Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kata Kemendagri Soal Pertumbuhan Ekonomi Banten

    5 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Gubernur Andra Soni: Pembangunan Harus Terus Bergerak dan Maju Berdampak

    5 Oktober 2026

    Komisi V DPRD Nilai Danang Hamas Nugroho Layak Pimpin Dinkes Banten: Beliau Sudah Banyak Berkecimpung di Bidang Kesehatan

    5 Oktober 2026

    Apresiasi Kinerja Dirut RSUD Banten dr. Danang, Komisi V DPRD Banten: Pelayanan Pro Aktif, Semakin Meningkat

    5 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal di Tiga Wilayah, 8 Tersangka Diamankan

    Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal di Tiga Wilayah, 8 Tersangka Diamankan

    Roy Goozly4 Desember 20253 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Provinsi Banten, termasuk galian C dan penambangan emas tanpa izin.

    Dari 10 kasus tindak pidana ini terdiri dari 5 galian C dan 5 tambang emas ilegal, serta terdiri tiga wilayah yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang yang diakui sudah beroperasi selama satu tahun.

    “Untuk galian C berada di Kabupaten Tangerang, tepatnya Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri. Kemudian Kabupaten Serang tepatnya di Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, dan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Mancak. Lalu, Kabupaten Lebak tepatnya di Desa Tutul, Rangkasbitung,” ungkap Kapolda Banten, Brigjen Hengki saat konferensi pers di kantor Dinas PUPR Banten, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 4 Desember 2025.

    “Sedangkan, untuk tambah emas ilegal berada di Situ Mulia, Kecamatan Cibeber, dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak,” imbuhnya.

    Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 unit excavator, 40 karung batu, dan peralatan pengolahan emas.

    Hengki menjelaskan bahwa penambangan ilegal ini telah merugikan negara dan merusak lingkungan.

    “Kami akan terus memberantas segala bentuk penambangan ilegal dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Hengki.

    Lebih lanjut, kata Hengki, tersangka yang diamankan adalah YD (58 tahun), AN (64 tahun), MS (58 tahun), KR (51 tahun), MS (63 tahun), AU (47 tahun), SN (46 tahun), dan SS (47 tahun).

    “Mereka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” katanya

    “Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kami beri mereka hukuman 5 tahun penjara atau denda 100 miliar,” imbuh Hengki.

    Adapun untuk barang bukti yang disita antara lain 8 unit excavator, 40 karung batu, 42 gulungan glundung, 1 drum sianida, 5 buah blower, dan 1 buah jack hammer dan masih banyak lagi.

    Iya juga mengungkapkan penambangan ilegal ini terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

    “Sejauh ini baru tiga daerah saja, nanti yang linya akan kita cari tu lebih lanjut,” ungkapnya.

    Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk kegiatan penambangan ilegal.

    “Kepedulian bersama akan sangat membantu kami dalam mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” kata Hengki.

    Maka dari itu, Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas penambangan ilegal dan mengancam keselamatan masyarakat.

    “Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mewujudkan keamanan lingkungan dan melindungi masyarakat,” tegas Hengki.

    Ditreskrimsus Galian C Hukrim Ilegal Polda banten Tambang Emas
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    NEWS 4 Oktober 2026

    Berbagi Hidup dan Sehat Bersama, Kejati Banten Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di HUT Kejaksaan

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    Konfercab XV PCNU Kabupaten Serang Segera Digelar, Gus Robi Bicara Estafet Kepemimpinan

    Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Kehilangan Kendali atas Pikirannya Sendiri

    Recent Post

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    4 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    4 Oktober 2026

    Konfercab XV PCNU Kabupaten Serang Segera Digelar, Gus Robi Bicara Estafet Kepemimpinan

    3 Oktober 2026

    DPRD Banten Gelar Istighasah, Doakan Banten Sejahtera dan Jurnalis Hilang Segera Ditemukan

    1 Oktober 2026

    Jejak Hukum Hilang 16 Tahun, HGU PT Letawa 267,8 Hektar Dilaporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Sulbar

    1 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.