Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    16 Januari, 2026

    Situs Banten Girang Bakal Dijadikan Kawasan Wisata Sejarah, Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    16 Januari, 2026

    Pemkot Serang Klarifikasi Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Walikota, Diduga Sedot Anggaran Miliaran Rupiah

    15 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»BANTENPEDIA»Telan Anggaran Rp15,9 Miliar, Proyek Situ Cicinta Maja Diawasi BPK dan Kejati Banten
    BANTENPEDIA

    Telan Anggaran Rp15,9 Miliar, Proyek Situ Cicinta Maja Diawasi BPK dan Kejati Banten

    By Maslam Danur23 November, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Papan proyek Situ Cicinta Maja, Minggu (23/11/2025)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Babtencorner.com Banten – Matahukum meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-red) Provinsi Banten untuk melakukan audit secara komprehensif proyek revitalisasi Situ Cicinta, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi persoalan pada pelaksanaan proyek oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWSC) Banten tak menyimpang.

    “Jadi mulai dari pengadaan material yang digunakan, teknis pengerjaan yang harus disesuaikan dengan yang sudah disepakati. Anggaran Rp15,9 Miliar itu harus dikawal agar tepat sasaran,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (22/11/2025)

    Pria berbadan kecil itu pun mengklaim bahwa proyek Situ Cicinta di Maja sudah menjadi perhatian publik agar tidak diselewengkan pada pelaksanaanya. Mukhsin berharap pada saat pelaksanaan audit, BPK Banten melakukannya secara komprehensif dan akuntabel, sehingga negara tidak dirugikan.

    “Saya melihat Kabupaten Lebak ini merupakan daerah yang sedang berkembang dan membutuhkan banyak pembangunan dengan anggaran yang masih relatif kecil. Karenanya, jangan sampai negara dirugikan akibat pekerjaan yang tidak semestinya,” jelas Mukhsin.

    Selanjutnya, dikatakan Mukhsin, seandainya dalam proses pemeriksaan atau audit yang dilalukan oleh BPK Banten menekuman kebocoran dalam pengerjaan proyek Cisitu Cicinta di Maja. Kata Mulhsin, BPK wajib melaporkan temuan hasil audit tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

    “Kalau ada temuan proyek revitalisasi Cisitu Cicinta Maja dikemudian hari, BPK Banten wajib melaporkan ke Kejati Banten. Dan Kejati Banten harus memproses temuan dari BPK, karena anggaran Rp15,9 Miliar itu tidak main-main dan harus tepat sasaran,” tegas Mukhsin.

    Dikatakan Mukhsin, perlu diketahui bawa keuangan merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia, perlu dilakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan.

    “Pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutupnya.

    Situ Cicinta Maja
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Banser Turun Tangan Tangani Banjir di Kecamatan Labuan, Pandeglang

    NEWS 12 Januari, 2026

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    Diduga Kuat Akibat Malpraktik di RS Hermina Serpong, Lansia Meninggal Dunia dengan Kerusakan pada Kedua Tangan

    KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Didugat ke PTUN Jakarta

    Recent Post

    ‎Pemkot Serang Terima Dua Aset, Kantor Disdukcapil dan Gedung Workshop DPUPR Kabupaten Serang

    15 Januari, 2026

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari, 2026

    Aktivis Desak Kejagung Periksa Dr Robert Leonard

    15 Januari, 2026

    Serap Dana Desa Cikeusik Hampir 1 Miliar, AMBAS Akan Lapor ke APH

    14 Januari, 2026

    Sepanjang 2025, BPN Banten Sukses Dorong Nilai Ekonomi Rp87,3 Triliun

    13 Januari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.