Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»FIGURE»AKADEMISI»Perpol 10 Tahun 2025 Jadikan Aturan Berjalan Tertib dan Terarah

    Perpol 10 Tahun 2025 Jadikan Aturan Berjalan Tertib dan Terarah

    Maslam Danur28 Desember 20252 Mins Read AKADEMISI
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : cara diskusi publik melalui Online Zoom, di Yogyakarta, Sabtu (27/12/2025).
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Yogyakarta – Pakar hukum dari Pusat Kajian Hukum dan Sosial Yogyakarta, Panji Mulkillah, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi merupakan langkah positif yang membuat pelaksanaan aturan lebih tertib dan terarah.

    Menurut Panji, Perpol ini tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

    “Fungsi kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam acara diskusi publik melalui Online Zoom, di Yogyakarta, Sabtu (27/12/2025).

    Oleh karenanya, lanjut Panji, Perpol tersebut tidak salah, justru menjelaskan secara spesifik agar kedepannya tidak menjadi polemik di kemudian hari

    “Perpol harusnya dipandang sebagai aturan teknis yang mendukung pelaksanaan fungsi kepolisian agar berjalan tertib dan terarah,” tegas Panji.

    Senada dengan Panji, Aktivis Pemuda Yogyakarta, Alem Putra Arma mengatakan, justru Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat dan menjadi perbincangan luas di ruang publik.

    “Jika ditarik maka akan ada kekosongan di lembaga di lembaga-lembaga yang sangat erat dalam penegakan hukum, apalagi yang memang memerlukan tenaga atau kompetensi dari polri,” paparnya.

    Pandangan serupa juga disampaikan oleh peneliti Estungkara Riset, Kuni Nasihatun Arifah, Ia menilai Perpol 10/2025 tersebut mengikat secara kelembagaan di kepolisian bahkan sejalan dengan UU Polri dan memberikan batasan tegas agar penugasan tidak meluas ke jabatan sipil yang tidak relevan.

    “Sebaiknya Perpol tersebut ditingkatkan menjadi peraturan pelaksana yang masuk dalam sistem, baik itu di undang-undang di kepolisian yang lebih teknis aturannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat” katanya.

    Sebelumnya, Perpol tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025, telah menjadi landasan bagi kolaborasi lintas sektor, terutama di bidang keamanan nasional dan penegakan hukum. Meski sempat menuai polemik, sejumlah pakar menilai aturan ini sebagai upaya positif untuk menjaga profesionalisme Polri sambil mendukung tugas pemerintahan.

    Pemerintah sendiri sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat dasar hukum penugasan serupa, sebagai tindak lanjut atas dinamika yang berkembang.

    Perpol

    Related Posts

    NEWS

    IPW: Perpol 10/2025 Kebutuhan Mendesak Pasca Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    28 Desember 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten: Masjid Agung Banten dan Keindahan Arsitektur Islam

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.