Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kepala Dindikbud Kota Serang Tegaskan Peringatan Harus Bermakna: Tak Hanya Refleksi, Tapi Bangun Karakter dan Kepedulian Sejak Dini

    2 Mei 2026

    Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

    1 Mei 2026

    Komitmen Kuat Majukan Pendidikan, Bonnie Triyana Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

    30 April 2026

    Adde Rosi: Pengurus Kecamatan Adalah Ujung Tombak

    30 April 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal di Tiga Wilayah, 8 Tersangka Diamankan

    Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal di Tiga Wilayah, 8 Tersangka Diamankan

    Roy Goozly4 Desember 20253 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Provinsi Banten, termasuk galian C dan penambangan emas tanpa izin.

    Dari 10 kasus tindak pidana ini terdiri dari 5 galian C dan 5 tambang emas ilegal, serta terdiri tiga wilayah yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang yang diakui sudah beroperasi selama satu tahun.

    “Untuk galian C berada di Kabupaten Tangerang, tepatnya Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri. Kemudian Kabupaten Serang tepatnya di Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, dan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Mancak. Lalu, Kabupaten Lebak tepatnya di Desa Tutul, Rangkasbitung,” ungkap Kapolda Banten, Brigjen Hengki saat konferensi pers di kantor Dinas PUPR Banten, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 4 Desember 2025.

    “Sedangkan, untuk tambah emas ilegal berada di Situ Mulia, Kecamatan Cibeber, dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak,” imbuhnya.

    Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 unit excavator, 40 karung batu, dan peralatan pengolahan emas.

    Hengki menjelaskan bahwa penambangan ilegal ini telah merugikan negara dan merusak lingkungan.

    “Kami akan terus memberantas segala bentuk penambangan ilegal dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Hengki.

    Lebih lanjut, kata Hengki, tersangka yang diamankan adalah YD (58 tahun), AN (64 tahun), MS (58 tahun), KR (51 tahun), MS (63 tahun), AU (47 tahun), SN (46 tahun), dan SS (47 tahun).

    “Mereka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” katanya

    “Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kami beri mereka hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 miliar,” imbuh Hengki.

    Adapun untuk barang bukti yang disita antara lain 8 unit excavator, 40 karung batu, 42 gulungan glundung, 1 drum sianida, 5 buah blower, dan 1 buah jack hammer dan masih banyak lagi.

    Iya juga mengungkapkan penambangan ilegal ini terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

    “Sejauh ini baru tiga daerah saja, nanti yang linya akan kita cari tu lebih lanjut,” ungkapnya.

    Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk kegiatan penambangan ilegal.

    “Kepedulian bersama akan sangat membantu kami dalam mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” kata Hengki.

    Maka dari itu, Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas penambangan ilegal dan mengancam keselamatan masyarakat.

    “Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mewujudkan keamanan lingkungan dan melindungi masyarakat,” tegas Hengki.

    Ditreskrimsus Galian C Hukrim Ilegal Polda banten Tambang Emas

    Related Posts

    HUKRIM

    Video TikTok Yusuf Manubulu Sebut ‘Allah Seperti Mucikari’, Ormas KITA Laporkan ke Polisi Sebagai Dugaan Penistaan Agama

    16 Maret 2026
    KAMPUS

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    16 Januari 2026
    HUKRIM

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Peran Kesultanan Banten dalam Sejarah Perdagangan di Asia Tenggara

    BANTENPEDIA 4 Oktober 2024

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Mengungkap Keindahan dan Filosofi Masjid Agung Banten

    Legenda Rakyat Kisah Pangeran Pande Gelang dan Putri Cadasari

    Recent Post

    Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

    29 April 2026

    Sejalan Desakan Arif Rahman, Tambang Ilegal Pandeglang Dihentikan Sementara

    29 April 2026

    Hadir di SMAN 1 Warunggunung, Adde Rosi: Pendidikan Kunci Perubahan

    28 April 2026

    Legislator Banten, Encop Sopia Sukses Raih Gelar Doktor dengan Yudisium Sangat Memuaskan

    28 April 2026

    Kepala Biro Ekbang Banten Bicara Arah Penataan BUMD Lebih Produktif dan Menguntungkan Tingkatkan PAD

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.