Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    98 Resolution Network Bahas Capaian Pemerintahan dan Pentingnya Persatuan Nasional ​

    21 Oktober 2026

    Perda BMD Dirubah untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset

    21 Oktober 2026

    Kematian Bharatu Laurentiis Valdo: GMPK Desak Transparansi dan Pertanggungjawaban Institusi Polri

    21 Oktober 2026

    Hadir di Tengah Rakyat, Komunitas Kuntul Ngebul Salurkan Baksos dan Promosikan Wisata Ujung Kulon

    21 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kerugian Negara Capai Triliunan, MA Pastikan Lahan Itu Milik Banten

    Kerugian Negara Capai Triliunan, MA Pastikan Lahan Itu Milik Banten

    Maslam Danur11 April 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil meraih kemenangan gemilang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan Situ Rancagede Jakung.

    Berdasarkan Putusan Nomor 6 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026, Majelis Hakim Agung secara tegas menegaskan bahwa kawasan seluas 32,57 hektar tersebut adalah aset sah milik Pemprov Banten yang kini beralih fungsi menjadi kawasan industri.

    Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan tingkat sebelumnya, dan memutus sendiri dengan menyatakan gugatan dari pihak lain tidak dapat diterima.

    Sengketa Panjang

    Kasus ini bermula dari perubahan fungsi Situ Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Lahan aset negara ini disulap menjadi area industri yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp1 triliun.

    Sebelumnya, posisi Pemprov Banten sempat terdesak setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) melalui Putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT memenangkan pihak swasta, yakni PT Modern Industrial Estate atau Kawasan Industri Modern Cikande. Bahkan, PT TUN sempat memerintahkan Pemprov Banten menghapus lahan tersebut dari daftar aset daerah.

    Menanggapi kekalahan itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, saat itu menegaskan komitmennya untuk tidak menyerah. “Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa Kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

    Kasus Suap yang Terungkap

    Dalam proses ini, terungkap pula praktik korupsi di tingkat desa. Mantan Kepala Desa Babakan, Johadi, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara pada Februari 2025 lalu. Ia terbukti menerima suap senilai Rp700 juta untuk memuluskan proses pembebasan lahan tersebut.

    Meski kasus suap level kades sudah ada vonisnya, penyidikan dugaan korupsi skala besar yang merugikan negara triliunan rupiah sempat terhenti. Kini, dengan kemenangan di MA, status hukum lahan tersebut kembali jelas berada di tangan Pemprov Banten dan membuka peluang untuk pengusutan lebih lanjut.

    Kejari Serang Kejati Banten Mahkamah Agung situ ranca gede
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Festival Santri Lebak 2026 Siap Digelar, Ketua GP Ansor Lebak: Ini adalah Lebaran Para Santri

    Budaya & Tradisi 15 Oktober 2026

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PMII Unpam dan SWOT Banten Geruduk Kantor DPRD Bawa 10 Tuntutan

    Cegah Pinjol dan Judol, Fakultas Hukum Unpam Edukasi Siswa SMAN 1 Kragilan

    Wisuda ke-15, UNBAJA Dorong Lulusan Berdaya Saing dan Berintegritas

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Andra Soni Pastikan Keselamatan Penumpang KMP Batumandi Terbakar Jadi Prioritas

    21 Oktober 2026

    Andra Usul Raperda Penyertaan Modal

    21 Oktober 2026

    Perubahan Struktur Perangkat Daerah di Banten

    21 Oktober 2026

    GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional

    20 Oktober 2026

    Hilirisasi Mineral Terus Jadi Strategis Dongkrak Kinerja Ekonomi

    20 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.