Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tak Main-main, Seluruh Kepala Samsat di Banten Dievaluasi, Bapenda Ancam Potong Tukin yang Tak Capai Target

    9 Oktober 2026

    HMPS BSA UIN Banten Gelar Diskusi Indonesia Emas 2045

    9 Oktober 2026

    KOSMAK Desak Copot Jaksa Agung Burhanuddin Terkait Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

    9 Oktober 2026

    Lantik Pengurus Baru, LMND Banten Tegaskan Perjuangan Ekonomi Kerakyatan dan Lawan Serakhnomic

    8 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Diburu Sejak Lama, DPO Kejari Kota Tangerang Berhasil Ditangkap di Jawa Tengah

    Diburu Sejak Lama, DPO Kejari Kota Tangerang Berhasil Ditangkap di Jawa Tengah

    Maslam Danur25 September 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Tim Tabur Kejati Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tegal berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara penipuan yang selama ini menghindar, Selasa (22/9/2026).
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencprner.com Serang — Kejaksaan Tinggi Banten mencatatkan keberhasilan baru. Tim Tabur Kejati Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tegal berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara penipuan yang selama ini menghindar, Selasa (22/9/2026).

    Penangkapan berlangsung sekitar pukul 10.41 WIB di wilayah Kedemangaran, RT 04 RW 01, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Terpidana yang diamankan adalah Yan Aditio Kusuma Halid Alias Tio Bin Nur Holid, warga setempat yang masuk daftar pencarian Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa keberhasilan ini buah kerja sama yang erat antar-satuan kerja.

    “Kami tidak membiarkan pelaku kejahatan bebas bergerak. Sinergi Tim Tabur Kejati Banten dengan Kejari Tegal menjadi kunci sehingga terpidana dapat diamankan dengan cepat dan tepat,” kata Jonathan, Jumat (24/9/2026)

    Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Di tingkat Pengadilan Negeri, terpidana sempat diputus bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak berhenti, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan MA Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, putusan dibalik — terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.

    “Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Kini langkah penegakan hukum berjalan sempurna keadilan yang sempat tertunda akhirnya terwujud,” tegas Jonathan.

    Saat diamankan, Yan Aditio bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

    Jonathan menegaskan Kejati Banten akan terus memburu setiap DPO yang belum tertangkap.

    “Tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang menghindari hukum. Kami akan terus bergerak hingga ke manapun,” pungkasnya.

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Lantik Pengurus Baru, LMND Banten Tegaskan Perjuangan Ekonomi Kerakyatan dan Lawan Serakhnomic

    NEWS 8 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten: Masjid Agung Banten dan Keindahan Arsitektur Islam

    HMPS BSA UIN Banten Gelar Diskusi Indonesia Emas 2045

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    Recent Post

    Hadir Langsung ke Bayah, Arif Rahman: Hutan Rakyat Aset Masa Depan yang Harus Dijaga dan Dihasilkan

    7 Oktober 2026

    Subhan Setiabudi Hadirkan E-SETWAN BANTEN untuk Integrasikan Layanan Sekretariat DPRD

    7 Oktober 2026

    Musim Hujan Mundur hingga Desember, Ancaman Kekeringan Terus Mengintai

    7 Oktober 2026

    APBD Banten 2027 Berisiko “Boncos”, Target Penerimaan Lesu, Ini kata Sekda Deden

    7 Oktober 2026

    Perusahaan hingga Mobil Mewah “Ngemplang” Pajak di Banten, Potensi Capai Ratusan Miliar

    7 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.