BANTENCORNER.COM – Tulisan ini merupakan ulasan saya terhadap jurnal berjudul “Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah” yang ditulis oleh Marulak Pardede dan terbit dalam jurnal De Jure tahun 2018.
Membaca karya tersebut membawa saya kembali pada masa-masa paling riuh dalam sejarah elektoral daerah kita. Artikel ini mencoba mengurai benang kusut mengenai legitimasi wakil kepala daerah, sebuah isu yang hingga hari ini, bertahun-tahun setelah tulisan ini terbit, masih saja menjadi bom waktu di berbagai provinsi dan kabupaten. Premis utama yang dibangun Pardede cukup menohok: konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 18 ayat (4), hanya memerintahkan pemilihan kepala daerah, namun diam seribu bahasa soal wakilnya. Dari celah keheningan konstitusional ini, Pardede membangun argumen bahwa sistem paket (satu tiket) yang kita anut selama ini justru melahirkan masalah baru, bukan jalan keluar yang diharapkan.
Saya memberikan apresiasi pada ketajaman Pardede dalam membaca anomali tekstual ini. Banyak akademisi hukum tata negara kita terjebak pada romantisme “kedaulatan rakyat” tanpa mau melihat realitas empiris di lapangan. Fakta bahwa banyak wakil kepala daerah yang akhirnya “disingkirkan” atau dimusuhi oleh kepala daerah yang sama-sama diusungnya adalah tamparan keras bagi sistem pemilihan paket. Pardede berani menawarkan gagasan yang secara politis tidak populer namun secara yuridis masuk akal: memisahkan pemilihan kepala dan wakil, atau memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah terpilih untuk menunjuk wakilnya, persis seperti mekanisme pengangkatan menteri. Ini adalah kritik yang cerdas terhadap asumsi dasar bahwa “dipilih bersama” otomatis berarti “bekerja bersama”.
Namun sayangnya, penyajian gagasan dalam tulisan ini terasa kurang teratur. Masalah terbesar bukanlah pada gagasan utamanya, melainkan pada cara gagasan tersebut disampaikan. Pardede seolah tak mampu menahan diri untuk tidak kembali masuk ke perdebatan masa lalu yang sesungguhnya sudah selesai. Separuh bagian pembahasan dihabiskan untuk membela pemilihan langsung dan menyerang keputusan DPR tahun 2014 yang sempat berniat mengembalikan kewenangan pemilihan kepada DPRD. Membaca bagian ini, saya seolah sedang menelaah kliping koran tahun 2015, bukan karya ilmiah tahun 2018. Perdebatan “langsung vs DPRD” sudah tidak relevan setelah penetapan Perppu dan UU Pilkada yang baru. Menghabiskan banyak halaman untuk mengulang pembahasan yang sudah usang membuat tulisan ini kehilangan ketajaman untuk menjawab tantangan masa kini.
Lebih jauh lagi, pendekatan yuridis normatif yang diklaim digunakan terasa dangkal. Alih-alih mengupas konstitusi secara mendalam, Pardede lebih banyak menampilkan uraian sejarah peraturan dan menyajikan data statistik. Ia menyebutkan ratusan bupati dan gubernur yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Data ini sebenarnya berharga, namun sayangnya gagal dihubungkan dengan gagasan utamanya. Korupsi di lingkungan kepala daerah bukan terjadi karena sistem pemilihan paket, melainkan akibat tingginya biaya politik serta tata kelola perizinan yang masih rentan penyimpangan. Menghubungkan angka korupsi dengan legitimasi wakil kepala daerah adalah lompatan pemikiran yang tidak didukung analisis yang memadai. Kita juga disuguhi sejarah panjang otonomi daerah, mulai dari UU No. 22 Tahun 1999, desentralisasi, hingga pembagian keuangan pusat dan daerah. Padahal hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan legitimasi jabatan wakil kepala daerah. Ini menjadi ciri umum yang sering ditemui: memaksakan teori besar semata-mata agar tulisan terlihat tebal dan berbobot, padahal tidak menjawab masalah yang diteliti.
Kelemahan mendasar lainnya adalah kurangnya perhatian terhadap dinamika politik di daerah. Usulan agar wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih mungkin terlihat aman secara teks undang-undang. Namun dalam kenyataan politik, hal ini berpotensi menimbulkan masalah baru. Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah hampir selalu berhutang dukungan politik pada koalisi yang mengusungnya, belum lagi adanya pengaruh kekerabatan atau kelompok politik yang sering menjadi syarat tak tertulis. Jika penunjukan wakil diserahkan sepenuhnya, kita tidak sedang menyelesaikan masalah legitimasi, melainkan hanya memindahkan transaksi politik ke ruang tertutup. Wakil kepala daerah akan berubah kedudukannya menjadi sekadar pembantu yang sewaktu-waktu dapat diganti, yang pada akhirnya akan melemahkan fungsi saling mengawasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Pada akhirnya, tulisan Marulak Pardede ini menyajikan gagasan yang baik namun terbungkus dalam penyajian yang berlebihan. Ia berhasil menampakkan kelemahan sistem paket dan memberikan pandangan yang tepat mengenai kekosongan aturan dalam konstitusi. Namun sebagai karya ilmiah, tulisan ini belum mampu memisahkan mana analisis hukum yang tajam dan mana pandangan politik yang sudah lama diketahui. Penyunting seharusnya lebih teliti dalam memangkas bagian yang tidak berhubungan, sehingga pembahasan mengenai legitimasi pemimpin daerah dapat menjadi lebih fokus dan tajam. Bagi mahasiswa, tulisan ini bisa menjadi titik awal yang menarik untuk memikirkan kembali susunan ketatanegaraan daerah. Namun bagi mereka yang bergerak dalam praktik pemerintahan, tulisan ini lebih banyak menimbulkan pertanyaan daripada memberikan jalan keluar yang dapat diterapkan. **





















