Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Putusan MA Tegas, Maruli Rajagukguk: Waktunya Bongkar Komplotan Level Atas

    11 April, 2026

    Kerugian Negara Capai Triliunan, MA Pastikan Lahan Itu Milik Banten

    11 April, 2026

    BKSAP Fokus Buka Akses Selat Hormuz demi Kelancaran Logistik Indonesia

    10 April, 2026

    Ancaman Ketahanan Pangan! Pekerja Penggilingan Minta Tolong ke Komisi IV

    09 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kerugian Negara Capai Triliunan, MA Pastikan Lahan Itu Milik Banten

    Kerugian Negara Capai Triliunan, MA Pastikan Lahan Itu Milik Banten

    Maslam Danur11 April, 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil meraih kemenangan gemilang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan Situ Rancagede Jakung.

    Berdasarkan Putusan Nomor 6 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026, Majelis Hakim Agung secara tegas menegaskan bahwa kawasan seluas 32,57 hektar tersebut adalah aset sah milik Pemprov Banten yang kini beralih fungsi menjadi kawasan industri.

    Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan tingkat sebelumnya, dan memutus sendiri dengan menyatakan gugatan dari pihak lain tidak dapat diterima.

    Sengketa Panjang

    Kasus ini bermula dari perubahan fungsi Situ Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Lahan aset negara ini disulap menjadi area industri yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp1 triliun.

    Sebelumnya, posisi Pemprov Banten sempat terdesak setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) melalui Putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT memenangkan pihak swasta, yakni PT Modern Industrial Estate atau Kawasan Industri Modern Cikande. Bahkan, PT TUN sempat memerintahkan Pemprov Banten menghapus lahan tersebut dari daftar aset daerah.

    Menanggapi kekalahan itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, saat itu menegaskan komitmennya untuk tidak menyerah. “Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa Kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

    Kasus Suap yang Terungkap

    Dalam proses ini, terungkap pula praktik korupsi di tingkat desa. Mantan Kepala Desa Babakan, Johadi, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara pada Februari 2025 lalu. Ia terbukti menerima suap senilai Rp700 juta untuk memuluskan proses pembebasan lahan tersebut.

    Meski kasus suap level kades sudah ada vonisnya, penyidikan dugaan korupsi skala besar yang merugikan negara triliunan rupiah sempat terhenti. Kini, dengan kemenangan di MA, status hukum lahan tersebut kembali jelas berada di tangan Pemprov Banten dan membuka peluang untuk pengusutan lebih lanjut.

    Kejari Serang Kejati Banten Mahkamah Agung situ ranca gede

    Related Posts

    NEWS

    Putusan MA Tegas, Maruli Rajagukguk: Waktunya Bongkar Komplotan Level Atas

    11 April, 2026
    HUKRIM

    Laporan Korupsi Dana BLU, Jaksa Telaah Keterlibatan Anggota DPRD Banten

    23 Februari, 2026
    HUKRIM

    Sudah Inkrah, Kejari Serang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Perkara, Sabu dan Ganja Paling Banyak

    22 Oktober, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kritik Anggaran Belanja Buah Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum Banten Habiskan Puluhan Juta, Mahasiswa: Hamburkan APBD

    NEWS 07 April, 2026

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    PKBM Daguina Gelar UPK Paket C, Bukti Pendidikan Nonformal Kian Berkualitas

    Kisah Konflik Internal Kesultanan Banten dan Campur Tangan Belanda

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Optimisme Lawan Teror: Projo Ingatkan Pengalaman Bangsa Saat Pandemi

    08 April, 2026

    PKBM Daguina Gelar UPK Paket C, Bukti Pendidikan Nonformal Kian Berkualitas

    08 April, 2026

    Kritik Anggaran Belanja Buah Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum Banten Habiskan Puluhan Juta, Mahasiswa: Hamburkan APBD

    07 April, 2026

    Bawa Visi Baru, Pramuka Banten Akan Olah Sampah Jadi Pupuk

    07 April, 2026

    Ketua DPRD: Musrenbang 2027 Jadi Kunci Wujudkan Kota Serang Lebih Maju

    06 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.