Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tak Punya Sertifikasi tapi Digelontorkan Dana Rp5,4 M, Kasus Sewa Pesawat PT APK Diusut Kejaksaan

    22 Mei 2026

    Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

    21 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Kadindikbud Kota Serang Ngamuk saat Sidak di SDN Karangantu: Toilet Berantakan hingga Guru Menangis

    20 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Kejati Sulsel Tetapkan SL Sebagai Tersangka Pemerasan Baznas, NCW Ungkap Fadeli Adalah Pelaku Utama

    Kejati Sulsel Tetapkan SL Sebagai Tersangka Pemerasan Baznas, NCW Ungkap Fadeli Adalah Pelaku Utama

    Maslam Danur2 Desember 20254 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan, Selasa (2/12/2025)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Makassar – DPP Nasional Corruption Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Dony Manurung menanggapi penetapan tersangka terhadap SL, seorang perantara dalam kasus dugaan pemerasan oleh Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang. NCW menegaskan, narasi yang dibangun oleh Kejati Sulsel terkait “uang titipan” atau “uang pengembalian” merupakan konstruksi keliru yang harus diluruskan demi transparansi dan keadilan.

    Donny menilai pernyataan Kejati Sulsel yang menyebut Rp800 juta sebagai “uang titipan” yang diselewengkan SL adalah keliru dan menyesatkan publik. Fakta sebenarnya, berdasarkan bukti-bukti, aliran dana, dan kesaksian korban, total uang yang telah dihabiskan oleh Padeli mencapai Rp930 juta.

    Sementara itu, uang Rp1,1 miliar yang disebut “titipan” atau “uang pengembalian” justru merupakan hasil pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh Padeli melalui SL dan pihak-pihak lain. Uang itu baru “dikembalikan” dan dibuatkan skenario seolah-olah sebagai penggantian kerugian setelah praktik pemerasan tersebut mulai terendus.

    Bahwa jika penyidik Pidsus Kejati telah memeriksa alat komunikasi (handphone) dari SL, seharusnya penyidik akan menemukan adanya alur komunikasi yang jelas terstruktut dan sistematis antara Padeli kepada SL perihal perintah yang diberikan kepada SL untuk menjalankan tindakan korupnya.

    “Ini bukan titipan. Ini bukan pengembalian. Ini pemerasan yang dilakukan dengan memanipulasi proses penyidikan. SL hanyalah perantara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan di Kejari Enrekang. Pelaku utamanya adalah Padeli,” tegas Donny.

    SL Hanya Perantara, Pelaku Utama Wajib Segera Ditindak

    Penetapan tersangka SL justru menunjukkan adanya keganjilan. NCW mempertanyakan pasal apa yang disangkakan kepada SL, sebab konstruksi hukumnya tidak menyentuh pelaku utama, bahkan total uang yang telah diperas Padeli ini hingga 2 Milliar lebih.

    Menurut NCW, Kejati Sulsel telah mengambil langkah yang blunder, karena tidak langsung memproses orang yang mengatur, memerintahkan, dan memanfaatkan jabatannya untuk memeras pihak BAZNAS Enrekang, yaitu Padeli.

    NCW menegaskan bahwa:

    Padeli adalah aktor intelektual, pengendali, dan pemetik keuntungan dari pemerasan. SL hanya perantara yang dipaksa mengikuti instruksi.

    Pemerasan dilakukan dengan tekanan psikologis dan manipulasi proses penyidikan, yang merupakan bentuk klasik penyalahgunaan kewenangan.

    Aliran dana yang telah diverifikasi NCW menunjukkan bahwa Padeli telah menghabiskan sedikitnya Rp930 juta, bukan Rp800 juta sebagaimana diklaim Kejati Sulsel. Fakta ini menegaskan bahwa dugaan pemerasan benar-benar terjadi, bukan sekadar “urusan titipan”.

    Uang Rp1,1 miliar yang tiba-tiba menjadi uang pengembalian adalah bagian dari hasil pemerasan yang terpaksa disetorkan kereking kejari enrekang setelah kasus mulai mencuat.

    Bahwa dalam berkas bukti yang telah kami berikan dalam laporan kami adanya transfer dari SL kepada Padeli melalui Rekening Bank BRI 009801055871508 atas nama PADELI, yang disebut sebagai “uang konsumsi Tim Kajati.” Menjadi pertanyaan besar bahwa apa yang menjadi dasar SL mengirim uang tersebut kepada Padeli, mengapa Kajati Sulses tidak menyelidiki perihal pemberian uang tersebut. Jika uang yang dikirim oleh SL kepada Padeli adalah bagian dari pengembalian kerugian negara mengapa harus ke rekening pribadinya.

    “Kalau tidak ketahuan, uang itu tidak akan kembali dan dijadikan titipan. Ini perilaku pemerasan berbasis jabatan, bukan mekanisme penitipan,” ujar Donny.

    NCW Mendesak: Tetapkan Padeli sebagai Tersangka

    Untuk menjaga integritas kejaksaan dan kepercayaan publik, NCW menyerukan kepada Kejati Sulsel untuk segera mengambil langkah hukum yang benar dan tegas.

    NCW mendesak agar:

    1. Padeli segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 UU Tipikor.

    2. Seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pemerasan dibuka secara terang benderang.

    3. Korban dan pelapor memperoleh perlindungan penuh, agar tidak terjadi intimidasi lanjutan.

    NCW Akan Mengawal Sampai Tuntas

    NCW menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat, terutama Padeli sebagai pelaku utama, diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

    “Cukup sudah pengaburan fakta dengan istilah ‘titipan atau pengembalian’. Ini pemerasan, dan hukumannya sangat jelas. Kejati harus berani menuntaskan kasus ini,” tutup Donny Manurung, Wakil Ketua Umum DPP NCW.

    Kejati Sulsel
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.