BANTENCORNER – Kasus dugaan penolakan rawat inap pasien BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang menderita sakit tipes oleh RSUD Labuan memasuki babak baru.
Pasien diketahui bernama Suheri, warga Saketi, Kabupaten Pandeglang. Pasien yang menderita tipes diduga ditolak saat hendak menjalani perawatan di RSUD Labuan pada Kamis (21/5/2026).
Kedatangan pasien ke RSUD Labuan merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Saketi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pasien disarankan menjalani penanganan lanjutan karena kondisinya dinilai mengkhawatirkan.
Namun, pihak Puskesmas Saketi tidak dapat melakukan rawat inap lantaran ruang perawatan penuh.
Sehingga pihak puskesmas menyarankan untuk dirujuk ke RS Aulia atau RSUD Labuan.
Akui Perbedaan Hasil Lab
RSUD Labuan membenarkan perbedaan hasil uji laboratorium dengan Puskesmas Saketi. Pernyataan itu disampaikan RSUD Labuan melalui akun Instagram resminya @rsud_midlabuan.
Untuk diketahui, pengambilan sampel uji lab di Puskesmas Saketi dilakukan pukul 09.29 WIB. Pasien datang ke RSUD Labuan sekira pukul 11.45 WIB.
“Adanya perbedaan antara hasil pemeriksaan sebelumnya dengan pemeriksaan terkini kami adalah hal yang dapat terjadi karena kondisi seseorang bisa berubah setiap waktu,” tulis akun @rsud_midlabuan, Minggu (24/5/2026).
“Bahwa hasil pemeriksaan pada saat itu disimpulkan yang bersangkutan tidak ada indikasi rawat inap dan telah dilakukan observasi, pemeriksaan penunjang, dan terapi di IGD RS serta telah diberikan obat untuk diminum di rumah. Hal tersebut sudah sesuai dengan protap kami,” sambungnya.
Klaim Penanganan Sesuai SOP
Pihak rumah sakit mengklaim telah melakukan penanganan terhadap pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit.
“Kami sampaikan bahwa penanganan kami sudah sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit berdasarkan kondisi objektif hasil pemeriksaan kedokteran pada saat itu,” tulisnya.
Pihak rumah sakit juga mengklaim akan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan medis sesuai standar penanganan terkini.
RSUD MID Labuan juga menyampaikan empati atas kondisi yang dialami pasien dan berharap yang bersangkutan segera pulih.
Pihak rumah sakit memastikan siap memberikan penanganan lanjutan apabila kondisi pasien memburuk atau muncul gejala lain.
“Kami sangat berempati atas sakit yang dialami yang bersangkutan dan mendoakan semoga cepat sembuh. Namun, jika belum membaik atau ada gejala yang terasa lebih sakit, kami dengan senang hati menangani untuk pengobatan selanjutnya,” tutupnya.
Komisi V DPRD Banten akan Panggil dan Tegur RSUD Labuan
Komisi V DPRD Banten memastikan akan menegur dan meminta klarifikasi kepada RSUD Labuan terkait dugaan penolakan rawat inap terhadap pasien BPJS Kesehatan PPU.
Anggota Komisi V DPRD Banten, Abraham Garuda Laksono, menyayangkan dugaan penolakan pasien oleh RSUD Labuan tersebut.
“Tidak boleh ada penolakan pasien di rumah sakit ataupun pasien dibiarkan menunggu terlalu lama, apalagi kondisinya membutuhkan penanganan cepat,” kata Abraham kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
“Kalau kondisinya sudah seperti itu, tentu harus mendapatkan penanganan lebih lanjut karena ini bukan gejala biasa,” sambungnya.
Menurut dia, pasien tersebut sudah melalui proses pemeriksaan laboratorium di puskesmas dan telah direkomendasikan untuk mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit.
“Pasien sudah disarankan dirawat oleh pihak puskesmas. Selain itu, pasien juga mengeluhkan kondisinya dan meminta untuk dirawat,” ujarnya.
Ia meminta pihak rumah sakit bersikap profesional dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan, terlebih kondisi tersebut menyangkut keselamatan pasien.
“Pasien harus segera mendapatkan perhatian lebih, apalagi demam yang dialami sudah berlangsung cukup lama dan kondisinya masih lemah,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Abraham menegaskan pihaknya akan memanggil manajemen RSUD Labuan untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Ini menjadi perhatian kami. Kami akan menegur dan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit,” tegasnya.










