliran air juga mengalami penyempitan akibat perkembangan kawasan.

    Karena itu, warga mempertanyakan efektivitas pembongkaran di bagian tengah saluran apabila persoalan di kawasan hulu maupun hilir tidak lebih dahulu ditangani.

    “Bagaimana mungkin banjir bisa teratasi kalau yang diperbaiki hanya bagian tengahnya. Kalau hulu dan hilir tidak dibenahi, pembongkaran ini justru dipertanyakan manfaatnya,” ujarnya.

    Sosialisasi Dinilai Tidak Transparan

    Proses sosialisasi program juga menjadi sorotan. Warga mengaku tidak pernah menerima undangan pada sosialisasi tahap pertama maupun kedua, namun tiba-tiba diundang pada sosialisasi tahap ketiga yang disertai agenda penegakan peraturan daerah.

    Menurut Suhendar, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan karena masyarakat tidak memperoleh penjelasan utuh mengenai tahapan perencanaan maupun dasar kebijakan yang diambil pemerintah.

    Persoalkan Klaim Tanah Negara

    LBH GP Ansor turut mempertanyakan dasar hukum atas klaim pemerintah yang menyebut lokasi tersebut sebagai tanah negara.

    Suhendar mengatakan, di lapangan terdapat sejumlah warga yang telah mengantongi sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan sebagian telah terbit sejak tahun 1984.

    “Kalau pemerintah menyatakan itu tanah negara, tentu harus dapat dibuktikan secara hukum. Faktanya banyak warga memiliki sertifikat resmi dari BPN,” ujarnya.

    Ia menambahkan, dari perspektif hukum pertanahan maupun hukum perdata, penguasaan tanah dalam jangka waktu yang panjang memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja.

    Sikap Warga dan LBH GP Ansor

    Atas dasar berbagai persoalan tersebut, LBH GP Ansor Tangerang Selatan bersama warga Legoso menyatakan tetap mendukung upaya penanganan banjir yang dilakukan pemerintah sepanjang dilaksanakan secara menyeluruh, berdasarkan kajian ilmiah, serta menghormati hak-hak masyarakat.

    Namun demikian, warga menolak rencana pembongkaran bangunan tempat tinggal maupun tempat usaha yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa mekanisme ganti untung yang layak.

    LBH GP Ansor Tangerang Selatan menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada warga serta mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membuka kajian teknis secara transparan, menghentikan kebijakan yang dinilai tidak adil, dan menghormati bukti kepemilikan yang dimiliki masyarakat. Selama tuntutan tersebut belum dipenuhi, warga Legoso bersama LBH GP Ansor menegaskan tetap menolak rencana pembongkaran tersebut.

    Kajian LBH ansor masyarakat Pembongkaran transparan
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Adv Adsterra

    Terpopuler

    Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 44 Sosialisasikan Program Kerja di Desa Sukaraja Cikeusal

    KAMPUS 17 Juli 2026

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    KKM UNIBA 78 Gelar Senam Pagi Bersama Anak-Anak dan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Posko

    KKM 78 UNIBA Kunjungi Petani Kampung Sanding, Catat Kendala Utama Budidaya Padi dan Timun

    Recent Post

    BUMDes Desa Margasana Kembangkan Budidaya Melon, Mahasiswa KKM 55 UNIBA Perkuat Promosi UMKM

    22 Juli 2026

    KKM 30 Uniba Perkuat Sinergi Melalui Koordinasi Keamanan dan Pemerintahan Desa Domas

    22 Juli 2026

    Bank Banten Dukung Program OJK Gencarkan Literasi Keuangan

    22 Juli 2026

    Bank Banten Dukung OJK, Tanamkan Budaya Menabung Sejak Dini

    22 Juli 2026

    KKM 30 Uniba Mulai Pengabdian di Desa Domas, Wujudkan Program Berdampak bagi Masyarakat

    22 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.