Bantencprner.com Serang — Kejaksaan Tinggi Banten mencatatkan keberhasilan baru. Tim Tabur Kejati Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tegal berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara penipuan yang selama ini menghindar, Selasa (22/9/2026).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 10.41 WIB di wilayah Kedemangaran, RT 04 RW 01, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Terpidana yang diamankan adalah Yan Aditio Kusuma Halid Alias Tio Bin Nur Holid, warga setempat yang masuk daftar pencarian Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa keberhasilan ini buah kerja sama yang erat antar-satuan kerja.
“Kami tidak membiarkan pelaku kejahatan bebas bergerak. Sinergi Tim Tabur Kejati Banten dengan Kejari Tegal menjadi kunci sehingga terpidana dapat diamankan dengan cepat dan tepat,” kata Jonathan, Jumat (24/9/2026)
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Di tingkat Pengadilan Negeri, terpidana sempat diputus bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak berhenti, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan MA Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, putusan dibalik — terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
“Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Kini langkah penegakan hukum berjalan sempurna keadilan yang sempat tertunda akhirnya terwujud,” tegas Jonathan.
Saat diamankan, Yan Aditio bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
Jonathan menegaskan Kejati Banten akan terus memburu setiap DPO yang belum tertangkap.
“Tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang menghindari hukum. Kami akan terus bergerak hingga ke manapun,” pungkasnya.








