Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Rakyat Banyak Menganggur, Matahukum Kenapa Kapal Milik Negara Dikerjakan WNA

    22 April, 2026

    Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

    21 April, 2026

    Langkah Cerdas Pemerintah, BBM Subsidi Aman Hingga Akhir 2026

    20 April, 2026

    Projo Respon Jusuf Kalla: Ini Kemenangan Bersama, Bukan Milik Pribadi

    19 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kasus Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Tangerang Seret 3 Pejabat DKP Banten, Al Murka: Kita tidak Ragu Menjatuhkan Punishment

    Kasus Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Tangerang Seret 3 Pejabat DKP Banten, Al Murka: Kita tidak Ragu Menjatuhkan Punishment

    Muhamad Rizki03 April, 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ilustrasi/pixabay.com
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner-Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuan Cituis, Kabupaten Tangerang senilai Rp3,9 miliar, yang dikerjakan DKP Banten.

    “Kejaksaan akan sangat objektif untuk melihat itu dan itu bukti bahwa kita terus penegakan hukum ini harus dilakukan terus menerus,” ujar Al di Serang, Kamis (4/4/2024).

    Menurut Al, proyek Breakwater ini merupakan program strategis daerah (PSD) yang mendapatkan pengawalan dari Kejaksaan.

    “Itu fungsinya kita mendapatkan pendampingan sehingga bila ada sesuatu maka secara proses hukum ditempuh,” katanya.

    Al Muktabar mengecam, perilaku koruptif pejabat DKP yang bermain main dalam pembangunan breakwater.

    Ia tak segan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.

    “Kita tidak ragu-ragu menjatuhkan punishment kepada setiap pegawai yang menyalahgunakan atau berbuat yang tidak sesuai perundangan,” katanya.

    Al berpesan, ASN untuk tidak bermain proyek dengan mengatasnamakan institusi atau lembaga untuk kepentingan diri sendiri.

    “Saya imbau betul kepada ASN jangan ada perilaku perilaku individu mengatasnamakan lembaga, lalu itu bukan prilaku lembaga, dan Kita dalam rangka itu selalu akan disamping penegakan hukum dalam bentuk pidana atau perdata tapi juga kita menegakan hukum disiplin pegawai, pegawai yang memiliki prilaku seperti itu kita periksa,” pungkasnya.

    Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan breakwater.

    Sejauh ini, Kejaksaan telah memeriksa total 6 orang di kasus tersebut, antara lain 3 dari penyedia dan 3 dari pejabat DKP Banten.

    “Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penyedia ini ada 3 orang, dari DKP 3 orang juga. Total 6 orang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

    Rangga berkata, Kejaksaan membuka peluang untuk memeriksa saksi-saksi lain termasuk kepala DKP Banten Eli Susiyanti di kasus tersebut.

    “Nanti kita lihat hasil perkembangannya, yang bakal nanti diperiksa atau enggak,” terang Rangga.

    Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung, ada beberapa saksi yang di panggil namun belum bisa hadir.

    “Kami tetap upayakan agar yang bersangkutan bisa hadir di dalam pemeriksaan selanjutnya,” katanya.

    Kejati berkomitmen akan menuntaskan kasus ini sampai selesai.

    “Kami akan tuntaskan kasus ini sampai selesai,” pungkasnya.

    Al Muktabar Breakwater DKP Banten Kejati Banten

    Related Posts

    NEWS

    Putusan MA Tegas, Maruli Rajagukguk: Waktunya Bongkar Komplotan Level Atas

    11 April, 2026
    NEWS

    Kerugian Negara Capai Triliunan, MA Pastikan Lahan Itu Milik Banten

    11 April, 2026
    HUKRIM

    Laporan Korupsi Dana BLU, Jaksa Telaah Keterlibatan Anggota DPRD Banten

    23 Februari, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Dituding Palsukan Dokumen Utang Rp39,4 M, Bintoro Laporkan Tim Kurator

    NEWS 17 April, 2026

    Inspirasi Baru di Langit PPI Curug: Drone Show Indonesia Tampilkan 300 Drone untuk Taruna Aviasi

    Peran Kesultanan Banten dalam Sejarah Perdagangan di Asia Tenggara

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    Recent Post

    Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil, Siap Perkuat Disiplin DPRD Kota Serang

    19 April, 2026

    Arif Rahman: Penghargaan Ini Dedikasikan untuk Seluruh Petani dan Nelayan Indonesia

    18 April, 2026

    Politisi Golkar Golkar Komitmen Perjuangkan Pendidikan Merata di Provinsi Banten

    18 April, 2026

    Hati Besar Jerry Hermawan Lo, Peduli Atlet dan Petani

    18 April, 2026

    Komitmen Bulog Lebak dan Pandeglang Dukung Kelancaran Tradisi Seba

    17 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.