Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Singkong Menghasilkan Harapan, Tasyakuran Panen Raya Sangiangjaya Penuh Syukur

    10 September 2026

    Bebas Berpendapat Bukan Kejahatan, Analisis Hukum Soal Wacana Pemilu 2029

    10 September 2026

    Di Rakerda II Bapera Banten, Gubernur Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

    10 September 2026

    Doa dari Carita: Gubernur Banten Andra Soni Harap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Ditemukan Selamat

    10 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Bebas Berpendapat Bukan Kejahatan, Analisis Hukum Soal Wacana Pemilu 2029

    Bebas Berpendapat Bukan Kejahatan, Analisis Hukum Soal Wacana Pemilu 2029

    Maslam Danur10 September 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Pengurus DPP Projo, Rabu (8/4/2026)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta — Di tengah memanasnya perbincangan politik nasional menyusul pernyataan Ketua Umum Persatuan Relawan Indonesia untuk Jokowi (PROJO), Budi Arie Setiadi, terkait wacana kemungkinan percepatan Pemilu 2029, muncul klarifikasi hukum yang penting untuk dipahami publik. Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM menegaskan, secara substansi maupun bentuk, pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana makar maupun penghasutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

    Pendapat hukum mendalam ini disampaikan oleh Dr. Imam Sofian, S.H., M.H., menyusul adanya laporan yang masuk ke kepolisian, yang mengaitkan pandangan politik Budi Arie dengan dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan. Bagi Imam, persoalan ini memerlukan pemisahan yang tegas antara kebebasan menyampaikan pandangan politik dengan tindakan pidana yang nyata.

    “Wacana, pertanyaan, dan analisis tentang dinamika politik — termasuk waktu penyelenggaraan pemilu — adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Namun untuk disebut makar, ada syarat hukum yang ketat dan tidak bisa diabaikan,” ujar Imam menjelaskan kerangka berpikirnya.

    Makar Menurut Hukum: Bukan Sekadar Ucapan

    Imam merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Dalam ketentuan tersebut, ia menegaskan, pidana makar tidak lahir dari ucapan semata. Harus ada dua unsur pokok yang terpenuhi sekaligus: pertama, adanya maksud khusus untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, dan kedua, adanya perbuatan konkret yang mengarah ke pelaksanaan penggulingan kekuasaan tersebut.

    “Pernyataan yang disampaikan berupa wacana, pertanyaan, dan analisis politik semata — bukan tindakan konkret. Tidak ada ajakan untuk turun ke jalan, tidak ada rencana mengorganisir massa, tidak ada persiapan apapun untuk mengubah kekuasaan dengan cara-cara di luar aturan main,” papar Imam.

    Tim hukum juga menegaskan tidak ditemukannya bukti adanya ajakan, perintah, maupun instruksi kepada pihak manapun untuk melakukan tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. “Sama sekali tidak terdapat unsur kekerasan, ancaman kekerasan, apalagi persiapan senjata atau gerakan terorganisir. Tanpa itu semua, pemberian label ‘makar’ menjadi tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.

    Atas dasar uraian tersebut, Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM berkesimpulan bahwa unsur tindak pidana makar tidak terpenuhi dalam pernyataan Budi Arie.

    Dugaan Penghasutan Juga Tidak Berdasar

    Analisis mendalam serupa dikemukakan terkait tuduhan penghasutan. Merujuk Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penghasutan memerlukan unsur-unsur yang jelas: perbuatan dilakukan di muka umum, berupa ajakan atau bujukan, dan ditujukan agar orang lain melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.

    “Kalau seseorang mengajak orang lain melakukan kejahatan, itu baru penghasutan. Tapi kalau seseorang sekadar mengajak berdiskusi, mempertanyakan, atau mengusulkan alternatif kebijakan politik — itu bukan penghasutan. Tidak ada ajakan melanggar hukum, tidak ada ajakan melakukan pidana,” tegas Imam.

    Menurutnya, mempertanyakan jadwal pemilu, membicarakan kemungkinan perubahan, atau menyampaikan pandangan soal dinamika politik nasional adalah hal yang wajar dalam demokrasi yang sehat. Justru ketika wacana semacam ini dilabeli pidana secara sembarangan, maka yang terancam bukan pelaku pidana, melainkan ruang kebebasan berpendapat seluruh rakyat Indonesia.

    Demokrasi Butuh Ruang Berdiskusi, Bukan Label Pidana

    Tim hukum mengingatkan, perbedaan pandangan politik adalah napas kehidupan demokrasi. Apabila setiap pandangan yang berbeda atau usulan yang tidak populer langsung dilaporkan ke polisi dengan tuduhan makar, maka secara perlahan masyarakat akan takut berbicara, dan kebebasan berpendapat akan mati pelan-pelan.

    “Kami tidak memihak siapapun. Kami hanya membaca hukum sebagaimana tertulis. Ucapan boleh disukai atau tidak disukai, boleh disetujui atau ditolak. Tapi beda pendapat tidak boleh dijadikan alasan pidana,” pungkas Imam.

    Budi Arie
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM UNIBA Kelompok 78 Hadirkan Alat Penyiram Pupuk sebagai Inovasi Teknologi Sederhana bagi Petani

    KAMPUS 5 September 2026

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, KKM 63 Kolaborasi Bersama Pita Putih Indonesia Provinsi Banten Gelar Sosialisasi PHBS dan Resmikan Rocket Stove

    Kreatif, KKM 78 Sumurbandung ubah Sampah Nonorganik Jadi Gantungan Kunci

    KKM Kelompok 63 Pulo Panjang 2 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Pulo Panjang 1

    Sinergi Bersama Puskesdes Setempat, Mahasiswa KKM 63 Pulo Panjang 2 Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi BIAS di SDN Pulo Panjang 1

    Recent Post

    Lawan Hoaks, Pemprov Banten dan ICN Perkuat Literasi Digital

    9 September 2026

    Investasi Diproyeksi Hampir Rp1 Triliun, Dua Aset Banten Dibidik Investor

    9 September 2026

    KKM 79 UNIBA Hadirkan Gema Literasi dan Pembinaan Keagamaan Anak di Desa Sukadaya

    9 September 2026

    KKM UNIBA Kelompok 78 Gelar Loka Karya, Sampaikan Hasil Program Kerja di Desa Sumurbandung

    9 September 2026

    Dorong Budaya Literasi, Mahasiswa KKM 63 UNIBA Helat Gelaran Membaca di Desa Pulo Panjang

    9 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.