BANTENCORNER.COM — Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa Kelompok 79 memberikan pendampingan kepada pelaku usaha konveksi Martin Collection di Kampung Cibangkur, RT 009/RW 002, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Minggu, 09 Agustus 2026.
Pendampingan yang berlangsung pukul 16.32–17.02 WIB itu dilakukan Bidang 2 Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, UMKM, Koperasi dan Ekonomi Kreatif, mencakup pembuatan banner usaha dan akun Instagram sebagai media promosi digital.
Martin Collection adalah usaha konveksi milik Misto yang sebelumnya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum memanfaatkan media sosial untuk promosi. Mahasiswa mendampingi proses pengajuan NIB secara bertahap, mulai dari edukasi soal pentingnya legalitas usaha, penyiapan data, hingga pengajuan daring. NIB Martin Collection terbit pada 5 Agustus 2026.
Selain legalitas, mahasiswa mendesain, mencetak, dan memasang banner berisi identitas dan informasi layanan usaha. Mahasiswa juga membuatkan akun Instagram @martin_collection_59, setelah sebelumnya Misto hanya mengandalkan WhatsApp pribadi untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Pengelolaan akun tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemilik usaha.
Misto menyambut positif pendampingan tersebut. “Terima kasih kepada KKM yang sudah membantu mengembangkan usaha keluarga kami. Dengan adanya pendampingan ini, usaha kami sekarang sudah memiliki legalitas berupa NIB dan juga dibantu untuk mempromosikan usaha melalui media sosial,” ujarnya. Ia berharap legalitas dan media promosi yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan agar usahanya semakin dikenal dan pelanggannya bertambah.
Koordinator Bidang 2 KKM Kelompok 79 Rosdiana, bersama Destri Dwi Cahyani, Maudy Maghfiroh, dan Setiaki Hair Lambang, menjelaskan bahwa UMKM jasa konveksi dipilih karena memiliki potensi usaha besar namun masih perlu penguatan dari sisi legalitas dan pemasaran digital. “Melalui pendampingan, mahasiswa dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan profesionalitas dan memperluas jangkauan usahanya,” kata Rosdiana.
Program ini menjadi bagian dari kontribusi KKM Kelompok 79 terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, serta SDG 9: Industri, Inovasi dan Infrastruktur melalui pemanfaatan Instagram sebagai sarana pemasaran digital.
Rosdiana menambahkan, keberlanjutan program bergantung pada kemampuan Misto mengelola legalitas dan media promosi yang telah diberikan. “Bidang 2 berharap program yang telah dilakukan tidak berhenti setelah kegiatan mahasiswa selesai. Pelaku UMKM diharapkan dapat melanjutkan penggunaan NIB sebagai legalitas usaha, mengelola Instagram secara aktif, serta memanfaatkan banner dan media digital sebagai sarana promosi,” katanya. ***








