Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tari Nirmala dan Tari Paijo Meriahkan Jalan Santai HUT RI di Pulo Panjang

    11 September 2026

    Andra Soni Sisir Perairan Krakatau, Pantau Langsung Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal yang Hilang Kontak

    11 September 2026

    Manipulasi Harga dan Rugikan Negara Rp176 Triliun, KOSMAK Minta Kejagung Jangan Mangkir

    11 September 2026

    Pokja Wartawan Banten Panjatkan Doa untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal

    11 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Manipulasi Harga dan Rugikan Negara Rp176 Triliun, KOSMAK Minta Kejagung Jangan Mangkir

    Manipulasi Harga dan Rugikan Negara Rp176 Triliun, KOSMAK Minta Kejagung Jangan Mangkir

    Maslam Danur11 September 20263 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Sugeng Teguh Santoso kepada awak media di lokasi, Jumat (11/9/2026)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2023. Dugaan penyimpangan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp176,1 triliun, yang justru dinikmati oleh 25 korporasi perkebunan sawit besar secara melawan hukum.

    Desakan itu disampaikan KOSMAK saat menyerahkan Dumas Gelombang Ke-3 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

    Sudah 3 Tahun, Belum Ada Tersangka

    KOSMAK mencatat Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 telah diterbitkan sejak 7 September 2023 — namun hingga kini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sepanjang Oktober–November 2023, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi, termasuk manajemen perusahaan sawit raksasa hingga mantan pejabat tinggi negara.

    “KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penyuapan dalam proses penyidikan ini. Kami mencurigai adanya peran eks-Jampidsus Febrie Adriansyah serta mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode 2015–2018, Agustinus Antonius,” tegas Sugeng Teguh Santoso kepada awak media di lokasi, Jumat (11/9/2026)

    Agustinus Antonius yang merupakan rekan satu almamater Febrie Adriansyah, diduga ditunjuk oleh Febrie sebagai Direktur PT Sebambam Mega Energi pada 19 Januari 2024 — tak lama setelah berhenti dari BPDPKS. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan kepentingan yang tidak wajar.

    Dana Rakyat Berpindah ke Kantong Korporasi Besar

    Selama 2015–2023, BPDPKS menyalurkan dana insentif biodiesel sebesar Rp176,1 triliun kepada 25 korporasi sawit. Sebagian besar — 91,3% — justru diterima oleh para produsen biodiesel besar. Sementara itu, alokasi untuk penelitian dan pengembangan hanya 0,37%, serta pelatihan dan sumber daya manusia petani kecil hanya 0,27%. Tiga kelompok korporasi terbesar — Wilmar Group, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group — saja menerima total Rp72,5 triliun.

    “Penyidik telah menemukan adanya permufakatan jahat yang sengaja mengubah formula penentuan Harga Indeks Pasar biodiesel serta penggelembungan harga. Hal inilah yang secara sistematis memperkaya 25 korporasi tersebut dan merugikan keuangan negara,” jelas Ronald Loblobly, Koordinator KOSMAK.

    Peran Airlangga & Dugaan Intervensi

    KOSMAK juga menyoroti pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto — saat itu Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPDPKS — yang diperiksa selama 12 jam pada 24 Juli 2023 dan dicecar 46 pertanyaan. Peristiwa itu diduga berujung pada pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum DPP Golkar pada Agustus 2024, yang diduga kuat berkaitan dengan intervensi tingkat tinggi.

    23 Korporasi yang Diduga Manipulasi Harga

    Komisioner KOSMAK, Carrel Ticualu, merinci 23 korporasi yang diduga menerima dana insentif biodiesel dengan praktik manipulasi Harga Indeks Pasar (HIP) antara lain: PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Sinarmas Bio Energy, PT SMART Tbk, PT Musim Mas, PT Jhonlin Agro Raya, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Ciliandra Perkasa, PT LDC Indonesia, PT Pelita Agung Agriindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan sejumlah perusahaan lainnya yang masing-masing menerima dana hingga triliunan rupiah.

    BPDPKS Sebenarnya untuk Petani, Bukan Korporasi

    BPDPKS dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan tujuan utama mendukung peremajaan sawit rakyat dan pengembangan perkebunan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, aturan turunan justru menggeser alokasi dana menjadi subsidi biodiesel yang lebih menguntungkan korporasi besar.

    “Sudah saatnya Kejagung berani menetapkan tersangka. Jangan sampai kasus ini menjadi bukti bahwa kekuatan uang dan kekuasaan mampu membungkam penegakan hukum. Rakyat menunggu keadilan atas hilangnya uang negara sebesar Rp176 triliun,” pungkas KOSMAK.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM UNIBA Kelompok 78 Hadirkan Alat Penyiram Pupuk sebagai Inovasi Teknologi Sederhana bagi Petani

    KAMPUS 5 September 2026

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, KKM 63 Kolaborasi Bersama Pita Putih Indonesia Provinsi Banten Gelar Sosialisasi PHBS dan Resmikan Rocket Stove

    Kreatif, KKM 78 Sumurbandung ubah Sampah Nonorganik Jadi Gantungan Kunci

    KKM Kelompok 63 Pulo Panjang 2 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Pulo Panjang 1

    Sinergi Bersama Puskesdes Setempat, Mahasiswa KKM 63 Pulo Panjang 2 Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi BIAS di SDN Pulo Panjang 1

    Recent Post

    Bersama Asda III dan Kadiskominfo, Pokja Wartawan Banten Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

    11 September 2026

    Dugaan Permufakatan Jahat, Bantuan Porang Sidrap Rp26 Miliar Menguap, Petani Rugi

    11 September 2026

    Singkong Menghasilkan Harapan, Tasyakuran Panen Raya Sangiangjaya Penuh Syukur

    10 September 2026

    Bebas Berpendapat Bukan Kejahatan, Analisis Hukum Soal Wacana Pemilu 2029

    10 September 2026

    Di Rakerda II Bapera Banten, Gubernur Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

    10 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.