Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pemprov Banten Raih Opini WTP ke 10 Secara Berturut-Turut

    25 Mei 2026

    Kasus Pasien BPJS Tipes Diduga Ditolak, RSUD Labuan Akui Hasil Lab Berbeda

    24 Mei 2026

    Nakes RSUD Labuan Geruduk Rumah Orangtua Pasien BPJS yang Ditolak Rawat Inap, Keluarga Pasien Bingung

    24 Mei 2026

    RSUD Labuan Tolak Rawat Peserta BPJS PPU Penderita Tipes, Padahal Kondisinya Kritis

    24 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»DPO Buron Terpidana Kasus Korupsi JLS Cilegon Senilai Rp12,7 Miliar Ditangkap Kejagung

    DPO Buron Terpidana Kasus Korupsi JLS Cilegon Senilai Rp12,7 Miliar Ditangkap Kejagung

    Muhamad Rizki27 Maret 20242 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap Victor JT Mandajo, terpidana kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun anggaran 2014 senilai Rp12,7 miliar, di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 25 Maret 2024, dengan kerugian negara mencapai Ro959 juta.

    “Senin tanggal 25 sekitar pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Banten, bernama Victor JR Mandajo,” ujar kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan saat ditemui di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (26/3/2024).

    Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Diana Widiyanti menambahkan terpidana sudah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu.

    Namun, Kata Diana, selama proses persidangan Victor JR Mandajo tidak pernah hadir sehingga proses sidang dilakukan tanpa terdakwa atau in absentia.

    “Sudah terbukti melakukan tidak pidana korupsi dalam pekerjaan kontruksi peningkatan jalan lapis beton, tahun anggaran 2014 dari dana APBD senilai Rp12,7 miliar dan atas tindak pidana itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp959 juta,” katanya.

    Menurut Diana, terpidana telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Saat ini, terpidana ditahan di Lapas Cilegon.

    “Sudah dilakukan persidangan dan diputuskan oleh Majelis hakim dengan putusan yang sudah inkrah yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan. Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp959 juta, dan apabila di dibayar harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” pungkasnya.

    Kejati Banten

    Related Posts

    NEWS

    Putusan MA Tegas, Maruli Rajagukguk: Waktunya Bongkar Komplotan Level Atas

    11 April 2026
    NEWS

    Kerugian Negara Capai Triliunan, MA Pastikan Lahan Itu Milik Banten

    11 April 2026
    HUKRIM

    Laporan Korupsi Dana BLU, Jaksa Telaah Keterlibatan Anggota DPRD Banten

    23 Februari 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    LBH Ansor Banten Soroti Insiden Ojek Online yang Dilindas Mobil Polisi

    KKN INAIS Gelar Seminar Ekonomi Islam di Desa Malasari

    Recent Post

    Tak Punya Sertifikasi tapi Digelontorkan Dana Rp5,4 M, Kasus Sewa Pesawat PT APK Diusut Kejaksaan

    22 Mei 2026

    Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

    21 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Kadindikbud Kota Serang Ngamuk saat Sidak di SDN Karangantu: Toilet Berantakan hingga Guru Menangis

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.