Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan, Paguyuban Bidikmisi UNISBANK Gelar Aksi Sosial Berbagi Qurban

    30 Mei 2026

    Akar Rakyat, Jiwa Persaudaraan! Projo Banten Doakan Sukses Besar Konferda Jabar

    30 Mei 2026

    Arif Rahman: Stok Beras Aman, Pengelolaan Bulog Harus Optimal dan Tepat Sasaran

    29 Mei 2026

    PT Kristalin Ekalestari Serahkan 11 Sapi & 30 Kambing, Daging Kurban Disalurkan Langsung ke Masjid

    28 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang, NPK-Indonesia: Presiden harus Copot Mentri Desa dan Kapolres Serang

    MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang, NPK-Indonesia: Presiden harus Copot Mentri Desa dan Kapolres Serang

    Rizki Mubarok24 Februari 20253 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang pada Senin 24 Februari 2025 yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Zakiya dan Najib Hamas dalam gugatan PHPU No.70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Dalam putusan tersebut, MK menilai telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang dalam jangka waktu maksimal 60 hari.

    Putusan ini menyoroti dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian dalam proses pemilu serta keterlibatan suami Ratu Zakiya, Yandri Susanto, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, MK menemukan bahwa Yandri Susanto menggunakan jabatannya (Abuse of Power) untuk mengerahkan perangkat desa demi memenangkan istrinya dalam kontestasi pilkada Kabupaten Serang.

    MK juga menjelaskan dalam putusannya bahwa terdapat ketidaknetralan aparat penegak hukum (Polri) wilayah Serang dengan mempolitisasi kasus hukum terhadap kepala desa di Kabupaten Serang atas penyalahgunaan Dana Desa dan program PTSL dari Pemerintah Pusat, serta menghentikan penyidikan terhadap ketua APDESI yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pelanggaran Pemilu yang dilakukan di acara Rakercab APDESI di hotel Marbela 3 Oktober 2024.

    Menanggapi putusan ini, Faiz Naufal Alfarisi, Koordinator Umum Nalar Politik Kawula Indonesia (NPK-INDONESIA), menegaskan bahwa temuan ini semakin memperjelas persoalan serius terkait netralitas aparat dan penyalahgunaan kekuasaan dalam demokrasi elektoral di Indonesia.

    “Netralitas Polri dalam Pilkada Serang pada nyatanya telah tergadaikan. Jika aparat keamanan tidak bisa berdiri di atas semua golongan dan malah menjadi alat kekuasaan, maka demokrasi kita semakin terdegradasi. Selain itu, dugaan abuse of power yang dilakukan oleh bapak Yandri Susanto dalam menggerakkan perangkat desa untuk memenangkan istrinya merupakan bentuk intervensi kekuasaan yang menciderai prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Faiz.

    Faiz juga menyoroti pentingnya tindakan tegas dari Presiden dan institusi penegak hukum agar kasus seperti ini tidak berulang di masa mendatang.

    “Jika penyalahgunaan kekuasaan dan ketidaknetralan aparat dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi akan terus menurun terlebih baru saja kemarin ramai rakyat meramaikan tagar #IndonesiaGelap , Presiden harus bertindak tegas terhadap menteri yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik keluarga. Selain itu, Kapolri juga harus memastikan bahwa Polri tetap profesional dan tidak terseret kepentingan politik praktis, seperti saat ini” tegasnya.

    NPK-INDONESIA menekankan bahwa PSU di Kabupaten Serang harus diawasi secara ketat oleh lembaga Independen guna memastikan proses yang benar-benar bersih dari intervensi dan kecurangan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan ulang pemilihan kepala daerah ini.

    Dengan adanya putusan MK ini, publik berharap ada reformasi serius dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, agar demokrasi yang sehat dan berkeadilan dapat benar-benar terwujud.***

    NPK Pilkada Polres

    Related Posts

    NEWS

    Usai MK Batalkan Pilkada, FAM Serang Raya Desak Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Mundur

    23 Maret 2025
    POLITIK

    Pilgub Jakarta: Partai Prima Beri Rekomendasi Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono

    28 Agustus 2024
    NEWS

    Partai Prima Temui Iing Andri Supriadi, Bahas Pilkada Kabupaten Pandeglang?

    8 Agustus 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Sembelih 5 Sapi dan 30 Kambing pada Idul Adha 1447 H Sasar 1.113 Warga

    EKBIS 28 Mei 2026

    Ratusan Warga Cikande Permai Ikuti Penyembelihan Qurban Idul Adha 1447 H di Masjid Jami Al Muhajirin

    BEM Banten Bersatu Soroti Krisis Pendidikan dan Tata Kelola SPMB di Banten

    Tragedi Sultan Ageng Tirtayasa: Ketika Kekuasaan Dikhianati Anak Sendiri

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    Recent Post

    Hotel Wisata Baru Kurban 3 Sapi 1 Kambing, Tebar 250 Bungkus Daging ke Warga Sekitar

    28 Mei 2026

    Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Sembelih 5 Sapi dan 30 Kambing pada Idul Adha 1447 H Sasar 1.113 Warga

    28 Mei 2026

    Ansor Banten Berkurban, Menghidupkan Semangat Berbagi dan Gotong Royong

    28 Mei 2026

    Bulog Tegaskan Tak Ada Kelangkaan, Masyarakat: Terima Kasih Sudah Hadir

    28 Mei 2026

    BEM Banten Bersatu Soroti Krisis Pendidikan dan Tata Kelola SPMB di Banten

    28 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.