Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    05 Maret, 2026

    Danrem 064 Maulana Yusuf: Karya Bakti di Lebak Turunkan Angka Kemiskinan

    05 Maret, 2026

    Modus WO Janji Pelunasan Khusus, Oknum Matel ACC BSD Malah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    04 Maret, 2026

    Kisah Septi : Dari Kelangitan di Kamboja di Kamboja Hingga Kebaikan Datang dari Demokrat Jabar

    04 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kenaikan PPN 12 Persen: LMND Desak PDIP Evaluasi Diri dan Cari Alternatif
    NEWS

    Kenaikan PPN 12 Persen: LMND Desak PDIP Evaluasi Diri dan Cari Alternatif

    By Rizki Mubarok23 Desember, 20243 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner.Com – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tengah kontroversial beberapa minggu terakhir. Banyak pihak penyebut, kenaikan PPN 12 persen tersebut harus dipertimbangkan ulang karena akan berimplikasi pada daya beli masyarakat yang melemah ketika diberlakukan. 

    Merespon hal tersebut, Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Syamsudin Saman menyampaikan, kenaikan PPN 12 sangat historis. Oleh karena itu katanya, waktu pemberlakuannya termasuk juga klasifikasi barang harus dipotret.

    Jika ditelusuri, kenaikan PPN 12 persen memang bermula dari disahkannya Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU tiga tahun silam, tepatnya pada 7 Oktober 2021 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Di masa itu, kepemimpinan politik, baik eksekutif maupun legislatif dikuasai PDIP.

    “Andil besarnya (PPN 12 persen-red) memang PDIP sebagai partai penguasa baik eksekutif maupun legislatif di masa UU itu diberlakukan,” kata Syamsudin Saman, Minggu, (22/12), di Jakarta.

    Lantaran hal tersebut kata Syamsudin, sebagai biang keladi, PDIP tidak bisa cuci tangan tanpa ada pertanggung jawaban apapun.

    Syamsudin menyebut, ketimbang cuci tangan, lebih baik PDIP katanya mengevaluasi diri selama masa kepemimpinannya yang telah banyak menyengsarakan rakyat.

    “Saya pikir rakyat kita sudah jeli memahami keadaan. Jadi memang baiknya PDIP mengevaluasi diri selama berkuasa dan meminta maaf ke rakyat karena banyak menyengsarakan,” katanya.

    Saat ditanya mengenai respon issu tersebut, Syamsudin menjelaskan, pihaknya menolak dengan tegas kenaikan PPN 12 persen jika dipukul rata ke semua lapisan masyarakat, dan meminta agar pemerintah mencari alternatif lain untuk menaikan pertumbuhan ekonomi.

    “Pasca Covid-19 kemarin harus diakui kita belum pulih sepenuhnya meskipun pemerintah banyak memberikan stimulus. Kita pikir, menaikan PPN 12 persen bukanlah solusi. Hanya akan menambah beban rakyat,” katanya.

    Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemandirian nasional supaya tidak lagi bergantung pada utang, Syamsudin mendesak agar pemerintah sesegera mungkin mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memperkuat sistem hukum Indonesia.

    Pasalnya kata dia, dengan instrumen hukum tersebut dan ketegasan pemerintah, uang yang dicuri koruptor itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika dikelola dengan baik.

    Dalam hal sistem hukum untuk penegakan pidana korupsi, Syamsudin juga mengusulkan agar asasnya tidak lagi menggunakan ‘praduga tak bersalah’, tetapi dengan ‘pembuktian terbalik’, dimana setiap orang yang kekayaannya melimpah patut dicurigai dari mana sumber kekayaannya.

    Sehingga katanya, setiap orang kaya tidak dapat berkilah ketika harta kekayaannya ditelusuri oleh negara.

    Selain hal tersebut, alternatif lain turut diusulkan Syamsudin, misalnya kata dia, kenaikan PPN 12 persen dihususkan untuk barang mewah.

    “Alternatif lainnya boleh PPN 12 persen. Tapi husus barang mewah. Atau kalau tidak, pemerintah harus meninjau kembali seluruh UU Perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Misalnya, PPh perorangan maupun badan masih bisa dibuat lebih progresif,” katanya lagi.

    Saat ini katanya, dalam UU 36/2008, plafon penghasilan di atas 500 juta dikenai pajak 30 persen. Persentase ini diberlakukan kepada warga negara yang pendapatannya jauh lebih besar. Padahal seharusnya kata Syamsudin, pendapatan yang melampaui 500 juta dikenakan pajak lebih besar.

    Dalam penutupnya Syamsudin menuturkan, ada banyak skema lain yang dapat dijadikan alternatif untuk meningkatkan pendapatan rakyat.***

    LMND PDIP PPN
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    NEWS 05 Maret, 2026

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    Sultan Ageng Tirtayasa: Pemimpin Legendaris yang Berjuang Melawan Belanda

    Nyimas Gamparan, Pendekar Perempuan Gerilyawan Perang Cikande Melawan Kolonial

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Recent Post

    LPPL RSTG Diduga Jadi Sapi Perah Pribadi, Gagak Akan Demo di Kejagung

    04 Maret, 2026

    Politisi PDIP Ingatkan LPDP Bukan untuk Pansos, Ini Uang Rakyat!

    27 Februari, 2026

    LMND Serang Raya Soroti Kemiskinan dan Tata Kelola, Satu Tahun Pemerintah Budi Agis Dievaluasi

    24 Februari, 2026

    Ramadan Tanpa Khawatir Harga Mahal, Bulog Lebak-Pandeglang Siapkan Pasokan Melimpah dan Pasar Murah

    24 Februari, 2026

    Mantan Direktur PT ARA Jadi DPO RI-Cina, Diduga Gelapkan Ratusan Miliar

    24 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.