Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable: Pihak Polisi Mangkir, LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil​

    21 Juli 2026

    Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

    21 Juli 2026

    Kasus Febrie Adriansyah Ujian Integritas Kejagung: Mahasiswa Minta Hukum Tanpa Pandang Bulu

    21 Juli 2026

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    21 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Terima Fee Ratusan Juta, ASN Pemprov Banten Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang

    Terima Fee Ratusan Juta, ASN Pemprov Banten Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang

    Muhamad Rizki9 Mei 20242 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Tim Pernyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu orang tersangka dengan inisial AS salah satu pejabat pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

    Penahanan AS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

    “Tersangka AS yang merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari saudara P,” ujar Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna di Serang, Kamis (9/5/2024).

    Rangga menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau
    tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dan menerima hadiah atau janji.

    “Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatanya,” katanya.

    Rangga menceritakan, pada sekitar Februari 2023, Tersangka AS melakukan pertemuan dengan P dimana pada saat pertemuan tersebut, membicarakan mengenai paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater.

    Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud
    dalam pertemuan tersebut P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada Tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek.

    “Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000,00 (empat
    ratus enam puluh juta rupiah) dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000,00 (dua ratus
    juta rupiah),” tutur dia.

    Selanjutnya, kata Rangga P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri Tsk AS dengan total sebesar Rp. 407, 5 juta.

    Atas perbuatannya, AS dijerat pasal yang disangkakan untuk Tersangka AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
    Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” tandasnya.

     

    Breakwater Kejati Banten tersangka
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    BANTENPEDIA 5 Oktober 2024

    Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 44 Sosialisasikan Program Kerja di Desa Sukaraja Cikeusal

    KKM Kelompok 79 UNIBA Meriahkan Penutupan MPLS di SDN 1 Sukadaya, Perkuat Kolaborasi Pendidikan

    KKM UNIBA Kelompok 78 Laksanakan Sosialisasi dan Observasi di Kampung Kapunduan RW 08 RT 15, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    Recent Post

    Edukasi Sampah Sejak Dini, KKM 21 UPG Pasang Plang di PAUD

    21 Juli 2026

    KKM UNIBA 78 Sumurbandung Berkolaborasi dengan Puskesmas Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis di SMPN 1 Cikulur

    21 Juli 2026

    Mahasiswa KKM 78 UNIBA Dukung Pelayanan Administrasi Desa Sumurbandung Menuju Sistem Digital

    21 Juli 2026

    Hadiri Pengajian Bulanan Desa Sukadaya, Mahasiswa KKM 79 UNIBA Perkuat Silaturahmi dengan Warga

    20 Juli 2026

    KKM UNIBA 78 Gelar Senam Pagi Bersama Anak-Anak dan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Posko

    20 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.