Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tegaskan Hukum, Polisi Tangani Kasus Pengrusakan Rumah Oleh Anak Usaha Astra

    07 Maret, 2026

    SMU Soroti Kebijakan Biaya TOEFL-EPT di UNIBA, Dorong Kampus Turunkan Biaya demi Keadilan Akses Pendidikan

    07 Maret, 2026

    SMU Soroti Realisasi Janji Pengembalian Dana KIP Kuliah di UNIBA

    07 Maret, 2026

    Kampus atau Ruang Aman? Mahasiswa Pertanyakan Kembalinya Dosen yang Pernah Terseret Kasus Pelecehan Verbal di UNIBA

    07 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kasus Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Tangerang Seret 3 Pejabat DKP Banten, Al Murka: Kita tidak Ragu Menjatuhkan Punishment
    NEWS

    Kasus Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Tangerang Seret 3 Pejabat DKP Banten, Al Murka: Kita tidak Ragu Menjatuhkan Punishment

    By Muhamad Rizki03 April, 20242 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ilustrasi/pixabay.com
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner-Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuan Cituis, Kabupaten Tangerang senilai Rp3,9 miliar, yang dikerjakan DKP Banten.

    “Kejaksaan akan sangat objektif untuk melihat itu dan itu bukti bahwa kita terus penegakan hukum ini harus dilakukan terus menerus,” ujar Al di Serang, Kamis (4/4/2024).

    Menurut Al, proyek Breakwater ini merupakan program strategis daerah (PSD) yang mendapatkan pengawalan dari Kejaksaan.

    “Itu fungsinya kita mendapatkan pendampingan sehingga bila ada sesuatu maka secara proses hukum ditempuh,” katanya.

    Al Muktabar mengecam, perilaku koruptif pejabat DKP yang bermain main dalam pembangunan breakwater.

    Ia tak segan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.

    “Kita tidak ragu-ragu menjatuhkan punishment kepada setiap pegawai yang menyalahgunakan atau berbuat yang tidak sesuai perundangan,” katanya.

    Al berpesan, ASN untuk tidak bermain proyek dengan mengatasnamakan institusi atau lembaga untuk kepentingan diri sendiri.

    “Saya imbau betul kepada ASN jangan ada perilaku perilaku individu mengatasnamakan lembaga, lalu itu bukan prilaku lembaga, dan Kita dalam rangka itu selalu akan disamping penegakan hukum dalam bentuk pidana atau perdata tapi juga kita menegakan hukum disiplin pegawai, pegawai yang memiliki prilaku seperti itu kita periksa,” pungkasnya.

    Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan breakwater.

    Sejauh ini, Kejaksaan telah memeriksa total 6 orang di kasus tersebut, antara lain 3 dari penyedia dan 3 dari pejabat DKP Banten.

    “Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penyedia ini ada 3 orang, dari DKP 3 orang juga. Total 6 orang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

    Rangga berkata, Kejaksaan membuka peluang untuk memeriksa saksi-saksi lain termasuk kepala DKP Banten Eli Susiyanti di kasus tersebut.

    “Nanti kita lihat hasil perkembangannya, yang bakal nanti diperiksa atau enggak,” terang Rangga.

    Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung, ada beberapa saksi yang di panggil namun belum bisa hadir.

    “Kami tetap upayakan agar yang bersangkutan bisa hadir di dalam pemeriksaan selanjutnya,” katanya.

    Kejati berkomitmen akan menuntaskan kasus ini sampai selesai.

    “Kami akan tuntaskan kasus ini sampai selesai,” pungkasnya.

    Al Muktabar Breakwater DKP Banten Kejati Banten
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kampus atau Ruang Aman? Mahasiswa Pertanyakan Kembalinya Dosen yang Pernah Terseret Kasus Pelecehan Verbal di UNIBA

    KAMPUS 07 Maret, 2026

    SMU Soroti Kebijakan Biaya TOEFL-EPT di UNIBA, Dorong Kampus Turunkan Biaya demi Keadilan Akses Pendidikan

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    SMU Soroti Realisasi Janji Pengembalian Dana KIP Kuliah di UNIBA

    Pimpinan Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah Raih Ekbispar Award 2026 atas Program Pengembangan Wirausaha Pemuda

    Recent Post

    Indah Kiat Tangerang Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Jelang Lebaran

    07 Maret, 2026

    Pimpinan Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah Raih Ekbispar Award 2026 atas Program Pengembangan Wirausaha Pemuda

    06 Maret, 2026

    ASDP Indonesia Ferry Sambut Baik Mudik Gratis Angkutan Laut Kemenhub

    06 Maret, 2026

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    05 Maret, 2026

    Danrem 064 Maulana Yusuf: Karya Bakti di Lebak Turunkan Angka Kemiskinan

    05 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.